suluhnusa.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Goris D Krova, oleh pihak kepolisian resort Lembata bekerjasama dengan LSM Wildlife Crime Unit dinilai aneh. Ada hal yang janggal. Ada pasal yang diabaikan.
Selain tanpa dilengkapi surat penangkapan Kepolisian Resort Lembata juga membiarkan dua pria yang diduga sebagai pembeli atau pengepul kabur begitu saja. Padahal saat melakukan OTT Goris.D Krova selaku sebagai penjual sedang bertransaksi dengan dua orang itu, yang mana salah satunya mengaku bernama Akang Mas Bandung.
Juprianus Lamablawa, Kuasa Hukum, Goris D Krova menanyakan kenapa pembeli dibiarkan kabur.
Menurut Jupri, transaksi antara penjual dan pembeli dalam sebuah kejahatan, jika tertangkap tangan, mesti kedua-duanya ditangkap, bkn hanya pembeli seperti yang terjadi pada kasus penangkapan nelayan Lamalera itu.
“Jika polisi datang, pembeli sebagai hilang atau kabur dan polisi tidak berusaha mencari, mengejar dan menangkap. Ini juga tdk benar”, ungkap Jupri, yang juga mantan aktivis AMMAPAI KUPANG ini.
Polisi mestinya tidak boleh meniadakan pasal 480 KUHP, sekalipun penadah adalah LSM dibawah naungan Menteri Perikanan dan Kelautan.
“Jika “jual beli” dlm kasus tersebut dipandang sbg kejahatan, ya penadah (heling) juga penjahat. Perlu ditangkap dan diproses. Tdk adil dan melanggar hukun kalau hanya penjual saja yang ditangkap”, beber Jupri, pengacara muda yang lagi naik daun ini.
Dia lebih jauh menjelaskan untuk penerapan tindak pidana perikanan, penyidik harus lebih hati hati, sebab ada banyak aspek sebahai syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Perikanan.
Juga perlu diperhatikn UU tentang perlindungan nelayan, sehingga tindakan yg diambil tdk merugikan nelayan secara luas.
Sementara itu Kapolres Lembata, mengungkap terkait proses hukum OTT insang Pari Manta, pihaknya masih meminta keterangan ahli Perikanan di propinsi NTT maupun di Jakarta untuk melengkapi berkas kasus transaksi insang ikan Pari Manta Oseanik yang dijual seorang Nelayan asal Lamalera.
“Kami segera meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Pasal yang diduga dilanggar: pasal 88 jo pasal 16 ay (1) UU RI No. 31 thn 2004 subsider pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 31 tahun 2004 perikanan subsider pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ay (1) dan (2) huruf d,” ujar Kapolres Lembata, AKBP. Arsdo P. Simatupang, Kamis (24/11).
Diberitakan sebelumnya, aparat Sat Reskrim dan Sat Pol Air Polres Lembata, Selasa, 22 November 2016, sekitar pkl. 20.30 WITA di depan hotel Palm, Kelurahan Lewoleba Barat, Kabupaten Lembata menangkap tangan seorang nelayan Lamalera berinisial GDK yang menjual 6 karung atau 25 kg insang ikan pari manta. Insang jenis ikan yang dilindungi ITU dihargai 400 ribu per kilogram.
Sementara tersangka mengaku menjual insang ikan Pari Manta karena di”jebak” aparat yang menyamar sebagai pembeli.
Tindakan tegas aparat ini merupakan langkah hukum perdana atas nama perlindungan satwa langka. Disisi lain, menangkap ikan adalah tradisi masyarakat Lamalera yang dipertahankan secara turun temurun dan dalam jumlah kecil. (sandrowangak)