“saya sampai di rumah dia bilang saya masih abu abu dan dia bilang kamu dukung Lorens Karangora jadi kamu telp Laurens saja yang bantu urus,” Bertus Karang.
suluhnusa.com – Tugas dan fungsi Aparat Desa mestinya memberikan pelayanan yang maksimal dan merata kepada semua masayarakat tanpa membedakan kepentingan atau golongan.
Sebab berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku aparat desa merupakan perangkat pemerintahan yang diangkat untuk melakukan pelayanan pemetintahan, pembangunan dan pemberdayaan masayarakat.
Sayangnya, tugas dan fungsi aparat penmeritahan ini diduga tidak dijalani secara baik oleh aparat Desa Ilekimok, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Diduga Aparat Desa Ilekimok, dengan inisial DdP, melakukan tindakan diskriminasi pelayanan terhadap masayarakat desa Ilekimok. Hal ini seperti diakui oleh Bertus Karang yang menghubungi suluhnusa.com, 1 Maret 2019 dan menceritakan, dirinya dipersulit oleh aparat desa Ilekimok tersebut dengan alasan yang tidak bisa diterima.
Menurut Bertus, dirinya sudah dua kali mengurus pembaharuan Kartu Keluraga dan Surat keterangan miskin. Kejadian pertama terjadi sekira Pertengahan Februari lalu. Dan kejadian kedua dialami, 1 Maret 2019, saat dirinya mengurus kelengkapan dokumen pembaharuan Kartu Keluarga tetapi salah seorang aparat Desa Ilekimok berinisial DdP menolak untuk mengurus karena Bertus dinilai masih abu abu dalam dukungan politik atau tidak sejalan dengan kepentingan politik aparat yang diketahui sebagai Kaur Keuangan tersebut.
“Saya tadi pagi pergi kerumah aparat desa namanya DdP (disebutkan nama lengkap aparat desa tersebut-Red) untuk menanyakan kelengkapan berkas untuk pembaharuan Kartu Keluarga. saya sampai di rumah dia bilang saya masih abu abu dan dia bilang kamu dukung Lorens Karangora jadi kamu telp Laurens saja yang bantu urus,” ungkap Bertus Karang yang menghubungi suluhnusa.com didampingi salah seorang keluarganya Rikel Luon.
Menurut aturan untuk mengurus pembaharuan Kartu Keluarga ada dokumen pendukung lainnya yakni Pengantar Desa/Kelurahan, Membawa KK Asli (yang lama), melampirkan data dukung yang mau di perbaharui Fotocopy buku nikah untuk ubah status pernikahan, Fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah untuk ubah tanggal lahir, FC surat pindah untuk mutasi penduduk, FC KTP Elektronik untuk penyesuaian NIK
Alasan penolakan yang diduga dilakukan DdP ini disampaikan kepada Bertus Karang disaksikan oleh Penjabat Kepala Desa Ilekimok, Leonardus Boli Tukan.
“Ada pa Penjabat Kepala Desa, Leonardus Boli Tukan juga ada di rumah pa DdP tadi. Dia diam saja,” ungkap Bertus.
Karena mendapat alasan dan penolakan demikian, Bertus Karang lalu pulang ke rumah tanpa membawa dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Ilekimok, Leonardus Boli Tukan yang dikonfirmasi suluhnusa.com, 1 Maret 2019 sore, menampik kejadian tersebut.
Menurut Boli Tukan, tanggal 1 Maret 2019, dirinya bersama aparat desa dan masyarakat melakukan musyawarah desa dan tidak ada kejadian tersebut. Bahkan dirinya mengakui pada hari yang sama juga ada kegiatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata di Kantor Desa dan tidak ada kejadian seperti yang disampaikan Bertus Karang dan Rikel Luon.
“Tadi siang kami ada musywarah desa. Dan ada kegiatan dari dukcapil juga. Kejadian seperti itu tidak ada. Rikel Luon tidak pernah mengurus semua dokumen tersebut di kantor desa selama ini,” ungkap Boli Tukan.
Ketika dikonfimasi ada dugaan tindakan penolakan oleh satu aparat desa untuk mengurus dokumen kependudukan masyarakat setempat dengan alasan politik, Boli Tukan tegas menyampaikan informasi tersebut adalah tidak benar. ***
sandro wangak