Untuk itu perlu mengoptimalkan potensi pendapatan termasuk sumber daya untuk menarik pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sejalan dengan Peraturan Bupati Lembata nomor 58 Tahun 2019.
suluhnusa.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata Tahun 2019 sebesar Rp. 74.178.777.729,- diperkirakan akan tercapai melalui komitmen nyata pimpinan OPD teknis dan dukungan para Kepala Desa yang ada di Lembata dalam melakukan upaya optimalisasi peningkatan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.
144 Kepala Desa yang tersebar di 9 Kecamatan nyatakan sikap melalui Pakta Integritas yang ditandatangani hari ini dalam pelaksanaan Rapat Lengkap Pamong Praja Tahun 2019, Jumat (8/3/2019) bertempat di Hotel Palm Indah-Lewoleba.
Selain komitmen para Kepala Desa yang didukung Ketua BPD masing-masing untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan yang ada di Desa, juga berkomitmen untuk tertib administrasi pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dalam upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan daerahKabupaten Lembata di TA 2019.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST mengatakan, Fokus kita pada peningkatan pendapatan sehingga kita perlu mengoptimalkanpotensi sumber daya pendapatan daerahtermasuk di Desa, sehingga target pendapatan kita maksimal”.
“Capaian Realisasi PAD kita terus meningkat dan itu semua terjadi karena adanya terobosan atau inovasi ditengah keterbatasan. Kebutuhan dasar kita dalam pembangunan cukup besar, namun anggaran yang kita peroleh dari pusat sangat kecil”, ungkap Sunur.
“Hingga saat ini fiskal kita masih sangat bergantung pada alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat, sehingga untuk menjawab segala kebutuhan tentu tidak mudah selain kita harus mengoptimalkan potensi penerimaan yang ada di daerah termasuk di Desa untuk menjawab kebutuhan dasar” Sunur menambahkan.
Menurut Bupati, target PAD Tahun 2019 sebesar Rp. 74 Milyar bisa tercapai, maka untuk Tahun 2020 sudah pasti target PAD Lembata menembusangkaRp.100 Milyar. Untuk itu perlu mengoptimalkan potensi pendapatan termasuk sumber daya untuk menarik pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sejalan dengan Peraturan Bupati Lembata nomor 58 Tahun 2019.
“Pemerintah Kabupaten juga akan melakukan perbaikan insentif bagi para Kepala Desa dan BPD, mengingat Kepala Desa merupakan orang terdepan dalam rencana optimalisasi PAD sehingga patut juga untuk dihargai” ujarnya.
Bupati Lembata melanjutkan “Dalam bulan ini (Maret 2019) akan ada kunjungan Menteri PPN/Bappenas RI ke Lembata, dan momentum ini akan kita manfaatkan untuk mendapatkan alokasi tambahan dari Pemerintah Pusat guna pengerjaan infrastruktur yang ada di Lembata.***
sandro wangak