suluhnusa.com_ Masyarakat yang hendak mengurus listrik semestinya tidak menggunakan jasa calo. Karena pihak PLN sendiri sudah memiliki biro untuk pemasangan listrik tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya pemasangan listrik tersebut Lalu Muliyadi, Manajer PLN Ranting Selong, Lombok Timur kepada suluhnusa.com, menjelaskan banyak masyarakat yang masih menggunakan jasa calo untuk pemasangan listrik.
Mulyadi meminta masyarakat yang hendak memasang listrik agar dating langsung ke kantor PLN terdekat atau mengakses layanan pemasangan lewat online.
“Jangan mudah percaya bila ada orang mengaku bisa mengurus pemasangan listrik dalam waktu singkat. Nanti bukannya untung malah bunting,” ujar Mulyadi, 3 April 2014
Sebab, banyak masyarakat yang mengekuhkan akan jasa calo yang meminta pembayaran tinggi. Padahal apabila langsung ke PLN pelayaanan lebih baik dan tidak mengeluarkan biaya tinggi.
Secara rinci Mulyadi menjelaskan biaya pasang baru sambungan listrik PLN sesuai dayanya, adalah sebagai berikut daya 450 VA dengan biaya Rp.337.500. Daya 900 VA dikenakan biaya Rp.675.500.
Daya 1300 VA dibebankan biaya Rp.975.500, daya 2200 VA biayanya adalah Rp.1.650.000, daya 3500 VA dengan biaya Rp.2.712.500, daya 4400 VA sebesar Rp.3.410.000 dan daya 5500 VA diberikan biaya Rp.4.262.000.
“Supaya sesuai prosedur, kami mengimbau calon pelanggan untuk mengurusnya langsung ke kantor PLN, karena kalau menggunakan calo harganya lebih tinggi dari itu,” tegasnya.
Soal tenaga pemasangan instalasi listrik, Mulayadi menjelaskan Undang-undang no 30 tahun 2009 Tentang KETENAGA LISTERIKAN terutama pada pasal 44 ayat 4 berbunyi“ Setiap instalasi tenaga listrik yang beroprasi wajib memiliki sertipikasi laik oprasi” dan pasal 54 ayat 1 yang bebunyi “setiap orang yang mengoprasikan instalasi tenaga listrik tanpa setifikat laik oprasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 (dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (habib)