suluhnusa.com_ Banyak guru kewalahan dalam persiapan berkas kenaikan Pangkat khusus pada Kenaikan Pangkat golongan ruang III/a keatas hingga golongan IV/e.
Bagi kepala sekolah yang sudah ikut pelatihan dan memahami aturan secara baik maka memudahkan guru disekolah yang sementara mengurus kenaikan pangkat.
Sementara Untuk kepala sekolah yang belum memahami secara mendalam berkaitan dengan aturan baru, maka guru di sekolahnya, harus mencari Kepala sekolah di sekolah lain untuk membantu memberikan pemahaman dan mengajarkan cara pengisian DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) yang baru.
Hal ini merunut pada terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai regulasi baru yang mengatur kenaikan Pangkat tenaga Fungsional Guru, memberikan dampak yang signifikan pada Urusan Kenaikan Pangkat Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Salah satu Guru di SMP PGRI Larantuka Kabupaten Flores Timur, Sriyanti Ilyas ,S.Pd yang ditemui di Kantor Dinas PPO kabupaten Flores jumad, 30 Mei 2015 saat mengurus Kenaikan Pangkat, mengaku sangat kewalahan dalam penyelesaian dan perampungan semua berkas untuk kenaikan Pangkat terkhusus pada pengisian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang baru.
“Saya sangat kewalahan dalam menyiapkan segala berkas untuk kenaikan pangkat karena kepala sekolah saya juga, belum memahami baik tentang regulasi yang baru. Kondisi ini, membuat saya harus berkonsultasi dengan Kepala sekolah yang lain yang sudah ikut pelatihan dan sudah memahami baik tentang regulasi baru yang mengatur kenaikan pangkat guru. Saya Urus naik pangkat dari, pangkat/ Golongan Penata muda III/a ke Pangkat/ Golongan III/b. Baru pertama kali ini urus pangkat sejak diangkat jadi PNS. Baru pertama urus langsung berhadapan dengan aturan baru, Ini yang membuat saya benar -benar kewalahan”, ungkap Yanti.
Saat itu Sriyanti memasukan berkas sesuai dengan batas yang diberikan Oleh Dinas PPO Kabupaten Flores Timur Yakni sejak tanggal 15 mei hingga 30 Juni. Dia berharap berkasnya yang sudah rampung bisa diterima di bagian Kepegawaian.
Senada dengan Ibu Sriyanti, Benediktus Bereng Lanan, S.Pd guru dari SMP Negeri Satu Atap Riangpuho kecamatan Tanjung Bunga yang juga sementara mengurus kenaikan pangkat Golongan III/a ke Golongan III/b mengaku sangat kewalahan dalam urusan kenaikan pangkat kali ini.
“Saya merasa kewalahan, diakibatkan oleh pemberlakuan aturan baru yang mana dalam pengisian DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) kami, untuk 3 (tiga) semester menggunakan aturan lama dengan menggunakan format Dupak yang lama, sementara 2 (dua) semester lainnya menggunakan aturan yang baru dengan format dupak yang baru,” katanya.
Hal lain yang diungkapkan oleh Benediktus adalah, berkaitan dengan Penilaian Kinerga Guru (PKG) dimana guru wajib menyertakan berkas tentang Penilaian Kinerja Guru sementara selama ini, di sekolah, Kepala sekolah hanya melakukan supervisi seperti biasa belum menggunakan format Penilaian Kinerja guru (PKG) yang baru.
Baginya, hal itu membuat mereka kesulitan. Benediktus menambahkan bahwa, dirinya dan para guru lainnya merasa bersyukur karena di bidang Kepegawaian Dinas PPO Kabupaten Flores Timur masih memberikan kelonggaran untuk melengkapi berkas yang masih kurang.
Kepala SMP Negri 02 Adonara Timur Silvester Sina Wuan, S.Pd di Witihama saat dikonfirmasi berhubungan dengan penguasaan aturan Baru tentang kanaikan pangkat Guru , mengaku bahwa, regulasi baru memang berat karena proses dari penilaian kinerga guru sampai menyusun dupak tidak segampang regulasi yang lama.
Silvester yang menjabat menjadi kepala sekolah sejak enam bulan lalu ini mengatakan awalnya, Ia tidak paham sama sekali karena belum pernah ikut diklat berkaitan dengan penilaian kinerja guru sampai pada menyusun dupak dengan aturan baru. Tapi karena gurunya sangat butuh, maka Ia berusaha untuk mempelajarinya secara mandiri dari sumber terkait.
Hasilnya Ia bisa membimbing seorang guru di sekolahnya untuk menyusun dupaknya dari golongan III/a ke III/b ungkapnya. Lanjut Pa Sil Sapaan Silvester.
Selain satu guru di sekolahnya, ia juga dengan tulus memberikan bantuan kepada tiga orang guru di sekolah lain untuk urusan yang sama. Disaat mereka datang, kami bekerja secara bersama sama dan mereka semua sudah memasukan semua berkasnya untuk dinilai guna mendapatkan penetapan Angka kredit golongan III/b.
Walau sudah bisa membantu guru dalam mempersiapkan berkas dengan menggunakan aturan baru, secara pribadi saya merasa bahwa dengan belajar mandiri, pemahaman saya berkaitan dengan aturan baru kenaikan pangkat tenaga fungsional guru belum sempurna, katanya.
Secara Nasional, Regulasi baru yang mengatur kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional guru sudah berlaku sejak 1 Januari 2013. Upaya sosialisasi dan pelatihan, untuk membumikan Regulasi yang baru inipun terus di lakukan disetiap daerah.
Untuk Kabupaten Flores Timur, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) sosialisasi dan pelatihan Kepada Kepala – Kepala Sekolah se- Kabupaten Flores Timur sudah dilakukan sejak desember Tahun 2013. (maksimus masan kian)
