suluhnusa.com – Sedikitnya 400 lebih pemilih di Kabupaten Lembata, NTT terancam kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 mendatang.
Pasalnya, setelah KPU Lembata mencocokan data kependudukan bagi 1072 pemilih yang namanya terdata dalam daftar Pemilih Sementara (DPS) namun tidak dapat diterima di silon (sistim data pemilih) milik KPU ke Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil, hanya 300 an pemilih yang teridentifikasi dalam server KTP Siak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, Wenceslaus Pukan kepada Media Indonesia, Kamis, 24 Nopember 2016.
“KPU serahkan 1072 nama pemilih yang identitasnya tidak terbaca Sistem data KPU, setelah kita sandingkan di Server Siak, tidak semuanya teridentifikasi, hanya 300 an data penduduk yang teridentifikasi. 400 lebih lainnya harus dipulangkan agar di cek kembali oleh petugas pemutakhiran data pemilih karena datanya tidak jelas,” ujar Kadis Dukcapil Lembata, Wens Pukan.
Namun Kadis Dukcapil megatakan, bagi pemilih yang ada namun tidak dapat terdata dalam Silon KPU harus segera mengurus Surat Keterangan penduduk yang berlaku 6 bulan agar dapat memilih.(sandrowangak)