Naskah ini terbit atas kerjasama Puslitjak Kemendikbud bersama weeklyline media network
Suluh Nusa, Jakarta – Setelah mensahkan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudyaan, dilanjutkan dengan penyususnan PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) keseriusan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pembangunan di bidang kebudayaan tampak semakin berkibar dan terbukti. Salah satu bukti keseriusan pemerintah tersebut adalah dengan diluncurkannya Indeks Pemajuan Kebudayaan pada tahun 2018. Diketahui bahwa baru Indonesia yang pertama di dunia yang memiliki Indeks Pembangunan di bidang Kebudayaan.
Berdasarkan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2018, pembangunan kebudayaan Indonesia cukup baik, namun masih perlu terus ditingkatkan. Nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan pada tingkat nasional dengan rentang nilai 0 – 100 sebesar 53,74. Adapun nilai untuk setiap dimensi sebagai berikut: dimensi ekonomi budaya (30,55), dimensi pendidikan (69,67), dimensi ketahanan sosial budaya (72,84), dimensi warisan budaya (41,11), dimensi ekspresi budaya (36,57), dimensi budaya literasi (55,03), dan dimensi kesetaraan gender (54,97). Penjelasan tersebut tampak, bahwa dimensi ketahanan sosial budaya memiliki nilai paling tinggi, sementara dimensi ekonomi budaya memiliki nilai paling rendah dibandingkan dengan dimensi lainnya. Hal ini menunjukkan, bahwa kemampuan kebudayaan Indonesia dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas, pengetahuan, dan praktik budaya pada kehidupan sosial cukup baik. Namun kontribusi kebudayaan dalam mendukung pembangunan ekonomi masih perlu terus ditingkatkan.
Berangkat dari latar di atas Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud melakukan kajian tentang Pengelolaan Kekayaan Budaya Melalui Pengembangan Industri Kreatif Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Dalam pertemuan awal yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021, di Hotel Sotis Kemang Raya, Jakarta di hadiri oleh Harry Waluyo dari Jejaring Global Fasilitator ICH-UNESCO, Rusman Ghazali, Ph.D dari Universitas Nasional, Anita Heru Kusumorini, MSc., dari Bappeda Kota Pekalongan, Deni Kurniadi,S.Pd. Mm.Pd dan Sanny Megawati S.Sos., M.I.Kom. dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Bandung, M. Yanuarto Bramuda S.Sos, MBA, MM, dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Sebagai ketua tim dalam penelitian ini Unggul Sudrajat menyampaikan, bahwa Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas manusia, berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi. Yang mana nilai ekonomi kreatif itu sendiri dimulai dari adanya kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi. Data Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) tahun 2018, menunjukkan bahwa produk-produk tradisional sebagai hasil karya budaya masih sepi peminat, hanya 59,81 persen rumah tangga yang masih menggunakan produk tradisional. Kepala seksi Pengembangan Kreatif Media dan Teknologi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sanny Megawati menambahkan, bahwa ekonomi kreatif secara keseluruhan menggambarkan hubungan antara unsur-unsur yang membentuk sebuah proses penciptaan karya kreatif. Ekonomi kreatif merupakan ekosistem yang memiliki hubungan saling ketergantunagn antara rantai nilai kreatif, lingkungan pengembangan, pasar dan pengarsipan. Ekonomi kreatif tidak hanya terkait penciptaan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga penciptaan nilai tambah secara social, budaya dan lingkungan. Dengan demikian arah dan tujuan rantai nilai ekonomi kreatif tersebut sejalan dengan langkah Strategi Pemajuan Kebudayaan, yakni Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di Kota bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung melakukan pengusulan objek WBTB ke tingkat Provinsi dan Kementrian melalui proses inventarisasi, kajian dan dokumentasi. Objek WBTB yang sudah memperoleh penetapan, antara lain; wayang, kujang, angklung, angklung buncis, jaipong, iket sunda, benjang, reak dogdog, Tari Merak Sunda. Sementara itu dalam proses pengajuan saat ini adalah Hajat Cai Cirateun dan Carita Pantun Nyi Sumur Bandung. Selain pengusulan Kota Bandung juga melakukan Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yang sudah dilaksnakan; manuskrip, bahasa, adat istiadat, Ritus, Olahraga tradisional, dan Tradisi Lisan. Melaksanakan workshop, FGD, Festival dan Pasanggiri yang berbasis OPK. Pemanfatan grup angklung di Sekolah melalui tema kegiatan “Tradisional Art Goes To School. Pengembangan angklung robot. Pasanggiri Angklung (2019). Pentas Seni Angklung Virtual (2020). Wacana Bandung sebagai Kota Angklung. Pemutakhiran data OPK- PPKD Kota Bandung sebagai titik tolak yang secara eksplisit sangat mendukung kegiatan inventarisasi domain warisan budaya tak benda. Melaksanakan registrasi&pencatatan secara online terhadap objek WBTB Kota Bandung, Pembentukkan tim ahli WBTB Kota Bandung. Untuk mendukung industry kretif, pemerintah kota bandung membuat satu platform sebagai portal ekosistem ekonomi kreatif, yakni Patrakomala (Patron Aplikasi Ekonomi Kreatif Berkelanjutan). Tidak hanya sampai disitu saja, pemerintah Kota Bandung juga mengeluarkan Perda Pelestraian Seni Tradisi nomor 05 tahun 2012, Perwal Pelestarian Seni Tradisi 059 tahun 2013, Perda Pengelolaan Cagar Budaya Nomor 7 Tahun 2018 (jumlah BCB 1.770, Gol A 255, Gol B 454, Gol C 1.061, situs 70, struktur 26, kawasan 24, Non Kawasan 1), Perda nomor 9 tahun 2012 tentang penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, sastra dan aksara sunda.
