Suluh Nusa, Denpasar – Bertempat di Aula Dharmawangsa Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk melantik dan mengambil sumpah Permohonan Pewarganegaraan 2 orang WNA untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Asing yang dilantik kewarganegaraannya yaitu Indara Jonae Rapp yang sebelumnya warga negara Jerman dan Michael Romeo Lorenti yang sebelumnya merupakan Warga Negara Amerika.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor1/PWI Tahun 2021 tentang Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali kepada kedua WNA tersebut yang didampingi oleh para rohaniawan.
Setelah dilakukan pengambilan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara kepada yang bersangkutan dan disaksikan oleh 3 orang saksi.
Dalam sambutannya, Jamaruli Manihuruk berharap kepada Warga Negara yang baru dilantik dapat menjadi warga Negara
Indonesia yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara
Indonesia, serta mengabdi kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
“Bertindaklah selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa ini dan mempelajari budaya serta adat atau tata krama yang berada di Indonesia sehingga dapat menyesuaikan diri dengan baik dan juga melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan norma dan etika yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, JR. Indra Jonas Rapp yang lahir di Denpasar, 25 November 1989 telah lama mengabdikan dirinya untuk Indonesia. Bahkan sudah fasih dalam bahasa Bali dan Indonesia. Saat ini Ia menjadi pengusaha dengan memiliki Bungalow di daerah Penebel, Tabanan.
“Sedangkan, Michael Romeo Lorenti Jr. lahir di New York, 24 Mei 1972. Selama ini sudah 23 tahun menetap di Bali dan mempunyai usaha pabrik produk perawatan kulit,” terang Jamaruli Manihuruk di Denpasar.
Pada kesempatan ini, dihadiri juga oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta Perwakilan dari Lurah Subagan dan Kepala Desa Wangaya Gede.***