suluhnusa.com – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, Bacaleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari instansi atau lembaga atau badan yang pendanaannya bersumber dari anggaran negara.
Bacaleg yang bersangkutan juga harus membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata melakukan sosialisasi Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DRR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Lembata, Lewoleba, Sabtu (16/6/2018).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Teknik Komisioner KPU Lembata, Barnabas Marak menyebut ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh tingkatan.
Satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, Bacaleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari instansi atau lembaga atau badan yang pendanaannya bersumber dari anggaran negara.
Bacaleg yang bersangkutan juga harus membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
“LHKPN itu wajib diserahkan ke KPK. Setelah itu bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada pemilu legislatif 2019,” kata Barnabas.
Hasilpelaporan LHKPN itu nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Parpol diwajibkan mengisi Silon bagi para anggota parpol ataupun masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg,” kata Barnabas.
Selain dua syarat di atas, Bacaleg bersangkutan juga harus membuktikan keanggotaan dalam partai politik yang mengusungnya dengan kartu tanda anggota (KTA).
Jadi kalau calon tersebut punya dua atau tiga KTA maka dia dianggap ganda antar partai dan tidak memenuhi syarat. Kita kembalikan ke yang bersangkutan, kamu sebenarnya di partai mana?,” kata Barnabas.***
sandro wangak