suluhnusa.com_Perkembangan ekonomi Bali hingga saat ini di dominasi oleh perkembangan dunia pariwisata atau Pariwisata Bali menjadi lokomotif perekonomian Bali.
Lokomotif yang mengikuti rel/track yang benar tentu akan mengantarkan gerbongnya hingga ke tujuan, sebaliknya apabila keluar dari rel maka gerbong-gerbong tersebut akan terguling bersamaan dengan lokomotifnya.
Pariwisata Bali sejak era 1970-an hingga kini mengalami kemajuan yang sangat pesat serta diiringi pasang surut dan perubahan pola berusaha yang secara tidak langsung turut merubah pola kehidupan masyarakat Bali. Jadi gerbong ekonomi Bali ini juga diikuti oleh gerbong sosial lainnya yaitu sosial kemasyarakatan dan budaya.
Hubungan inilah yang membuat saya sangat berkeinginan turut dalam menjaga pariwisata ini agar berada dalam rel yang menurut rakyat (sosial) dan kajian akademis tepat untuk membawa masyarakat Bali menuju area nyaman. (Saya tidak berujar masyarakat Bali yang lebih baik, karena baik tersebut bisa juga bisa diperdebatkan, “baik buat siapa?”).
Tahun 1990-an daerah Kuta adalah daerah yang direncanakan dikembangkan ke arah ekonomi kerakyatan (natural tourism) oleh pemerintah sebelumnya dibuka dengan diperkenankannya mendirikan hotel hotel berbintang (industrialisasi tourism), setelah 25 tahun baru dapat dilihat apa yang terjadi dengan Kuta dan masyarakatnya serta masyarakat Bali pada umumnya.
Peningkatan status sosial masyarakat Kuta namun diiringi pula peningkatan tajam penduduk pendatang (bahkan suddah lebih banyak dr penduduk asli), perubahan pola kehidupan di Kuta bahkan Bali.
Karena tentu banyak pekerja dari seluruh bali bekerja di Kuta dan membawa pola kehidupan baru tersebut ke daerah asal. Ada yang positif dan ada yang negatif, dan kepentingan kita yang terbesar adalah mengurangi dampak negatifnya yang mana masyarakat asli menerima dampak negatif jauh lebih besar.
Beberapa proyek kontroversial di Bali, seperti Reklamasi Teluk Benoa, Pemanfaatan Tahura dan lainnya juga akan memberi beban negatif terbesar kepada masyarakat Bali dan semestinya menerima keuntungan pun terbesar namun pada kenyataan hal tersebut jauh panggang dari api.
Oleh karena itu ke depan pariwisata Bali harus dalam posisi menjaga serta memelihara potensi pariwisata Bali ini dengan memberikan dampak positif kepada masyarakat Bali.
Perpres 51/2014 sudah kita ketahui bersama yaitu peraturan yang hanya bertujuan melegalkan reklamasi teluk benoa, selain itu ada Peraturan Menparekraf 501 thn 2010 contoh peraturan yg kebablasan.
Permen ini malah justru mematikan ataupun menghambat masyarakat dalam turut menikmati dampak positif tersebut, dengan membuat semua bentuk hotel termasuk melati wajin berbadan usaha indonesia berbadan hukum. Hal ini secara aplikatif membuat semua hotel di Bali yang tadinya dimiliki masyarakat Bali (ekonomi kerakyatan/natural economic).
Sebab hadirnya dunia pariwisata tersebut wajib merubah bentuk perseorangan atau badan usaha (UD/CV) menjadi perseroan yang tentunya perubahan tsb berbiaya sangat besar dan yang lebih besar lagi menurunkan keinginan dari masyarakat Bali untuk mengembangkan usaha hotel tersebut.
Mengikuti aturan persero antara lain menurunkan status tanah menjadi HGB dan sebagainya. Dan masuklah pengusaha pengusaha luar Bali dengan kekuatan capital yang besar yang notabene tidak memiliki obligasi sosial di Bali, dan hanya berpola bisnis.
Saya sebagai anggota DPRD provinsi terpilih 2014-2019 memiliki agenda menjaga pariwisata agar berjalan pada rel yang diinginkan oleh penumpangnya untuk sampai di tujuan.
Hal yang tidak mudah tapi pantas untuk diperjuangkan, dan hanya tunduk pada konstitusi serta suara rakyat.
Denpasar, 7 Agustus 2014
(A.A.Ngurah Adhi Ardhana, ST)
