SULUH NUSA, KUPANG –Sidang Lanjutan Perkara Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri Tahun Anggaran 2014 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum digelar kamis, 21 April 2022.
Dalam Tuntutan JPU Terdakawa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran, Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),tidak Terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dengan pidana Penjara 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta rupiah subsider 6 bulan Kurungan.
Sementara Terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV Tekno Krajaba dituntut 2 (dua) tahun penjara dan Pidana Tambahan membayar uang Pengganti sebesar Rp.139. 161.850,04 dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan Kurungan
JPU dalam Uraian tuntutannya menyebutkan bahwa Nilai Kerugian Negara Akibat Perbuatan para terdakwa yakni penyimpangan terhadap spesifikasi teknis kontrak dengan Volume pekerjaan sebesar Rp.62.124.625,94, jaminan Pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.51.385.150 dan Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp.25.679.075.
Penasehat Hukum Mahmud Rempe,SH dan Cornelis Ndapamerang, Berto Take,S.H ketika diminta komentar terkait surat Tuntutan Jaksa Penuntun Umum menjelaskan bahwa terhadap Tuntunan JPU adalah Pandangan Subyektif Jaksa, Kita wajib Obyektif dengan Fakta selama Persidangan, karena Fakta sidang menjadi fakta Hukum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Menurut Berto, ada beberapa Point Fakta sidang yang tidak diuraikan oleh JPU dalam tuntutan yakni perbedaan Laporan Kemajuan Fisik, tanggung jawab Pencairan Jaminan pelaksanaan, tanggungjawab pembayaran denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pembebanan Kerugian Negara terhadap
“Terdakwa serta hal-hal lain yang bersesuaian.
Prinsipnya dari Fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan Kliennya. Kita akan Kupas tuntas dalam Pledoi/Nota Pembelaan pekan Depan,” tutur Berto.
Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 28 April 2022 dengan Agenda Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. +++*/goetakene
