suluhnusa.com – Penangkapan Gregorius D Krova yang menjual insang ikan pari mantra,.22 Nopember 2016 bukan sebagai penangkapan biasa.
Goris Krova yang ditangkap oleh pihak kepolisian resort Lembata, atas informasi dari Lembaga Swadya Masyarakat, Wildlife Crime Unit (WCU).
Pegiat WCU, Irma kepada wartawan di Mapolres Lembata menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi penjualan bagian bagian pari manta oseanik dan jenis pari lain yang dilindungi undang undang oleh masyarakat Lamalera.
“Setelah mendapat informasi itu kami melakukan koordinasi dengan Kapolda NTT dan Polres Lembata untuk melakukan penangkapan terhadap Goris D Krova setelah dipancing ke Lewoleba.di Hotel Palm”, urai Irma.
Menurut Irma, tersangka Goris D Krova dalam catatan lembaganya sudah empat Kali menjual insang ikan Pari Manta ke luar Lembata. Kehadiran LSM berkedudukan di Inggris itu atas laporan warga.
“Kami konsen dengan perlindungan hewan laut langka seperti ikan Pari Manta Oseanik, hiu paus dan hewan laut lain yang dilindungi, baik oleh hukum international maupun hukum National. OTT ini merupakan tindak lanjut Dari MOU bersama dengan 4 Polda termasuk Polda NTT untuk melindungi dan melestarikan Ikan Pari Manta dan hewan laut langka yang dilindungi,” ujar Irma.
Disinggung soal apakah ini.adalah warning dari pemerintah dan lembaga WCU agar orang Lamalera berhenti menangkap ikan paus dan pari, Irma tegas menjawab ya.
Bahkan, apabila ada warga lamalera yang menjual tulang ikan paus dalam bentuk souvenir pun itu melanggar undang undang dan harus ditindak.
“Ya. Paus dan Pari itu hewan langkah yang dilindungi pemerintah. Dan kalau ada warga yang menjual paus dan pari dalam bentuk apapun, baik hidup atau mati, kita akan tangkap. Walau kami mebghargai budaya dan adat orang Lamalera”, tegas Irma, pegiat WCU yang bekerja sama dengan empat Polda di Indonesia yakni Polda Sumut, Polda Maluku utara, Polda Kepri dan polda NTT.
Saat suluhnusa.com menjelaskan bahwa penangkapan Paus dan Pari yang dilakukan oleh Orang Lamalera bukan untuk kepentingan bisnis tetapi bagian dari budaya, untuk itu tersangka Goris Krova apakah diberikan keringanan hukum atas telaan atau rekomendasi dari WCU kepada pihak polres Lembata ?
Irma, sekali lagi menjelaskan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak polres Lembata dan WCU tetap konsen untuk melakukan pengawalan tanpa ada rekomendasi keringanan apapun. (sandrowangak)
