KALABAHI, — Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli komoditas porang kembali mencuat di Kabupaten Alor.
Seorang warga, Jefri Daud Lanma, asal Fuimelang RT 008/RW 004, Desa Lembur Tengah, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), mengaku mengalami kerugian besar setelah hasil panen porang miliknya seberat 2.730 kilogram tak kunjung dibayar.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Jefri mengisahkan, awalnya ia dihubungi seseorang bernama Deni melalui Facebook pada 18 April 2026. Komunikasi kemudian berlanjut lewat WhatsApp, di mana Deni mengaku sebagai suplayer yang bekerja sama dengan perusahaan porang Berkat Alam Alor.
Dalam percakapan tersebut, disepakati harga porang sebesar Rp11.500 per kilogram.
“Dia minta saya kirim video barang malam itu juga. Saya kirim sesuai permintaan,” ungkap Jefri.
Keesokan harinya, Jefri diminta segera mengirim barang. Ia pun menyewa truk dan mengangkut porang menuju Kalabahi.
Dalam perjalanan, Jefri kembali dihubungi Deni dan diarahkan untuk langsung membawa barang ke pabrik porang Berkat Alam Alor di Maimol Bujanta, Kecamatan Kabola, dengan alasan muatan kapal penuh.
Lebih mencurigakan, Jefri diminta mengaku bahwa porang tersebut milik seseorang bernama Mail alias MK, yang disebut sebagai suplayer di pabrik tersebut.
“Kalau ditanya, bilang saja ini barang milik Pak Mail, diketahui berasal dan Pulau Pantar-Baranusa,” kata Jefri menirukan instruksi yang diterimanya.
Setibanya di pabrik, porang milik Jefri ditimbang oleh petugas bernama Viki. Hasilnya mencapai total 2.730 kilogram. Nota penimbangan kemudian difoto dan dikirim ke Mail.
Tak lama setelah itu, Jefri diminta menuju Pelabuhan Pelni Kalabahi untuk bertemu Mail guna menerima pembayaran. Namun, setelah menunggu, Mail tak kunjung muncul.
“Chat WhatsApp saya dengan Pak Mail tiba-tiba terhapus semua. Di situ saya mulai panik,” ujarnya.
Saat kembali ke pabrik, Jefri mendapat penjelasan mengejutkan dari petugas bahwa uang hasil penjualan telah ditransfer ke rekening Mail.
Ironisnya, ketika berhasil dihubungi, Mail justru mengaku dirinya juga menjadi korban penipuan karena uang tersebut telah ia transfer ke pihak lain.
“Ini aneh. Saya yang punya barang, tapi uangnya malah ke orang lain, lalu semua bilang ditipu,” tegas Jefri.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran tetap berada pada pihak yang menerima dan memproses barangnya.
Pada 20 April 2026, Jefri bersama keluarganya kembali ke pabrik untuk meminta kejelasan. Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok dengan manajer perusahaan.

Dalam insiden itu, terjadi adu mulut yang memanas.
Jefri mengklaim tidak ada unsur kekerasan dari pihaknya, meski terjadi kontak fisik tidak disengaja akibat jarak yang terlalu dekat.
Namun, pihak manajemen pabrik justru melaporkan Jefri dan keluarganya ke Polres Alor atas dugaan penganiayaan.
“Laporan itu tidak benar, itu fitnah,” tegas Jefri.
Sementara itu, pihak perusahaan (Dia) yang enggan namanya dimediakan mengatakan adanya kejadian tersebut beberapa hari lalu di lokasi pabrik ini.
Jadi berkaitan dengan persoalan tersebut, kata Dia, pihak maneger perusahaan telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan tersebit di Polres Alor.
“Kami sudah limpakan kasus ini ke Polisi jadi kita tinggal menunggu proses selanjutnya saja,” kata Dia.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Amru Ichsan, membenarkan adanya laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan insiden tersebut.

“Laporan sudah kami terima, namun kami masih mendalami dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kami juga belum kenal siap orang yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut,” ujarnya singkat.+++
j.k
