SULUH NUSA, LEMBATA – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan ujung tombak pengawasan Pemilihan Umum.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Atadei, Petrus Paulus DJuang didampingi Anggota Paskalis Suba, Maria Goreti Making dan Kepala Sekretariat Ernestina Prada ketika melantik PTPS Se – Kecamatan Atadei, bertempat di Aula Pastoran Paroki St. Antoius Padua Kalikasa, 22 Januari 2024
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan ujung tombak pengawasan dalam Pemilu. Di samping itu Pengawas TPS memiliki wewenang pengawasan penuh pada TPS. Oleh karena itu harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Paul juga mengingatkan Pengawas TPS bahwa upacara pelantikan bukan hanya sekedar seremonial belaka melainkan titik awal tanggungjawab bagi pengawas TPS dalam menjalankan tugas yang telah dipercaya negara. Di samping itu juga Pengawas TPS harus membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholder di tingkat TPS masing-masing.
Untuk Kecamatan Atadei terdapat 15 Desa dan tersebar 30 TPS sehingga PTPS yang dilantik juga sebanyak 30.
Hadir dalam acara pelantikan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) dan Ketua serta Anggota PPK Atadei serta Panwaslu Desa Se-Kecamatan Atadei.
Setelah acara pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan atau bimbingan teknis kepada PTPS oleh Narasumber diantaranya Camat Atadei, Marianus Demoor, S. Sos dengan materi “Peran Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan nilai-nilai nasionalisme, Martinus Breok, s.Ag, selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan terkait “Teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara”.
Selanjutnya materi terakhir dari internal Panwaslu Kecamatan Atadei berkaitan pengenalan lembaga serta kerja-kerja pengawasan oleh Pimpinana Panwaslu Kecamatan Atadei.+++Suba Paskalis/all.oneā¢humas.bawaslu.lembata