
LEWOLEBA – Setidaknya lebih dari dua tunjangan yang menjadi hak guru di Kabupaten Lembata tahun 2024 belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata.
Selain tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan tambahan pengadilan daerah yang seharusnya dibayarlan tahun 2024 tertunda sampai saat ini.
Belum dibayarkannya tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus daerah tahun anggaran 2024 bagi guru-guru di Lembata mengundang sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Lembata Fraksi NasDem, John Batafor pun tidak tinggal diam menyoroti persoalan ini. Sebab dari berbagai keluhan para guru, menurut John, tunjangan yang menjadi hak guru tidak menjadi prioritas.
Melalui Batafor, sejumlah guru menyampaikan tunjangan sertifikasi yang mestinya dibayarkan triwulan ke empat tahun 2024, hanya ditunaikan satu bulan sementara sisa dua bulan hingga kini belum direalisasi.
“Uang yang menjadi hak para guru tersebut telah ditransfer dari pusat ke pemerintah daerah melalui Bendahara Umum Daerah namun, entah kenapa belum dibayarkan kepada para guru sebagai hak mereka. Ini ada apa. Jangan sampai efek dari efisiensi lalu hak para guru menjadi hilang”, tegasnya.
John meminta para tetap bersabar dan terus berjuang agar hak hak mereka tidak dipotong karena efisiensi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan, kepada SuluhNusa melalui pesan whatsapp, 14 Maret 2025 membantah, anek tunjangan profesi guru akan hilang oleh karena efisiensi.
Menurut Wenseslaus, dalam Inpres tentang efisiensi anggaran sudah jelas tunjangan guru tidak termasuk.
Menurut Wens Pukan, anggaran yang menjadi hak para guru sudah ditransfer oleh pemerintah pusat melalui bendahara umum daerah dan tidak akan dipotong satu rupiahpun lantaran uang itu menjadi hak para guru.
Kenapa tidak langsung dibayarkan kepada para guru, Wens Pukan menjelaskan, sesuai aturan, pembayaran tunjangan harus ada surat keputusan dari kementerian Pendidikan dasar dan menengah.
“Prosedurnya Bendahara umum daerah melakukan transfer langsung ke rekening guru guru berdasarkan surat keputusan menteri bersama lampiran nama nama guru penerima tunjangan itu. Jadi bukan dinas pendidikan yang membayat. Dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mentransfer tunjangan itu”, ungkap Wens.
Kendala lain yang menghambat keterlambatan pembayaran aneka tunjangan guru itu, demikian Wens Pukan, oleh karena pemerintah pusat baru melakukan transfer anggaran ke Rekening Bendahara Umum Daerah pada akhir Desember 2024 disaat sudah selesai penetapan APBD II Kabupaten Lembata baik murni dan perubahan tahun 2024 dan bahkan sudah selesai penetapan APBD murni tahun 2025.
“Anggaran tunjangan guru yang ditransfer pusat itu harus didudukan dulu dalam postur APBD Kabupaten Lembata. Karena pusat transfer uang itu tanggal 23 Desember 2024, maka semua pembahasan APBD sudah selesai termasuk APBD murni 2025. Kami mengambil langkah untuk bersurat ke Bupati Lembata agar tunjangan guru itu masuk dalam dokumen pembayaran mendahului perubaban APBD perubahan tahun 2025. Dan saat ini sedang proses. Uang itu tidak hilang”, tegas Wens Pukan.
Wens secara rinci menjelaskan aneka tunjangan guru itu adalah tunjangan profesi guru (TPG) untuk sasaran sebanyak 650 guru dan telah dilakukan realisasi pembayaran sebanyak 10 bulan dan tersisa dua bulan.
“Tunjangan khusus guru(TKG) untuk sasaran 105 guru dan telah dilakukan realisasi pembayaran sebanyak 11 bulan sna tersisa 1 bulan juga tambahan penghasilan (Tamsil) pusat untuk sasaran sebanyak 347guru nonsertifikasi sarjana / S1 direalisasikan sebanyak 12 bulan.”, rinci Wens Pukan.
Selain itu, tambahan penghasilan daerah untuk sasaran sebanyak 158 guru nonsertifikasi yang belum sarjana direalisasikan sebanyak 6 bulan sesuai alokasi APBD yang bersumber dari PAD.
“Saat ini pihak bank sedang melakukan auto debet pada masing masing rekening penerima dengan rincian tunjangan profesi bulan Juni dan bulan Oktober 2024, tunjangan khusus bulan Juni sampai November 2024 , tambahan penghasilan pusat bulan Mei sampai Desember 2024, tambahan penghasilan daerah 6 bulan”, jelas Wens.
Sementara itu terhadap sisa bulan yang belum direalisasikan yang bersumber dari DAK non-fisik akan diperhitungkan sebagai carry over dalam tahun anggaran 2025, setelah proses usulan kurang bayar pihak dinas pada Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk menerbitkan surat keputusan kurang bayar serta mendahului pergeseran APBD pada DIPA dinas pendidikan tahun 2025.
Persoalan ini menurut Wens sydah dijelaskan kepada semua guru melalui perwakilan orga isasi progesi guru masih masing wilayah. Bahkan dihadapan Komisi III DPRD Lembata juga sudah dijelaskan termasuk melalui surat resmi dari Dinas Pendidikan.
“Kami juga tidak tinggal diam. Sedang berproses sesuai prosedur dan aturan. Kami dinas pendidikan tidak masa bodoh dengan persoalan ini. Bersabar saja. Kita sedang proses”, ungkap Wens sembari meminta kepada para guru ASN penerima aneka tunjangan untk dapat memahami situasi serta proses yang sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata dengan kementrian pendidikan dasar dan menengah. +++sandro.wangak








