LEWOLEBA – SEORANG pedagang di Balaruing, Kecamatan Omesuri, Kabupaten , Provinsi NTT terancam dipenjara lima tahun dan denda Rp. 200 juta, karena diduga menjual beras dengan merek palsu.
Pemilik kios Helin, berinisial ESJ diduga terlibat kasus repacking beras dan praktik curang memindahkan beras dari kemasan berbeda ke kemasan baru lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Perbuatan tersebut merugikan konsumen yang membeli beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga dan merek aslinya. perbuatan ini termasuk dengan melanggar standar mutu beras dan memberikan informasi palsu kepada konsumen.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, Nanang Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Muhammad Ciputra Abidin dan Kanit Tipiter Hasan Sabon dalam keteragan kepada wartawan, 23 Januari 2026.
“Pasal sangkaan: pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ketentuan pidana: pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp. 200.000.000”, ungkap Nanang.
Nanang menjelaskan kasus ini mencuat atas laporan masyarakat dan jajaran tipidter melakukan penyisiran penyelidikan, Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 wita dan menemukan dugaan kasus repacking beras tindak pidana perlindungan konsumen, karena RSJ mengganti karung beras ukuran 50 kg merek Raja Padi kedalam karung beras ukuran 5 kg merek Cap Bunga, beras ukuran 10 kg erek Jempol Ok dan beras ukuran 15 kg merek BMW.
“Repacking ini tanpa ada informasi produksi, jenis dan beras dan keterangan lainnya”, ungkap Nanang.
Atas perbuatannya, ESJ ditetapkan sebagai tersangka sekalipun tidak ditahan karena bersikap kooperatif. ESJ hanya dikenakan baju tahanan.
Kasatreskrim Muhamad Ciputra Abidin menjelaskan akibat perbuatan tersangka konsumen dirugikan karena memberikan informasi palsu tentang beras, repackinh dalam kemasan dengan merek palsu.
“Terduga pelaku awalnya membeli beras merek Raja Padi ukuran 50 kg dan karung beras cap bunga ukuran 5 kg, karung beras merek jempol ok ukuran 10 kg, dan karung beras merek bmw dari pedagang beras kapal sulawesi di Balauring. Kualitas beras yang dibeli sangat tidak layak dikonsumsi karena banyak kutu halus tetapi mengisi ulang dalam kemasan baru berukuran 5-15 kg dengan tulisan mutu terjamin. Ini merugikan”, tegas Kasat Ciputra.
Secara rinci Kasat mengungkapkan ESaj enjual beras merek BMW ukuran 15 kg dengan harga per karungnya Rp 250.000 atau sekitar Rp 15.000 per kilogram dan memperoleh keuntungan sekitar Tp 21.600 per karung.
Sementara beras merek Jempol OK ukuran 10 kg dengan harga per karungnya Rp 150.000 atau sekitar rp 15.000 per kilogram dan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 10.000 per karung.
Sedangkan beras merek cap Bunga ukuran 5 kg dengan harga per karungnya Rp 80.000 atau sekitar Rp 16.000 per kilogram san pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 10.000 per karung.
“Kami menyita 4.5 ton beras dengan rincian 25 (dua puluh lima) karung beras merek cap Raa Padi ukuran 50 kg , 77 (tujuh puluh tujuh) karung beras merek cap Bunga ukuran 5 kg, 114 beras merek jempol ok ukuran 10 kg, 99 (sembilan puluh sembilan) beras merek BMW ukuran 15 kg, 1 (satu) unit mesin jahit merek citize, 1 (satu) unit timbangan ukuran 60 kg dengan merek camry”, urai Kasat Ciputra
Untuk itu baik Kapolres maupun Kasat Reskrim menghimbau masyarakat agar cermat membeli beras.
Karena berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 tahun 2023 kemasan beras yang diperdagangkan terutama dibawah ukuran 50 kg wajib memuat informasi antara lain informasi merek atau nama produk, informasi kelas mutu misalnya beras medium atau beras premium, informasi berat beras atau isi bersih, informasi nama dan alamat produsen atau pengemas beras, informasi kode produksi, informasi tanggal produksi, dan informasi nomor pendaftaran beras
“Masyarakat dalam membeli beras wajib memperhatikan standar, waspada terhadap beras yang secara kualitas terlihat tidak baik namun dikemas seolah-olah berbentuk seperti beras berkualitas premium”, tutup Kasat Ciputra. +++sandro.wangak
