suluhnusa.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Bernadus Beda Keda dalam sambutannya menutup Kegiatan Pendampingan In Kurikulum 2013 di SMPN 1 Lewolema, Senin (8/10/18) mengatakan prihatin terhadap guru yang terkendala dalam urusan kenaikan pangkat. Menurut Kepala Dinas PKO, regulasi yang berkaitan dengan kenaikan pangkat yang mensyaratkan guru harus mengantongi sertifikat pendidikan sangat memberatkan guru.
“Saya sudah menerima banyak masukan dan juga pertanyaan saat turun ke wilayah terkait hal ini. Tindak lanjut yang kami tempuh yakni membangun komunikasi dengan bidang teknis terkait, dalam hal ini Bidang Kepegawaian. Jawaban dari Bidang Kepegawaian terkait regulasi yang mengatur guru naik pangkat harus menyertakan sertifikat pendidikan, diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara berkembang informasi, di kabupaten lain di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) regulasi yang ada tidak diberlakukan. Hal ini mendorong kami untuk segera melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Flores Timur, Juga BKN agar segera menjernihkan kesimpangsiuran informasi ini, sehingga guru Flores Timur tidak dikorbankan. Saya akan segera jajaki regulasi ini, dan kepada Bapak, Ibu guru yang saat ini masa waktunya untuk mengusulkan kenaikan pangkat, silahkan memasukan berkas sambil kita mengikuti perkembangan selanjutnya. Intinya, saya sebagai Kepala Dinas, tidak mau guru- guru terhambat dalam urusan kenaikan pangkat,’kata Kadis.
Maksimus Masan Kian, S.Pd Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (10/10/18) di Sekretariat PGRI Flores Timur menjelaskan, untuk urusan kenaikan pangkat ada beberapa regulasi terkait yang mengaturnya.
“Diantaranya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diperbaharui melalui PP 19 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan (PERMENDIKBUD) nomor 35 tahun 2010. Ia menjelaskan, pada pengangkatan dalam jabatan guru sesuai dengan PERMENPAN 16 Tahun 2009 pasal 30 ayat satu (1) berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut :point (a)berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik. Maksi memprediksi, mungkin point regulasi ini yang dipersoalkan, tetapi sesungguhnya, bagi Maksi, tidak masalah, kecuali guru yang baru diangkat dalam jabatan guru,” jelas Masan Kian.
Menurut Masan Kian yang juga ketua Asosiasi Guru Penulis Flores Timur ini, syarat seorang guru dalam pengusulan kenaikan pangkat itu hanya Angka Kredit (AK). Jika sudah mencapai AK minimum, seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 maka bisa diusulkan.
“Jadi sesungguhnya, tidak ada korelasi antara guru yang sudah sertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi untuk pengusulan kepangkatan, karena dalam Surat Keputusan (SK) kepangkatan sebelumnya, telah tertuang kalimat, contoh: “terhitung mulai tanggal 01-01-2010 dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda tingkat I golongan ruang IIIb, dalam jabatan guru pertama dengan angka kredit 186.924. dan seterusnya. (misalnya III a- ke IIIb). Artinya, angka kreditnya telah memenuhi syarat minimum golongan IIIb, yaitu 150. Kecuali, guru yang diangkat setelah tahun 2015 ke atas, maka wajib mengantongi sertifikat pendidik sebagai syarat diangkat dalam jabatan fungsional guru seperti yang tertuang dalam pasal 30 ayat (1) (a) PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009,’terang Maksi.
Ia menambahkan, secara lembaga PGRI Kabupaten Flores Timur akan terus membangun komunikasi dengan pihak Dinas PKO Flores Timur, juga dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur untuk sama – sama mencarikan solusi, agar guru- guru Flores Timur tidak dirugikan.
“Kita akan sangat rugi, jika kabupaten lain tidak sedang berlakukan regulasi ini, sementara Kabupaten Flores Timur memberlakukannya. Ini sangat memberatkan guru. Harap segera dijernihkan,’tegas Maksi.***
sandro wangak