Kalah, Dinas PPO Lamongan Diminta Serahkan SPJ 2012

suluhnusa.com_“Dunia Pendidikan Lamongan di gerbang keterbukaan” demikian disampaikan oleh Madekhan, M.Si. Direktur Prakarsa Jawa Timur, sebuah Lembaga Swadaya Masyrakat di Lamongan Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Madekhan saat keluar ruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi atas gugatan Sengketa Informasi Publik oleh lembaganya terhadap 8 Kepala SDN dan 5 Kepala SMPN serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Senin 03 Maret 2014.

Menurut Made, gugatan ini berwal dari adanya aduan dan keluhan masyarakat yang masuk ke Lembaganya terkait pelayanan publik, khususnya bidang Pendidikan.

“Masyarakat mempertanyakan kenapa biaya pendidikan masih banyak dibebankan kepada orang tua, padahal Pemerintah telah banyak menggelontorkan program dan anggaran Pendidikan yang salah satunya adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap Made.

Berbagai aduan dan keluhan Masyarakat tersebut mendasari Prakarsa Jawa Timur melakukan upaya untuk membuka membongkar kasus ini.

Berpedoman pada UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tanggal 23 Oktober 2013 Prakarsa Jatim mengirimkan surat permintaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ dana BOS tahun 2012) kepada 8 SDN dan 5 SMPN di Kota Lamongan sebagai sampel.

Namun sampai batas waktu yang diatur oleh UU 14 2008 tidak satupun Kepala Sekolah bersedia menyerahkan dokumen yang diminta, selanjutnya pada tanggal 15 November 2013 dilayangkan Surat Keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang, sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU 14 2008 juga tidak mendapat respon apapun, maka pada Tanggal 15 Januari 2014 Prakarsa Jawa Timur Mendaftarkan Gugatan Sengketa Informasi Publik.

Akhirnya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memenangkan Prakarsa Jawa Timur dalam atas gugatan Sengketa Informasi ini, melalui putusan Nomor: 091/III/KI-Prov.Jatim-PS-A-M/2014 dan salah satu butir putusannya adalah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk menyerahkan dokumen SPJ BOS tahun 2012 beserta kwitansi pendukungnya selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak ditetapkannya putusan. (Misbakhun Nafik)

 

One comment

  1. minimnya
    pejabat daerah dalam memahami UU No. 14 Tahun 2008 mengenai
    transparansi dan implementasi tidak lepas dari kurang maksimalnya
    KEMENDAGRI sebagai pihak yang terkait dengan pemerintahan daerah.
    Kemendagri yang mana menjadi kementerian terakhir yang
    membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
    seharusnya mereka memiliki program yang komprehensif dan sistematis
    sehingga implementasi UU KIP dapat semakin cepat hingga ke pelosok.
    “bukan kah begitu?? “

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *