Melihat Bali dari Hiruk Pikuknya Kendaraan

Bali, pulau yang sibuk. Maklum saja, Bali sebagai daerah destinasi pariwisata saban hari terlihat sibuk. Bandara Ngurah Rai, sibuk 24 jam. Kuta, Legian, Seminyak, Nusa Dua senantiasa sibuk. Bukan saja di Bali selatan. Bagian utara Bali juga demikian. Lovina misalnya, sibuk 24 jam. Sibuk dengan aktivitas yang disertai dengan peningkatan jumlah kendaraan.

Contoh, jumlah kendaraan bermotor di Denpasar naik tajam hingga hampir dua kali lipat. Jika pada 2006 jumlah kendaraan di Bali 1,58 juta pada awal 2011 telah mencapai 2,35 juta unit. “Dari jumlah kendaraan bermotor tersebut separuh lebih yakni 1,9 juta unit beroperasi di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Ini belum terhitung peningkatan di delapan kabupaten lainnya”. kata Kepala Dispenda Bali Wayan Suarjana, kepada iniberita.com di Denpasar, 29 Agustus 2013

Ia mengatakan, peningkatan yang sangat pesat itu hampir terjadi pada semua jenis kendaraan, namun pertambahan yang paling menonjol adalah sepeda motor. Kendaraan yang beroperasi di Bali sampai akhir tahun 2012 terdiri atas mobil penumpang 214.474 unit, mobil barang 88.174 unit, bus 7.003 unit, sepeda motor 2.040.618 unit dan kendaraan khusus antara lain mobil tangki 428 unit.

Sepeda motor pada 2006 hanya tercatat 1,36 juta unit meningkat menjadi 1,48 juta unit pada tahun berikutnya bertambah lagi menjadi 1,64 juta unit pada 2008, tahun 2009 1,83 juta unit dan sekarang melonjak menjadi 2,04 juta unit di Kota Denpasar saja

“Dan rata-rata peningakatan kendaraan bermotor untuk seluruh Bali sekitar 7 %/tahun,” kata Suarjana.
Hal ini menimbulkan berbagai berbagai permasalahan pun muncul seiring semakin padatnya jumlah kendaraan. Berdasarkan sebuah penelitian di Amerika (Hobbs FD, 1995) menunjukkan bahwa jika terdapat indeks parkir 20% (sekitar 60 kendaraan per kilometer panjang jalan) akan terjadi penurunan kecepatan 0,75 km/jam setiap penambahan 10 unit kendaraan yang parkir.

Selain itu Suarjana juga meenjelaskan Dinas Pendapatan Daerah Bali membebaskan penbiayaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lintas kabupaten di Provinsi Bali, sayangnya kebijakan ini diambil terhiutng empat bulan, sejak Mei-Agustus 2013.

“Kami memberi kebijakan kepada wajib pajak yang ingin membaliknamakan kendaraannya. Hal itu sesuai kebijakan Pemprov Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 tahun 2013 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Suarjana,.

Menurut Suarjana kebijakan itu dimaksudkan agar ke depan, pemerintah mempunyai data yang valid untuk jumlah kendaraan bermotor di Bali. “Itu bukan berarti data yang sekarang tidak valid. Data itu tetap valid, tetapi realitanya banyak kendaraan luar daerah beroperasi di Bali yang belum dibaliknamakan. Kendalanya adalah terbentur dengan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Kendaraan Masuk ke Bali,” katanya.

Ia mengatakan dengan melihat realita sekarang, bahwa kendaraan yang masuk ke Bali ikut berkontribusi mempercepat kerusakan jalan di Bali, tetapi membayar pajak di luar daerah, maka kebijakan Pergub No 3 Tahun 2013 itu diberlakukan mulai 1 Mei 2013 hingga akhir Agustus 2013 yang lalu.

“Maksudnya kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membaliknamakan kendaraannya yang dulunya memang dibatasi perda, sekarang diberikan batas waktu empat bulan,” ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, data kendaraan riil yang beroperasi di Bali akan lebih valid.

Suarjana lebih lanjut mengatakan untuk kendaraan luar daerah Bali yang hendak masuk ke Bali, biaya masuknya dibebaskan, namun PKB dan BBNKB-nya tetap dipungut.

“Artinya kendaraan luar Bali diberikan masuk ke Bali yang dulunya tidak diberikan,” katanya.
Sementara untuk kendaraan antarkabupaten dalam Provinsi Bali yang dibebaskan adalah BBNKB-nya, sementara PKB-nya tetap dipungut.

“Misalnya, wajib pajak membeli kendaraan di Kabupaten Gianyar, kemudian mau dibaliknamakan ke Denpasar, maka biaya BBNKB itu digratiskan agar kami mendapatkan data yang betul-betul berapa kendaraan di Bali dan berapa kendaraan dari luar Bali yang belum dibaliknamakan,” katanya.

Suarjana mengatakan adanya kebijakan pembebasan BBNKB itu disambut antusias oleh masyarakat wajib pajak. Mereka berbondong-bondong membaliknamakan kendaraannya.
“Masyarakat sangat antusias dan mendukung kebijakan ini karena bisa membantu masyarakat. Semenjak kebijakan itu diberlakukan masyarakat ramai terus dan membludak yang membaliknamakan kendaraannya,” demikian Suarjana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *