“Jadwalnya kampanye mengikuti keputusan KPU RI, sementara titik kampanye masih menunggu koordinasi dengan Pemda kabupaten Lembata”, ungkap Marak.
suluhnusa.com – Rapat terbuka atau kampanye terbuka oleh calon legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Lembata dibagi berdasarkan Daerah Pemilihan.
Hal ini disampaikan, Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making melalui Komisioner KPUD Lembata, Bernabas B. Marak, kepada suluhnusa.com, 11 Maret 2019 di Hotel Palm, Kota Lewoleba.
Hasil pembagian zona ini disepakati bersama 16 pengurus parpol dalam rapat di Hotel Palm.
Menurut Marak, selain penetapan zona kampanye dan rapat terbuka, dalam rapat tersebut juga disampaikan jadwal kampanye mengikuti jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.
Sementara itu zona kampanye sudah dibagi berdasarkan daerah pemilihan, hanya saja, titik kampanye pada setiap zona masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemda Lembata.
“Jadwalnya kampanye mengikuti keputusan KPU RI, sementara titik kampanye masih menunggu koordinasi dengan Pemda kabupaten Lembata”, ungkap Marak.
Lebih jauh Marak menjelaskan, titik kampanye umum yang dilaksanakan sampai ke tingkat kecamatan sebaiknya lebih dari satu.
“Karena ada beberapa partai yang kampanye di zona tersebut. Kami sudah bersurat ke Pemda terkait penentuan titik kampanye tapi belum ada jawaban. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda agar titik kampanye segera kita dapat sebelum jadwal kampanye tiba,” jelas Marak.
Sementara itu terkait zona dan jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, demikian Marak, partai politik pendukung dan pengusung mengikuti pembagian zona dan jadwal kampanye pasangan calon.
Marak mengatakan sesuai tahapan dan jadwal kampanye atau rapat umum terbuka yangysudah ditetapkan KPU Pusat, selama 21 hari sejak tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.***
sandro wangak