suluhnusa.com_Sejarah baru tercipta di tanah Lembata menyusul dilakukan pemilihan ulang Pemilu Legislatif di TPS Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape 23/04/04.
Pemilihan ulang itu dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilihan tanggal 9 April 2014. Pelanggaran itu di antaranya adalah adanya anak di bawah umur yang menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain saat memberikan suara dan perlakuan aparatur penyelenggara di KPPS yang mengintevensi pemilih di bilik suara.
Dari sejumlah pelanggaran itu kemudian ditelusuri oleh Panwaslu Kabupaten Lembata setelah mendapatkan laporan dari warga Pemilih TPS Kolipadan. Hasilnya, Panwaslu mengeluarkan Rekomendasi bernomor. 01/Panwaslu Kab/LBT/iv/2014 tertanggal 18-04-2014 kepada KPUD Lembata dan KPUD Lembata mengeluarkan Keputusan bernomor 66/KPU-KAB/01B-434047/IV/2014 tentang Pemilihan Ulang di TPS I Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape. Alhasil pemilihan ulang pun sukses dilaksanakan pada Rabu 23-04-2014.
Hadir pada Pemiihan Ulang di TPS Kolipadan sejumlah Komisioner KPUD Kabupaten Lembata dan aparat gabungan dari Polres Lembata. Usai warga pemilih memberikan pilihan, kotak suara langsung diangkut ke KPUD Lembata dan diadakan perhitungan di KPUD Lembata.
Sehari sebelumnya kawasan Kolipadan legang, sepih dan sangat mencekam seperti Daerah Operasi Militer. Kawasan semenanjung Tuak Tobiwvtung Lewo Kolipadan memberi pelajaran berarti bagi petualang politik.
Negeri dengan jumlah pemilih 421 sesuai DPT sementara yang datang memilih 381 ini menjadi lahan rebutan para Caleg karena negeri yang mayoritas muslim ini bakal menyelenggarakan Pileng ulang. Pergerakan para politisi dibatasi, seluruh akses jalan menuju ke Kolipadan praktis dijaga ketat Linmas setempat.

Sulit tembus, bahkan wartawanpun diinterogasi. Sulit sekali menembus brikade ketat Linmas. Demokrasi dipasung, hak memilih dikebiri .
Perhitungan suara di KPUD Lembata menyita waktu. Perhitungan dilmulai jam 19 malam (23-04-2014) dan berkahir jam 1.30 (24-04-2014).
Hasilnya semua partai politik merasa puas dan menerima hasil pemilihan ulang di TPS Kolipadan. Di tengah situasi suksesnya penyelenggaran Pemlihan Ulang muncul sejumlah pertanyaan yang lebih kepada perasaan kecewa karena sejumlah warga mempertanyakan apakah hasil pembatalan Pemilihan Legislatif tanggal 09-04-2014 sudah dibatalkan dan ada atau tidak berita acara pembatalan.
Warga juga mempertanyakan tindakan hukum yang dilakukan pihak Panwaslu dan KPUD Kabupaten Lembata terhadap anak dibawah umur yang menggunakan identitas palsu dan aparatur penyelenggara yang jelas-jelas melanggar aturan atau undang-undang Pemilu.
Rafael Boli selaku Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Lembata kepad media ini mengatakan indikasi pelanggaran yang dilaporka sejumlah warga Pemilih Kolipadan sudah ditelusuri dan ditemukan kebenaran factual sehinggga rekomendasi Panwa sangat jelas kepada KPUD Lembata untuk diselenggarakan Pemilian Ulang.
Sementara indikasi pelanggaran lain juga terjadi di TPS Desa Todanara dan TPS Kelurahan Lewoleba Tengah tetapi setelah ditelusuri pihak Panwaslu Kabupaten Lembata ditemui bahwa tidak terjai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu.
Keberhaslan penyelenggaran Pemilihan Ulang Di TPS Kolpiadan menjadi catatan menarik tanah Lembata karena dalam sejarah otonomi Lembata, pemilihan ulang ini baru terjadi tahun ini.
Sementara itu di Keluraha Selandoro Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata sampai dengan berita ini dturunkan belum bias dilakukan Pleno I tingkat PPS Karen sejumlah saksi dari Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak mau menandatagani berita acara perhitungan.
Ketua Pnawaslu Kabupaten Lembata Rafael Boli tidak bisa ditemui karena tidak berada di tempat.(vinsenkerong/sultanalygeroda)
Hasil Pemilu ulang di TPS desa Kolipadan Kec. Ile Ape sebagai berikut :
1. Moctar Pehang (Ferindra) 157 suara
2. Rumlan Dadu (PBB) 44 suara
3. Hasan Baha (PAN) 26 suara
4. Suardi Lelangona (PKS) 16 suara
5. PPP no urut 2; 10 suara
6.Yakobus Liwa (PDIP) 9 sura
7.Majid Lamahoda (Golkar) 9 suara
8. Servas Suban (PKB) 9 suara
9. Paul M. Dolu (Gerindra) 8 suara
10. G. Fransiskus (PDIP) 8 suara
11. Stanis Balawala (HANURA) 5 suara
12. Muhamad P. Kabir (PKS) 5 suara
Sisanya 3, 2 dan 1 suara menyebar dan suara untuk partai sehingga total suara sah 365, terbakar 16 maka yang menggunakan hak suara hanya 381 pemilih.
Sisanya sekitar 40an pemilih tidak ikut memilih. Dari hasil ini maka kemungkinan diperkirakan tidak terlalu signifikan berpengaruh trhadap perolehan suara bagi caleg yg telah diprediksikan lolos menjadi DPRD dapil 1.
Sumber : hubertholokedang
