suluhnusa.com – Pari manta semakin tereksploitasi, dimana hasil ekploitasi tersebut memanfaatkan insang yang dijual ke dalam dan luar negeri seperti Cina.
Di dalam negeri insang kering ikan pari manta dijual dengan harga Rp 1,7 juta/kg. Sementara di luar negeri harganya bisa mencapai US$ 200 atau Rp 2,4 juta/kg.
Pari berjenis Manta (Manta Spp) adalah ikan berukuran besar yang sangat eksotis, walaupun berukuran besar namun hewan ini tergolong jinak sayangnya hewan ini sudah masuk dalam kategori rentan dan terancam punah.
Pari manta merupakan spesies dengan nilai tinggi untuk industri pariwisata. Namun, keberadaannya yang terancam karena perburuan yang dilakukan oleh para nelayan atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab menyebabkan jumlah manta yang hidup semakin sedikit di Indonesia.
Padahal, pariwisata yang berbasis pari manta di Indonesia menyumbang hingga 10% total pendapatan pariwisata pari manta di dunia. Artinya, perairan Indonesia merupakan tempat hidup banyak sekali pari manta.
“Secara umum nelayan Indonesia baik yang menggunakan alat tangkap tradisional maupun penangkapan moderen sejak beberapa dekade terakhir telah menangkap pari manta sebagai salah satu produk yang bernilai ekonomis tinggi. Ikan pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan namun demikian sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan pari manta untuk dijual insangnya”, jelas Irma, pegiat LSM Wildlife Crime Unit, di Lobi Polres Lembata, usai melakukan penagkapan terhadap Gregorius D Krova, Warga.Lamalera yang menjual Insang Pari Manta Oseanik.
Menurut hasil penelitian iLCP dalam beberapa tahun terakhir, pari manta semakin tereksploitasi, dimana hasil ekploitasi tersebut memanfaatkan insang yang dijual ke dalam dan luar negeri seperti Cina.
Di dalam negeri insang kering ikan pari manta dijual dengan harga Rp 1,7 juta/kg. Sementara di luar negeri harganya bisa mencapai US$ 200 atau Rp 2,4 juta/kg.
Ini yang menyebabkan ikan pari manta banyak yang diburu dan dibunuh.
Mahalnya harga insang ikan pari manta disebabkan karena mitos insang ikan pari manta dapat meningkatkan stamina seksual pria dewasa.
Selain itu insang ikan pari manta juga dapat dijadikan obat herbal yang dipercaya manjur untuk penyakit organ dalam tubuh manusia serta sebagai obat untuk menyaring segala penyakit, daging serta kulit yang dikonsumsi secara lokal.
“Insang pari dipercaya bisa mengobati penyakit kanker walaupun penelitian belum memastikannya. Berdasarkan beberapa alasan ini yang mendorong para pemburu pari manta di wilayah NTT. Khususnya di perairan Lamakera, Lamalera dan Larantuka”, jelasnya Irma.
Berdasarkan Kegiatan ini telah memicu untuk menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan PenuhIkan Pari Manta.
Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, diantarantya adalah : populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, teah terjadi penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Sementara itu Kapolres Lembata, AKBP. Arsdo Simatupang, SIK, kepada wartawan menjelaskan penangkapan transaksi jual beli insang ikan pari manta oleh satuan reskrim dan satuan polair polres Lembata atas informasi dan kerjasama dengan WCU.
“Penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 November 2016, sekitar pkl. 20.30 WITA di depan hotel Palm, kel. Lewoleba Barat, kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Terlapor atas nama G.D.K dengan barang bukti 6 (enam) karung yang berisikan ikan pari manta (hewan yang dilindungi)”, tulis Arsdo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, 23 Nopember 2016 malam.
Dan atas perbuatannya ini Goris Krova diganjar Pasal yang dilanggdidugaar: pasal 88 jo pasal 16 ay (1) UU RI No. 31 thn 2004 subsider pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 31 tahun 2004 perikanan subsider pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ay (1) dan (2) huruf d.
“Kasus dalam proses dan masih menunggu keterangan ahli dari perikanan Kupang dan Jakarta”, ungkap Arsdo Simatupang. (sandrowangak)
