Semua yang diperiksa berpotensi jadi tersangka. Siapapun dia, kalau dia terkait dengan perbuatan melawan hukum, wajib bertanggung jawab.
Suluh Nusa, Lewoleba – Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Lembata.
Pemeriksaan Sekda Tapobali terkait kasus pengalihan asset tanah pemerintah milik Desa Merdeka, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ridwan Angsar, kepada wartawan 23 Maret 2021.
Pihak Kejari Lembata menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala DLH dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kala itu, Paskalis Ola Tapibali. Ia kini telah menjadi Sekda Lembata.
“Kita juga menjadwalkan pemangilan Sekda, mantan Kepala Dinas PU Perumahan,” ujar Kajari Lembata.
Mantan kadis PU itu akan diperiksa hari Kamis. Sedangkan Kadis DLH, Kanisius Making sudh diperiksa.
“Kuasa penguna barang untuk tanah milik negara adalah Sekda. Karena kebetulan karena jabatan beliau sekarang adalah Sekda maka hari Kamis nanti sekalian kita periksa,” ujar Kajari Ridwan Angsar.
Kajari Ridwan Angsar lebih jauh menjelaskan, setelah memeriksa semua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tanah desa di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan tahun 2018-2019, dalam tahap penyidikan, kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui total kerugian Negara akibat dugaan korupsi lahan tersebut.
“Masih dikoordinasi dengn BPKP, kalau sudah ada total kerugian negara yang di tetapkan BPKP, maka kita akan segera tetapkan tersangka,” ujar Kajari Ridwan Angsar.
Dikatakan, Semua yang diperiksa berpotensi jadi tersangka. Siapapun dia, kalau dia terkait dengan perbuatan melawan hukum ya wajib bertanggung jawab.
Namun Kajari Lembata memastikan, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
“Kita tidak mau tergesa gesa agar tidak salah mendiagnosa,” ujar Ridwan Angsar.
Meski begitu, Kajari Lembata menegaskan, jika dalam proses penyidikan ini pihaknya tidak menemukan dua alat bukti, ia tak segan-segan menutup kasus tersebut.
“Kalau saya tidak temukan alat bukti pasti saya tutup. Supaya saya tidak terkesan menzolimi orang,” ujar Kajari Lembata Ridwan Angsar.
Sementara itu Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, di Kejaksaan Negeri Lembata, Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, Selasa 23 Maret 2021 langsung meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
Wakil Bupati, Thomas Ola Langoday yang didampingi Kabag Hukum Setda Lembata, Yohanes Don Bosko, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, enggan memberi komentar kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
“Silahkan tanya di Kajari karena mereka yang tau masalahnya,” ujar Wabup Langdoy dengan nada santai, saat dimintai komentarnya oleh wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
Wabup juga enggan menjawab pertanyaan berkaitan kapasitas dirinya diperiksa pihak Kejari Lembata. Wabup yang dikenal cukup dekat dengan wartawan itu hanya berujar ringkas.
“Nanti lihat di surat panggilan saja,” ujar Wabup Langoday.
Berbeda dengan Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ridwan Angsar justru mendatangi wartawan.
Kajari Lembata, Ridwan Angsar dalam kesempatan itu menjelaskan Ikhwal pemeriksaan Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday.
“Memang benar kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lembata,”ujar Kajari Lembata, Ridwan Angsar.
Ia menjelaskan, Wabup Langoday diperiksa berkaitan pertemuan yang dimediasi Wakil Bupati kala itu berkaitan pembabatan hutan mangrove di lahan yang kini diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Yang jelas pada tahun 2019, ada peristiwa di mana ada pejabat terkait mangrova itu dikumpulkan. Saat itu Wakil Bupati yang mengumpulkan pejabat. Kebetulan lokasinya sama,” ujar Kajari Lembata, Ridwan Angsar.
Dijelaskan saat itu ada masyarakat yang komplain berkaitan penggusuran mangrove.
“Wabup diperiksa berkaitan peristiwa itu,” ujar Kajari Ridwan Angsar. ***