Masa Depan Candi Borobudur

Suluh Nusa, Jakarta – Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada 29 Januari 2021 Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Candi Borobudur akan dijadikan sebagai pusat rumah ibadah umat Buddha dunia. Bagaikan gayung bersambut, gagasan dari Menteri Agama tersebut langsung mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurutnya, potensi menjadikan Borobudur sebagai rumah ibadah Buddha dunia sangat besar karena dalam, setahun minimal ada lima perayaan keagamaan.

Pada April 2021 Menteri Agama kembali menyatakan bahwa Candi Prambanan sebagai tempat ibadah umat Hindu Dunia. Pernyataan/gagasan dari Menteri Agama tersebut menghidupkan memori ingatan kita kembali, bahwa jauh sebelum munculnya gagasan dari Menteri Agama tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2015 telah mencetuskan program 10 destinasi wisata baru, yang disebut-sebut sebagai “Bali Baru”. Salah satunya adalah Borobudur di Jawa Tengah. Borobudur terpilih menjadi salah satu dari lima destinasi superprioritas, yakni: Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Labuan Bajo (NTT), Mandalika (NTB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang (Sulawesi Utara).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran. Dalam Taufiqurakhman (2014: 2), Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan merupakan serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, di mana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Melihat ke dalam defenisi dari sebuah kebijakan, tentu apa yang disampaikan oleh Menteri Agama tersebut tentu mengundang beragam presepsi dari berbagai elemen, bila Candi Brobudur dibuka untuk tempat ibadah umat Buddha dunia serta Candi Prambanan tempat ibadah umat Hindu dunia. Salah satunya adalah kekhawatiran dari kelompok-kelompok tertentu di masyarakat akan bangkitnya kembali penganut Buddha dan Hindu di Indonesia. Untuk menetralisir atas timbulnya rasa kekhawatirkan tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai unit pelaksana teknis Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud melakukan kajian awal tentang Penetapan Candi Borobudur Sebagai Sebagai Destinasi Wisata Superprioritas Dan Tempat Ibadah Umat Buddha Dunia, serta Candi Prambanan Sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Dunia pada Jumat, 23 April 2021, bertempat di Luminor Hotel Kota, Jakarta. Bertindak sebagai Ketua Tim penelitian adalah Budiana Setiawan dalam paparannya menyampaikan, bahwa tujuan utama dari upaya menjadikan Candi Borobudur sebagai tempat ibadah umat Buddha dunia dan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah umat Hindu dunia bukan untuk membangkitkan kembali umat Buddha dan Hindu di Indonesia atau membuka missionaris Buddha dan Hindu di Indonesia, melainkan lebih pada kepentingan ekonomi dan sosial-politik. Kepentingan ekonomi, khususnya untuk masyarakat di sekitar Candi Borobudur dan Candi Prambanan, sedangkan kepentingan sosial-politik keberadaan Indonesia di mata dunia internasional akan semakin diperhitungkan.

Diketahui bahwa tujuan tersebut adalah juga merupakan cita-cita dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Budiana menambahkan permasalahan dalam kajiannya kali ini adalah bagaimana pandangan dari instansi-instansi yang menangani pelindungan cagar budaya, bagaimana respon dari organisasi kemasyarakatan umat Buddha dan Hindu terhadap gagasan tersebut, serta langkah-langkah apa yang diperlukan agar terjadi keseimbangan antara aspek perlindungan dengan aspek pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dalam penetapan Candi Borobudur sebagai tempat ibadah umat Buddha dunia sekaligus sebagai Destinasi Wisata Superprioritas dan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah Hindu dunia. Di sisi lain bagaimana kesiapan pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang notabene mayoritas non Buddha dan non Hindu.

Dalam pertemuan tersebut Supriyadi, M. Pd., Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Kementerian Agama, menjelaskan bahwa kata kunci dari gagasan ini adalah bagaimana agama kita jadikan sebagai inspirasi bukan aspirasi. Damardjati Kun Marjanto selaku koordinator penelitian bidang kebudayaan pada Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud mengatakan sebagai fenomena yang hangat saat ini sehingga kajian ini dijadikan sebagai isu aktual pada Pusat Penelitian Kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kajian ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk kementerian-kementerian lainnya. Diharapkan kajian ini bisa memenuhi ekspektasi dari para pemangku kepentingan, di mana pengelola Candi Borobudur bisa terintegrasi dan terakomodirnya berbagai aspek. Di samping memperkuat nilai-nilai dari Candi Borobudur, travel efeknya juga bisa dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat yang ada di sekitar Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Jangan sampai seniman-seniman yang ada di sekitar Candi Borobudur dan Candi Prambanan semakin terpinggirkan. Maka dari itu kira-kira bagaimana wajah masa depan dari Candi Borobudur dan Candi Prambanan dijadikan sebagai destinasi wisata superprioritas dan sebagai tempat ibadah umat Buddha sedunia harus jelas.

 

Publikasi Kerjsama

antara puslitjakbud.kemendikbud dan weeklyline media network

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *