suluhnusa.com – Kontrak habis akhir tahun, mereka harus pulang ke rumah.
Masasakontrak tenaga KSO di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata hanya berlaku untuk tahun berjalan. Dan perjanjian kerja sama semua KSO berakhir 31 Desember 2017, dengan demikian, tanpa dirumahkan pun mereka dengan sendirinya ‘pulang ke rumah’ di akhir tahun.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Lembata, untuk merumahkan 50 persen tenaga KSO tetapi dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh kepala badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Lembata, Patrisius Ujan kepada wartawan di ruangan kerjanya, 13 Desember 2017.
Ujan menjelaskan, berawal dari temuan LHP BPK, anggaran yang dipakai untuk membayar honor KSO termasuk kategori ilegal budgeting.
“Untuk itu komitmen pemerintah untuk merumahkan sebagian KSO tetap dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan maka bisa menjadi temuan materiil” ungkap Patris Ujan.
Ujan menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu perubahan peraturan bupati tentang penataan tenaga non PNS yang sedang digodok di bagian hukum. Selain perbup, pihak BKD juga masih menunggu analisa kebutuhan dari semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.
Setelah perbup selesai dan analisa kebutuhan sudah final, pihaknya akan menyusun formasi sesuai kebutuhan dan tingkat pendidikan.
“Semua proses penerimaan dan perekrutan dilakukan terpusat dan melalui proses testing” jelas Petrus Ujan.
Disinggung soal perjanjian kerja sama KSO yang berakhir pada 31 Desember 2017, ujan menjelaskan karena perjanjian kontrak selsai di akhir tahun ini semua OPD tidak diperkenankan lagi menerima KSO baru.
Artinya, tenaga KSO terhitung 1 Januari 2018, harus menunggu untuk mengikuti proses penerimaan sesuai formasi yang ditetapkan dan terpusat di BKD SDM.
Ujan mengurai, saat ini tenaga KSO berjumlah 1552 dan tenaga kontrak sebanyak 220 orang. Dari jumlah tersebut semuanya berakhir pada akhir tahun dan tidak lagi diperpanjang.
Disinggung soal tenaga KSO di OPD pelayanan misalnya rumah sakit umum daerah Lewoleba, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ujan mengatakan, pihaknya dalam draf perbup memberi pengecualian pada OPD tersebut tetapi dirinya tidak bisa memastikan karena perbup nya masih digodok.
Sementara itu analisis kebutuhan dari OPD ketika dikonfirmasi di bagian Orta Setda Lembata, Kabag Orta, Agustinus Wukak sedang tugas ke Kefamenanu.
“Sebagian OPD sudah memasukan analisis kebutuhan, tapi nanti pa Kabag yang beri penejelasan. Beliau sedang tugas ke Kefamenanu”, ungkap salah seorang staf di bagian Orta Setda Lembata, 13 Desember 2017. (sandrowangak)