“Untuk surat suara DPRD Kabupaten Kota akan dilakukan penyortiran paling terakhir setelah Sortir surat suara DPD dan DPRD Provinsi selesai,” ungkap Manis.
suluhnusa.com – Proses sortir surat suara untuk pemilihan umum serentak di KPUD Lembata memasuki hari ke lima.
Setelah melakukan penyortiran surat suara untuk DPR RI dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden memasuki hari keenam dan ketuju KPUD Lembata mulai melakukan penyortiran terhadap surat suara DPD dan DPRD Provinsi.
Berdasarkan data rekapan bagian logistik KPUD Lembata, hasil sortir surat suara DPR RI dan Presiden menghasilkan 20.007 surat suara yang rusak untuk DPR RI. Sementara untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden ditemukan 211 yang rusak.
Sekretaris KPUD Lembata, Elmandiri melalui Kasubag Umum dan Logistik, Ilidius Manis Making, kepada suluhnusa.com, 15 Maret 2019, menjelaskan memasuki hari keenam dalam jadwal dan tahapan penyortiran surat suara, KPUD sudah selesai melakukan penyortiran surat suara DPR RI dan Presiden Wakil Presiden.
Dan sejak tanggal 14 Maret dan 15 Maret 2019, proses penyortiran dilakukan untuk surat suara DPD dan DPRD Provinsi.
“Untuk surat suara DPRD Kabupaten Kota akan dilakukan penyortiran paling terakhir setelah Sortir surat suara DPD dan DPRD Provinsi selesai,” ungkap Manis.
Manis menjelaskan proses sortir surat suara DPRD Provinsi sampai dengan tanggal 14 Maret 2019 didapati 3.692 surat suara yang rusak akibat potongan tidak rata, ada rembesan tinta dan kurang jelas cetaknya.
Dari jumlah tersebut baik Surat suara yang rusak untuk DPD, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD Provinsi akan dilaporkan secara bertahap setiap hari kepada PPK logistik di KPU Pusat melalui KPUD Provinsi NTT selanjutnya disampaikan kepada rekanan percetakan agar diganti surat suara yang rusak tersebut dalam waktu dekat.
“Sebanyak 3.692 surat suara untuk DPRD Provinsi yang ditemukan rusak saat proses sortir, 14 Maret 2019. Kita sudah laporkan juga datanya ke tingkat lebih tinggi,” ungkap Manis Making.
Ketua KPUD Lembata, Elias Keliling Making, kepada suluhnusa.com sebelumnya menegaskan semua surat suara yang rusak baik DPD, DPR RI, Presiden Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota akan dimusnahkan setelah semua proses penyortiran selesai dilakukan.
Pemusnahan ini demikian Keluli Making, akan dilakukan oleh KPUD Lembata disaksikan oleh pihak Kepolisian, Bawaslu Lembata dan Pemerintah juga Pers.
Sementara itu berdasarkan data rekapan bagian logistik KPUD Lembata, sampai 15 Maret 2019, kerusakan surat suara untuk DPR Provinsi mencapai 7.076 lembar.
Data Final surat suara yang rusak sampai dengan 15 Maret 2019, adalah Presiden dan wakil presiden sebanyak 211 lembar. surat suara DPR RI sebanyak 20.007 surat suara yang rusak. Dan DPRD Provinsi sebanyak 7.706 surat suara yang rusak.
“Sehingga total keseluruhan surat suara yang rusak dari tiga surat suara yang sudah selesai disortir adalah 27.924 lembar,” ungkap Elias Keluli Making.
Sementara terkait surat suara DPD baru mulai disortir 15 Maret 2019 dan didapati 1.971 surat suara yang rusak dari total surat suara yang disortir berjumlah 35.959 dalam 36 dos.***
sandro wangak