Beranda Imigrasi Alor Dibuka, Saroha: Warga Tak Perlu Lagi ke Kupang Urus Paspor

Ini namanya beranda. Ibarat kita masuk ke rumah, beranda dulu sebelum masuk ke rumah

KALABAHI – Kehadiran Beranda Imigrasi Alor di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bepergian ke luar daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang, secara terpisah kepada wartawan seusai peluncuran (launching) Beranda Imigrasi Alor, Rabu, 28 Oktober 2026.

Saroha menjelaskan, untuk sementara pelayanan keimigrasian di Alor masih berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kupang dan dipimpin oleh seorang kepala seksi.

Menurut dia, istilah Beranda Imigrasi merupakan nomenklatur yang telah disetujui pemerintah pusat sebagai tahap awal sebelum pembentukan Kantor Imigrasi Alor secara definitif.

“Ini namanya beranda. Ibarat kita masuk ke rumah, beranda dulu sebelum masuk ke rumah,” ungkap Saroha.

Ia menjelaskan, proses perjuangan untuk meningkatkan status pelayanan keimigrasian di Alor menjadi kantor imigrasi tersendiri telah berjalan. Pemerintah Kabupaten Alor melalui Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah juga telah melakukan upaya untuk mendorong pembentukan kantor tersebut.

Saroha menyebutkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor melalui Asisten III telah mengikuti pembahasan di Jakarta bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait proses penetapan kelembagaan tersebut.

Namun, sembari menunggu proses penetapan, pelayanan melalui Beranda Imigrasi Alor sudah mulai dijalankan agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani.

“Dengan adanya Beranda Imigrasi Alor, masyarakat tidak perlu lagi bermalam di luar Alor, menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran. Datang ke sini untuk mengurus dokumen keimigrasian sehingga uang masyarakat Alor tidak keluar daerah lagi,” katanya.

Saroha menjelaskan, pelayanan keimigrasian tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengurus paspor untuk keperluan umrah, haji, ziarah, perjalanan wisata, maupun bekerja di luar negeri.

Ke depan, pelayanan tersebut juga diharapkan mempermudah warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Alor, terutama dalam pengurusan perpanjangan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, warga negara asing tidak harus pergi ke Kupang, Bali, atau Surabaya untuk mengurus keperluan keimigrasian yang dapat dilayani di Alor.

Menurut Saroha, keberadaan layanan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi daerah, termasuk melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia optimistis, apabila pelayanan terus berkembang dan didukung dengan peningkatan kualitas layanan, manfaatnya bagi masyarakat dan daerah juga akan semakin besar.

“Ini memang jangka panjang. Namun, slow and sure, grafiknya pasti meningkat. Modalnya adalah hospitality atau keramahan. Itu yang harus kita jaga supaya orang tertarik datang ke Alor,” ujarnya.

Saroha menambahkan, apabila pemerintah pusat menetapkan pembentukan Kantor Imigrasi Alor secara definitif, kelembagaan dan struktur organisasinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Struktur tersebut nantinya dapat mencakup kepala kantor dan unsur pelaksana lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pengembangan pelayanan keimigrasian di Maritaing, Kecamatan Alor Timur, yang merupakan salah satu kawasan perbatasan Indonesia dengan Timor-Leste.

Saroha mengatakan, rencana tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengawasan perlintasan orang di kawasan perbatasan, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi program strategis nasional yang diterimanya, terdapat rencana pembangunan delapan pos lintas batas pada 2027, dengan Maritaing menjadi salah satu lokasi yang disebutkan.

Meski demikian, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan layanan tersebut tetap bergantung pada kebijakan serta tahapan program pemerintah yang berlaku.

Menurut Saroha, pengawasan perlintasan di kawasan perbatasan membutuhkan koordinasi berbagai aparat penegak hukum (APH), termasuk Imigrasi, Polri, dan TNI.

“Kami bersama teman-teman dari APH, Polri, dan TNI akan hadir mengawasi sehingga pergerakan manusia, barang, dan wisatawan bisa ikut menggerakkan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menilai, pengembangan konektivitas perjalanan internasional berpeluang membuka akses yang lebih luas bagi wisatawan menuju Alor, termasuk melalui rute transit dari Dili, Timor-Leste, apabila tersedia dan memungkinkan secara operasional.

Saroha turut mengajak masyarakat dan insan pers untuk mendukung keberadaan Beranda Imigrasi Alor dengan menyebarluaskan informasi mengenai layanan tersebut.

Menurut dia, sosialisasi yang baik akan membantu masyarakat memahami bahwa pelayanan keimigrasian kini telah tersedia di Alor, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan sesuai jenis dokumen dan kewenangan yang tersedia.

Ia berharap, kehadiran Beranda Imigrasi menjadi langkah awal bagi peningkatan pelayanan publik, pengembangan pariwisata, serta penguatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Alor.

“Jadi, Beranda Imigrasi Alor saat ini masih berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kupang,” tutup Saroha.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *