Jurnalis Asing Kecam Indonesia

suluhnusa.com_International Partnership Mission to Indonesia (IPMI) mengecam bentuk-bentuk seperti kekerasan, intimidasi dan ancaman terhadap Jurnalis, hak digital masih berada di bawah ancaman, keberagaman media yang sangat terbatas dan mereka juga mengecam akses jurnalis asing ke Indonesia dimana data menunjukkan baru sekitar 28 persen Jurnalis Asing masuk ke Indonesia.

IPMI merupakan organisasi internasional dan regional dibidang kebebasan berekspresi yang terdiri dari Article 19, Centre for Law and Democracy, Committee to Protect Journalists, Freedom House, International Federation of Journalists, International Media Support, Open Society Foundations Programme on Independent Journalism dan the Southeast Asian Press Alliance ini rupanya sudah sejak lama menyuarakan misi tersebut.

“Kami sudah sejak jaman presiden SBY sudah mulai bergerak, tidak karena saat ini pemerintahan Jokowi kami baru mulai tidak, sejak transisi demokrasi pada 1998, telah banyak perbaikan signifikan dalam kehidupan media Indonesia. Bahwa masih terjadi masalah dimana kebebasan pers dan hak akan kebebasan berekspresi masih terancam,” demikian diungkapkan oleh Michael Karanicolas dari Center for Law and Democracy, dalam pernyataan persnya pada Kamis (4/12) di Denpasar.

Ditambahkan oleh, Jane Worthington (International Federation of Journalists) bahwa banyak pelaku serangan terhadap jurnalis masih menikmati impunitas atau kekebalan hukum.

Meskipun telah ada kemajuan di beberapa kasus, termasuk dalam pembunuhan Anak Agung Prabangsa di Bali, sebagian besar kasus tetap tidak terselesaikan, bahkan ada yang tidak diselidiki sama sekali.

Selain itu, organisasi ini juga menyoroti dimana pengguna internet di Indonesia sangat besar namun hak digital masih berada di bawah ancaman, salah satunya akibat sanksi yang begitu keras dari UU ITE untuk berkespresi di media online.

“Kami mencatat bahwa standar internasional memandatkan pencemaran nama baik (defamasi) harus diperlakukan sebagai perkara perdata, bukan perkara pidana. Sanksi bagi pernyataan secara online seharusnya juga tidak melebihi sanksi untuk pernyataan yang sama yang disampaikan di media cetak, penyiaran, atau secara offline. Mekanisme website filtering yang memblokir banyak sekali website juga masih bermasalah karena ada website dengan isi positif yang ikut terblokir,” kata Jane Worthington.

Michael Karanicolas juga mengecam maraknya pemblokiran website di Indonesia. Menurutnya, tidak seharusnya website tersebut diblokir tanpa adanya transparansi dari pemerintah, karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah Indonesia khususnya kepada Menkominfo Rudiantara untuk merevisi UU iTE.

“Banyak website yang diblokir dan tidak bisa diakses di Indonesia, website-website itu tidak seharusnya di blok, sepengetahuan kami website seperti untuk Ibu menyusui atau akses google juga di blok, kami minta transparansi pemblokiran terhadap website, kami juga minta UU ITE itu direvisi” imbuh Michael yang didampingi oleh Karin Karlekar dari Freedom House, Sumit Gaholtra dari Committee of Protect Journalists dan Judy Taing dari article 19.

Keberagaman media yang sangat terbatas di Indonesia juga melemahkan hak warga akan keberagaman informasi dan hak untuk berekspresi di media. Ini salah satunya disebabkan oleh pemusatan dan oligarki kepemilikan media, terutama televisi, yang bertentangan dengan prinsip kehidupan media yang demokratis yakni keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keberagaman isi media (diversity of content).

Sementara itu, pembatasan akses jurnalis asing ke Indonesia seperti di kawasan perbatasan Papua juga menjadi sorotan tajam bagi organisasi jurnalis international ini dimana sebuah kebijakan yang tidak tepat karena jurnalis harus memperoleh izin tambahan dari berbagai kementerian dan kantor pemerintah, yang sangat jarang diberikan.

“Kebijakan yang menyulitkan liputan ini menghambat pemahaman negara-negara lain terhadap Indonesia, yang justru merugikan bangsa Indonesia sendiri,” tandas Michael. (kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *