suluhnusa.com_Jijik; itulah kondisi terkini yang sedang dialami oleh warga perbatasan Indonesia- Timor Leste.
Pagi itu, Rabu 7 Mei 2014 tepat pukul 09.00 Wita bertempat di Pastoran Katedral, puluhan biarawan/ biarawati dari berbagai tarekat religius dan umat yang tergabung dalam Gerakan Pro Kehidupan (G- Prok) Dekenat Belu Utara, Keuskupan Atambua, menggelar aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu guna ber-audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD setempat terkait pemberhentian proses penambangan batu mangan yang sedang dikerjakan PT Nusa Lontar Resources di dusun Aitameak, desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Akibat dari penambangan batu mangan tersebut, telah terjadi wabah penyakit (gatal-gatal) pada kulit yang telah menyerang warga masyarakat setempat sejak bulan November 2013 hingga April 2014. Dalam siksaan yang sangat tidak manusiawi itu, sebanyak 150-an warga Paroki Santu Gerardus Nualain, telah mengalami penderitaan yang sangat mematikan itu.
Setelah melihat dari dekat situasi dan kondisi terparah yang telah dialami oleh warga setempat, G-Prok Dekenat Belu dibawah pimpinan RD. Gregorius Sainudin bersama biarawan/ biarawati dan umat setempat akhirnya berbuat sesuatu untuk membantu dan menyelamatkan sesamanya yang telah menderita penyakit “kutukan” tersebut akibat keserahakan sesamanya sendiri yakni Pemerintah Belu selaku pengambil kebijakan atas diberlakukannya isin operasional terhadap PT Nusa Lontar Resources yang menurut dugaan dimiliki oleh oknum anggota DPD RI, Jefri Riwu Korre untuk melakukan penambangan di dusun Aitameak.
Kehadiran PT Nusa Lontar Resources di dusun Aitameak sebelumnya ditolak mentah-mentah oleh warga setempat. Namun, mungkin karena ada “permainan” di bawah kolong meja, akhirnya PT Nusa Lontar Resources pun lancang melakukan penambangan.
Dalam perjalanan proses penambangan batu mangan (dan sebagian emas, menurut dugaan warga setempat) akhirnya menimbulkan malapetaka yang amat menyakitkan yakni warga setempat “ditampari” dengan penyakit gatal-gatal. Penyakit gatal-gatal yang menempel pada sekujur tubuh tanpa memberi rasa ampun sekalin pun, akhirnya menyerang siapa saja di dusun tersebut dan tidak mengenal rasa kemanusiaan.
Malahan rasa “rakus” yang berlebihanlah yang ditampilkan. Ibarat dirotan dari belakang dengan cambuk. Hati siapa yang tidak tahan sakit, ketika tubuhnya dicambuki “kekurang ajaran” dari PT Nusa Lontar dan Pemda Belu??
Selain itu, air kali yang selama ini dijadikan warga setempat sebagai sumber penghidupan untuk mandi, memasak dan mencuci, akhirnya terkontaminasi dengan limbah air cucian batu mangan.

Sebengis itukah pihak pengambil keputusan dalam menyengsarakan masyarakatnya sendiri?? Padahal amanat UU yang menyebutkan bahwa air dan segala jenis kekayaan alam diperlukan bagi keberlangsungan hidup manusia. Tetapi buktinya apa?? Bukan keberlangsungan hidup yang didapat warga setempat, melainkan kematian. Dosa siapakah ini??
Terhadap gejolak penyakit yang telah mewabah ini, Pantauan wartawan di lokasi penambangan tersebut menyebukan, sudah waktunya aktifitasnya penambangan dari PT Nusa Lontar Resources harus dihentikan. Dan Pemda Belu selaku pengambil keputusan melalui dinas Pertambangan dan Energi, dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas ulah yang telah diperbuatnya.
Bentuk pertanggung jawabannya itu berupa segera dicabutnya isin operasionalnya PT Nusa Lontar di lokasi penambangan. Jika tidak maka dusun Aitameak khususnya Paroki Nualain, sudah tentu mengalami kehilangan ribuan generasi.
Maka dari itu, Pater Pieter Bataona, SVD dari JPIC SVD Timor dan anggota Vivat Internasional di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta kepala dinas Pertambangan dan Energi, kepala dinas Kesehatan dan kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Belu mengatakan, dalam audiensi ini, kami minta Pemda Belu selaku pengambil keputusan dan DPRD harus mendesak agar isin operasional dari PT Nusa Lontar Resources harus segera dicabut. Karena masyarakat di dusun Aitameak telah mengalami penyakit gatal-gatal yang telah mewabah. Ini bukan penyakit biasa. Tetapi penyakit luar biasa. Jangan menjual Belu dengan batu mangan untuk membahagiakan masyarakatnya.
Masyarakat Belu tidak pernah merasa bahagia dengan batu mangan. Malahan penderitaan berkepanjanganlah yang selalu didapat.” Tegasnya di gedung terhormat tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Pater Kristo Tara, OFM dari JPIC OFM Indonesia yang selama ini berkecimpung membantu mengadvokasi di lapangan menyatakan bahwa NTT bukanlah daerah penambangan termasuk Belu.
“Stop sudah melakukan penambangan di Belu dan di NTT. Belu merupakan areal pertanian bukan areal penggalian batu mangan. Apalagi penambangan batu mangan ini telah membikin masyarakatnya menderita. Masyarakat menderita dengan wabah penyakit gatal-gatal yang menempel di tubuh. Ini kan jelas sangat menjijikkan.” Kritiknya dengan nada amarah.
Sehingga dari itu, pimpinan DPRD Belu Simon Guido Seran menyetujui bahwa untuk sementara aktifitas penambangan oleh PT Nusa Lontar Resources di dusun Aitameak harus dihentikan.
“Untuk sementara kita sepakat menghentikan penambangan di dusun Aitameak, sambil tim independent yang kita dibentuk ini mengkaji ulang di lapangan.” Ucapnya singkat.
Mendapat ketegasan dari pimpinan DPRD Belu, G- Prok yang diketuai Romo Dekenat Belu Utara, RD. Stefanus Boisala mempersilahkan kepada RD. Emanuel Siki untuk membacakan lima tuntutannya. 1) Mendesak Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk memberikan pengobatan dan penanganan berkelanjutan terhadap masyarakat Lingkar Tambang yang sedang terserang penyakit kulit selambat-lambatnya 3 x 24 jam terhitung jam sebelas siang, Rabu 7 Mei 2014, dan memberikan laporan hasil pengobatan dan penanganan selama batasan waktu yang ditentukan kepada G- Prok dan anggota DPRD Kabupaten Belu dalam forum audiensi bermartabat di gedung DPRD dengan terlebih dahulu mengundang G- Prok dan anggota DPRD untuk menghadiri audiensi tersebut. 2) Mendesak Pemerintah Kabupaten Belu, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Belu dan dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk segera meneliti air kali Leowalu dan Lia Kai yang diduga telah tercemar limbah cucian mangan hasil penambangan PT Nusa Lontar Resources di dusun Aitameak, desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu dan memberikan laporan pertanggung jawaban terkait penelitian itu kepada G- Prok dan anggota DPRD Belu dalam forum audiensi bermartabat di gedung DPRD selambat-lambatnya 3 x 24 jam terhitung jam sebelas siang, Rabu 7 Mei 2014 dengan terlebih dahulu.
3) Mendesak Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belu agar melakukan moratorium (penghentian sementara) aktivitas penambangan mangan PT Nusa Lontar Resources di dusun Aitameak, desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu selambat-lambatnya 3 x 24 jam terkait penelitian terhadap air kali Lewalu dan Lia Kai yang diduga telah tercemar limbah cucian mangan hasil penambangan PT Nusa Lontar Resources.
4) Mengingat penderitaan yang dialami oleh ratusan masyarakat Lingkar Tambang telah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (mewabah), maka kami meminta DPRD Belu agar segera turun ke lokasi penambangan dan melihat secara langsung penderitaan yang dialami oleh masyarakat Lingkar Tambang dalam tempo 3 x 24 jam, terhitung jam sebelas siang, Rabu 7 Mei 2014 dan memberikan tanggapan dalam sesi audiensi dengan G- Prok dan anggota DPRD terkait laporan hasil pengobatan dan penelitian yang dilakukan dinas Kesehatan terhadap air kali Leowalu dan Lia Kai yang diduga telah tercemar limbah hasil cucian mangan hasil penambangan PT Nusa Lontar Resources.
5) Meminta DPRD agar senantiasa pro aktif menyuarakan aspirasi rakyat demi martabat dan harga diri, kehidupan dan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Belu secara khusus masyarakat Lingkar Tambang yang terkadang dilalaikan kesejahteraan , kesehatan dan masa depannya.
Demikian pernyataan sikap G- Prok, Gerakan Pro Kehidupan. Kami mengawal pernyataan sikap kami demi martabat dan harga diri Kabupaten Belu, demi kehidupan dan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Belu, demi kemuliaan dan keagungan nama Tuhan sampai titik darah penghabisan. Apabila segala permintaan dan tuntutan kami di atas tidak terpenuhi dalam kurun waktu yang telah ditentukan maka kami akan melakukan berbagai tindakan untuk memperjuangkan dan menyelamatkan kehidupan yang sedang terancam oleh aktivitas pihak-pihak tertentu.
Dapat diketahui, hingga berita ini diturunkan kondisi terparah masih dialami oleh warga dusun Aitameak, Loewalu, Fulur dan Nualain serta Lamaknen pada umumnya. (felixianus ali)
