SULUH NUSA, JAKARTA – Di tengah gempuran pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berjuang melakukan berbagai inovasi dan trobosan sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan Indonesai. Salah satunya adalah menyusun RUU Sisdiknas yang baru.
Diketahui pada tanggal 26 Agustus 2022, melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masayarakat, Kemdikbudristek mengeluarkan surat Siaran Pers Nomor: 533/sipers/A6/VIII/2022 yang berisi tentang pemberitahuan bahwa RUU secara resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Yang mana usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu. Dalam kesempatan tersebut Pemerintah mengajak publik dapat memberikan masukan terhadap naskah RUU Sisdiknas yang baru ini.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yakni mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.
Dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo, bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” ujar Anindito Aditomo.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi fenomena RUU Sisdiknas ini, Goldy Dharmawan melalui akun TwItternya berpendapat bahwa ada lima hal menarik dari RUU tersebut, yakni pertama adanya penyesuaian standar untuk jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang berbeda. Jadi standar yang kurang relevan nantinya tidak dipaksakan lagi seperti sebelumnya. Kedua PAUD menjadi jenjang tersendiri dan pendidik di PAUD diakui sebagai guru. Ketiga administrasi, pengakuan, serta hak-hak dan standar pendidik dan tenaga kependidikan disederhanakan dan diselaraskan. Keempat Standar Nasional Pendidikan dirancang sebagai sebuah proses yang mengakomodasi keberagaman kondisi. Tujuannya untuk mengurangi paradigma “satu ukuran untuk semuanya”.
Kelima menyesuaikan sanksi dengan substansi penyelenggaraannya. Ia juga mengatakan bahwa masih banyak perubahan-perubahan lain yang ditujukan untuk menyederhanakan kerangka administratif pendidikan Indonesia dan mendorong fokus pendidikan pada kualitas pembelajaran. Penyusunan RUU Sisdiknas ini adalah upaya bersama untuk membangun pendidikan Indonesia serta cermin pemerintah dalam menyimak suara hati para guru, pegiat, pelajar, orang tua, masyarakat, peneliti, juga tokoh dalam membangun pendidikan Indonesia. Tentu ada skema peralihan yang memfasilitasi perubahan ini.
Oleh karena itu, semua kalangan didorong untuk memberikan masukan untuk kemaslahatan bersama demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap buah pikiran yang disuarakan, semoga tercatat sebagai semangat kita dalam membangun bangsa, beber Goldy.
+++Linda.efaria
Artikel Untuk SuluNusa.com