Bagaimana pengelolaan kekayaan budaya melalui industri kreatif juga di temukan di Kota Pekalongan. Potensi Kota pekalongan sebagai Kota Kreatif, antara lain memiliki 10 pasar, transportasi via kereta 44 Trip/hari, serta 27 Objek Wisata baik Wisata Alam, Buatan, Budaya, dan Religi. Merasa tak cukup hanya dengan kekayaan potensi yang dimilikinya, pemerintah Kota Pekalongan juga mengeluarkan 14 kebijakan di tingkat Pemerintah Kota Pekalongan sebagai dukungan terhadap industri kreatif berbasis budaya, diantaranya; Penetapan Produk Unggulan Daerah (SK Walikota Pekalongan No. 530/216 Tahun 2002), Pendirian Museum Batik Pekalongan (diresmikan 12 Juli 2006), Branding Kota “Pekalongan World’s City of Batik” (Perda No. 5 Th. 2014 ttg Branding Kota Pekalongan), Labelling Batik (Perda No. 6 Th. 2014 ttg. Penggunaan Label “Batik Pekalongan), Pengajuan Kota Pekalongan menjadi anggota Jejaring Kota Kreatif UNESCO (UCCN) sejak tahun 2013, diterima menjadi anggota pada Desember 2014, Mulok Batik masuk dalam Kurikulum Sekolah (Perwal No. 423/253 Th. 2016 ttg Kurikulum Mulok Batik untuk Jenjang SD dan SMP Negeri/Swasta Kota Pekalongan, dan lainnya. Dukungan pemerintah kota Pekalongan untuk pengembangan industri kreatif tidak hanya dari sisi regulasi, namun juga didukung dengan banyaknya membuat event-event kebudayaan. Event-event kebudayaan tersebut terus berkembang terutama dari jumlah komunitas. Pemerintah Kota Pekalongan juga menjalin hubungan Kerjasama dengan Kota Heidelberg, Jerman sebagai kota kreatif bidang Literatur. Tentu tak cukup bila hanya dengan dukungan regulasi dan Kerjasama saja, oleh karena itu kota pekalongan juga melakukan promosi melalui berbagai event di tingkat nasional maupun internasional, diantaranya Pekan Batik Internasional, pekan batik Carnival, Pekan Batik Nusantara.
Semangat dukungan dari pemerintah daerah terhadap industry kretaif berbasis budaya juga terjadi di kabupaten Banyuwangi. Melalui berbagai kebijakannya pemerintah daerah kota Banyuwangi dalam pengelolaan dan pengembangan industri kreatif berbasis budaya terhadap WBTB secara umum, dan secara khusus pada Gandrung terus dilakukan. Kebijakan Pemkab. Banyuwangi dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya&pengembangan industri kreatif terhadap WBTB, antara lain; 1) Dengan melakukan kegiatan-kegiatan pertunjukan kesenian daerah tradisional di berbagai tempat mulai RTH, destinasi wisata, sekolah, hotel & pada event Banyuwangi festival, 2) Adanya Intervensi APBD melalui rekening aktualisasi yg merupakan komitmen Pemda untuk menghidupi sanggar seni melalui tampilan pertunjukan dan eekaligus sebagai upaya mengembangkan budaya lokal menjadi data tarik wisata, 3) Khusus untuk Gandrung diadakan pagelaran festival Gandrung Sewu yang sudah memasuki tahun ke-7 dan diikuti sebanyak 1.400 penari Gandrung dari berbagai sekolah se Kabupaten Banyuwangi, 4) Gandrung Banyuwangi ditetapkan sebagai maskot pariwisata Banyuwangi dan tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi No. 173 Tahun 2002, 5) Tari Gandrung ditetapkan sebagai tari penyambutan selamat datang untuk tamu yang datang ke Banyuwangi dan dituangkan dalam SK Bupati Banyuwangi No.147 Tahun 2003, 6) PERDA No. 14 tahun 2017 Tentang Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi. Tari gandrung sudah tampil di Istana Presiden di Jakarta, hingga keluar negeri Belgia, Rusia, Amerika, Australis, dan Jerman.
Dalam pengelolaan kekayaan budaya melalui industry kreatif, masing-masing daerah memiliki hambatan yang berbeda. Namun secara umum hambatan yang di hadapi tiap-tiap daerah adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan upaya pelindungan objek WBTB, Keterbatasan SDM, Keterbatasan pemahaman di masyarakat tentang pencatatan & pendokumentasian karya budaya WBTB, produk budaya menjadi produk ekonomi, ketersediaan anggaran daerah. Oleh karena itu komitmen dan kebijakan pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengelolaan kekayaan budaya sangat penting.
Dalam paparannya Harry Waluyo menyampaikan, apakah pengelolaan kekayaan budaya saat ini tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, dan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan industeri kreatif. Untuk itu Rusman Ghazali menyampaikan, bahwa riset ini perlu melakukan pemetaan potensi daerah tentang Industri Kreatif yang berpijak pada kekayaan budaya, Identifikasi regulasi yang sedang berlangsung di setiap daerah, Bentuk-bentuk kebijakan/program daerah dalam industri kreatif , Tantangan setiap daerah, Tingkat pelibatan tenaga kerja untuk setiap sub sektor, Konektivitas pendanaan antara pusat dengan daerah, Kategorisasi lembaga usaha yang beroperasi di daerah (lokal atau nasional), Kontribusi industri industri keratif berbasis budaya pada APBD di masing-masing daerah.***
Linda Efaria
