SULUH NUSA, LEMBATA – “Dalam konteks Anggaran Pemerintah bertanggungjawab mendukung seluruh tahapan Pilkada, kami akan melakukan konsilidasi Tim mengenai pemanfaatan sarana prasarana pendukung dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Lembata”
Demikian pernyataan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata, Yohanes Berchmans Daniel Dai dalam rapat bersama Bawaslu Lembata tentang pembahasan rencana kebutuhan biaya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata, Rabu, 06 Juli 2022.
Rapat disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan, Anggota Lambertus Bala Kolin dan Thomas Febry Bayo Ala juga Koorsek Antonius I.Lanang bersama staf dan seluruh Tim TAPD.
Brecmans bersama Tim membahas Rencana Biaya Kebutuhan Pilkada bersama Tim Keuangan Bawaslu Lembata. Dalam pembahasan tersebut Brecmans bersama tim mendukung seluruh tahapan Pemilu dalam postur anggaran yang dipersentasikan, Berchmans bersama tim akan melakukan konsilidasi lanjutan untuk membahas pemanfaatan sarana prasarana Pemerintah dalam mendukung pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan terkait standar penetapan kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang disarankan untuk dibiayai APBD Kabupaten Kota meliputi 17 item, menurut Paulina dengan Postur anggaran Bawaslu Lembata perlu mendapatkan gambaran dan masukan dari TAPD dalam mendukung terselenggaranya Pilkada Tahun 2024.
Thomas Febry Bayo Ala dalam rapat tersebut mengingatkan kepada TIM agar dalam penyusunan anggaran tetap berpedoman pada peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan peraturan keuangan, selain itu juga memastikan setiap tahapan harus tepat waktu dan mengikuti standar prosedur yang menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata Antonius I.Lanang dalam Rapat tersebut mengatakan bahwa standar kebutuhan pendanaan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus dibahas bersama antara TAPD dengan Bawaslu Kabupaten Kota sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019.

Lambertus Bala Kolin dalam closing statement berharap agar diskusi yang sudah dibangun bisa dijadikan sebagai forum untuk menyamakan presepsi antara Bawaslu dan TPAD dalam penyusunan rencana kebutuhan biaya Pilkada sehingga dapat menghasilkan rumusan yang sesuai mekanisme dan regulasi.
Humas Bawaslu Lembata
Indah Purnama Dewi
