suluhnusa.com – Salah satu masalah sosial dikalangan remaja yang kerap terjadi khusus di Kabupaten Lembata adalah pernikahan usia anak.
Fenomena pernikahan usia anak ini ternyata luput dari perhatian berbagai pihak. Plan International Area Kerja Lembata, melakukan penelitian terhadap fenomena pernikahan usia anak di Lembata.
Hasilnya adalah sebanyak 26 persen anak putus sekolah karena alasan menikah. Penelitian ini dilakukan di 15 sekolah menengah atas yang tersebar di seluruh Lembata random sample sebanyak 96 anak putus sekolah.
Hal ini disampaikan dalam materi workshop Pencegahan Pernikahan usia Anak yang diselenggarakan oleh Plan International Program Area Lembata, di Hotel Palm Indah, 7 September 2017.
Data yang dipaparkan oleh YAP menegaskan beberapa faktor yang menyebabkan anak anak putus sekolah adalah faktor ekonomi keluarga juga alasan menikah.
Alasan ekonomi keluarga menempati urutan pertama yakni 48 persen sedangkan alasan menikah pada urutan kedua yakni 26 persen. Alasan lainnya 33 persen dan karena seks beresiko 1 persen.
Dari hasil penelitian ini Plan Internasional Area Program Lembata menempatkan isu pernikahan usia anak menjadi sebuah isu menarik dan mendapat perhatian semua pihak.
Sebab, bila fenomena pernihakan usia anak tetap terjadi maka rencana peluncuran Lembata sebagai Kabupaten Layak anak sudah tentu terkendala.
Erlina Dangu, Deputi Field Sponsorship Manager Plan International Indonesia Program Implementasi Area Lembata mengungkapkan di Lembata, isu ini pun sudah seharusnya menjadi perhatian bersama, mengingat tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dan angka putus sekolah yang cukup signifikan. Kedua hal ini merupakan beberapa factor pemicu adanya perkawinan usia anak, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat.
“Pernikahan usia anak mesti menjadi isu bersama agar bisa mewujudkan Lembata Kabupaten Layak Anak di tahun 2019 mendatang,” ungkap Dangu.
Dan worskhop yang diselenggarakan oleh Plan International Program Area Lembata, melibatkan banyak stakeholder seperti Organisasi Perangkat Daerah, Kepolisian, LSM, organisasi keagamaan, sekolah dan organisasi anak muda.
Diharapkan fenomena usaha mencegah pernikahan usia anak menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah Kabupaten Lembata dan semua pihak.
Lebih jauh Erlina Dangu menjelaskan, Plan ketika masih menjadi NGO international masih berhati hati membicarakan isu ini. Akan tetapi saat ini Plan sudah berubah menjadi Yayasan Plan Indonesia sehingga berhak membicarakan soal isu ini.
“Kami plan fokus di perlindungan hak anak khususnya anak perempuan. Dan pernikahan usia anak menjadi isu central tahun 2017, visi kami adalah memperjuangkan sebuah dunia yang adil dan beradab bagi anak, khusus anak perempuan,” ungkap Dangu.
Dunia anak perempuan yang adil bagi Plan adalah Anak perempuan harus bisa belajar, anak perempuan berhak memimpin, berhak memutuskan, dan berhak berkembamg sesuai dengan bakat dan potensi yang dimiliki.
“Bila Anak perempuan menikah pada usia anak, akan menghambat empat proses ini,” tegas Erlina Dangu.
Untuk itu Plan International Program area Lembata pada tahun 2017, fokus pada isu pencegahan pernikahan usia anak sebagai baguan dari perayaan hari anak perempuan international dengan tema penghapusan pernikahan usia anak.
“Kami berharap dengan kegiatan ini semua kita membangun persepsi bersama, dan melakukan gerakan bersama rencana tindak lanjut, bekerja sama dengan semua stake holder, advokasi bersama dengan pemerintah agar ada program khusus untuk anak dan kaum muda berikut kebijakan anggaran untuk anak dan remaja menuju Lembata sebagai Kabupaten Layak Anak tahun 2019,” harap Dangu.
[sandrowangak]