SULUH NUSA, LEMBATA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan tak ada calon independen pada Pilkada Kabupaten Lembata 2024 setelah pasangan calon perseorangan yang mendaftar dinyatakan tak lolos persyaratan.
Pasangan calon perseorangan Tarsisius Uru Apelaby dan Fransiskus Limawai Koban tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10.455 Formulir B 1 KWK yang berisi identitas dan pernyataan dukungan warga.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, kepada SuluhNusa.Com (weeklylin media network), 11 Juni 2024 menjelaskan setelah melalui proses tahapan penyerahan dukungan dan Verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, status verifikasi administrasi dinyatakan belum Memenuhi syarat.
Menurut Kader, sesuai dengan Surat KPU 815 tahun 2024, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan selama 9 (sembilan) hari sejak tgl 29 Juni sampai tanggal 7 Juni 2024 untuk melakukan perbaikan dukungan.
Namun sampai tanggal ditentukan, tim bakal pasangan calon Tarsisius Uru Apelabi dan Fransiskus Limawai Koban tidak memenuhi syarat dukungan minimal 10.455 dukungan.
“Dengan demikian maka Dokumen dukungan dinyatakan dikembalikan dan proses bakal pasangan calon perseorangan Tarsisius uru Apelabi dan Fransiskus Limawai Koban untuk Kabupaten Lembata sampai ditahap ini. karena itu, tidak ada kelanjutan tahap Verifikasi Faktual. Dan sudah dipastikan bahwa Kabupaten Lembata tidak ada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” unbgkap Paokuma.
Kader menjelaskann penetapan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemiku 2024. Kami mengambil 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga minimal dukungan sebesar 10.454,20 dibulatkan menjadi 10.455 dukungan KTP”, ungkap Ibrahim Kader Paokuma.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 12 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.
Lebih lanjut, Kader menyatakan dukungan tersebut harus tersebar kurang lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata. Dan karena di Lembata ada sembilan kecamatan sehingga 50 persen sebaran dukungan berasal 5 kecamatan.
Selain itu, pasangan calon harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Lembata.
“Bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun,” terang Kader.
Saat mengembalikan berkas bakal calon perseorangan kepada Fransiskus Limawai Koban di Kantor KPU Lembata, 10 Juni 2024, hadir juga Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, Komisiner Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi. +++sandro.wangak