suluhnusa.com_Tunggakan diatas lima bulan keanggotaan BPJS dicabut otomatis.
Sebanyak 5400 peserta BPJS Kesehatan d Kota Kupang yang tunggak membayar premi. Jumlah peserta yang menunggak ini setara dengan nilai nominal uang Rp. 1.5 milyar.
Data yang berhasil di himpun Kantor BPJS Kesehatan Kupang, sampai dengan Agustus 2015, banyak peserta mandiri BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran premi di atas 5 (lima) bulan.
Dengan demikian peserta yang bersangkutan tidak bisa memanfaatkan kartu BPJS yang dimiliki untuk berobat, karena telah dibekukan oleh kantor BPJS Kupang.
Di Kota Kupang ada 5400 orang peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tunggak membayar premi, atau setara Rp.1,5 miliar jumlah nilai tunggakan premi.
Dari jumlah tersebut terbanyak merupakan peserta mandiri dengan kategori kelas III (tiga) yang tunggak di atas lima bulan.
“Di Kota Kupang khususnya terdapat 5400 peserta mandiri yang menunggak pembayaran premi di atas lima bulan, sehingga kartunya telah dinonaktifkan, terbanyak adalah peserta kategori kelas tiga,” demikian dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Kupang melalui Kepala Unit Keuangan dan Penagihan I Putu Kamyarta Ariwangsa di ruang kerjanya Jumat, 2 Oktober 2015.
Ariwangsa mengatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak di bawah lima bulan masih berhak mendapat pelayanan kesehatan dengan menggunakan klem kartu BPJS.
Namun peserta yang tunggak di atas lima bulan secara otomatis kepesertaan akan diblokir, sehingga tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS untuk klem kesehatan atau digunakan untuk berobat.
Sebab sejak beberapa bulan ini, di semua rumah sakit maupun Puskesmas di Kota Kupang telah di lengkapi dengan system pendataan on line sehingga dengan mudah akan diketahui aktif atau tidak kartu kepersertaannya.
“Peserta BPJS yang tunggak di bawah lima bulan masih berhak mendapat pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS tetapi apabila tunggak diatas lima bulan maka akan dinonaktifkan,”tandas Ariwangsa.
Dikatannya, peserta yang telah dinonaktifkan kartunya tersebut, masih bisa digunakan setelah melunasi tunggakan yang ada. Menunggaknya masyarakat untuk membayar premi ini menurut Putu karena tergantung pada kesadaran peserta itu sendiri.
“Membayar premi tergantung kesadaran dari peserta itu sendiri, karena apabila menunggak maka akan dialami oleh masyarakat peserta ketika akan berobat,” kata Ariwangsa.
Sanksi yang diberikan kepada mereka (peserta BPJS) yang menunggak membayar premi menurutnya untuk peserta mandiri belum ada sangsinya, tetapi bagi perusahaan besar denda, yakni dua persen dari seluruh tunggakan maksimal enam bulan.
Namun sejauh ini kata dia, pihak BPJS masih melakukan tindakan persuasif dengan mengirim surat kepada peserta yang menunggak membayar premi.
Sedangkan menyangkut keluhan yang selama ini dikeluhkan pasien terkait keterbatasan atau tidak tersedianya obat di sejumlah tempat pelayanan kesehatan.
Menurut Putu, hal itu menjadi tanggungjawab pihak rumah sakit karena selama ini pihak BPJS membayar klem kepada rumah sakit sudah termasuk obat yang ada atau satu paket. Setiap bulan kata putu pihak BPJS membayar klem ke rumah sakit berkisar Rp.4 hingga Rp.5 miliar lebih.
BPJS Kesehatan Kupang melayani lima kabupaten/kota yakni; Kota Kupang, Sabu Raijua, Rote Ndao, Kabupaten Kupang dan Belu, dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 69 ribu peserta.
BPJS Minta Pemkot Kupang Akomodir Dalam Jamkesda
Karena tunggakan di kota Kupang terbanyak berasal dari warga miskin terbanyak tunggak bayar premi, BPJS meminta Pemerintah Kota Kupang, agar mengakomodir dalam JAMKESDA.
Hal ini agar memudahkan warga pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan nantinya.
“Kami harap Pemkot mengakomodir nama-nama ini dalam Jamkesda kalau soal data kami bisa berikan,” tukas I Putu Kamyarta Ariwangsa.
Karena bagi warga atau peserta mandiri BPJS yang telah menunggak akan tetap diminta untuk melunasi tunggakan, kecuali telah dialihkan ke JAMKESDA yang dikeluarkan Pemda Kota Kupang.
“Selama ini yang menunggak kita ingatkan dengan mengirim surat ke alamat masing-masing, supaya kartu yang ada tetap aktif dan bisa digunakan sewktu-waktu,” tandas Ariwangsa.
Sedangkan selain peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS yang ditanggung perusahaan dalam hal ini BUMN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2003.
Meski sudah ada asuransi kesehatan, perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Yang bertujuan memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan.
Di mana, terhitung 1 Juli 2015, iuran yang harus dibayarkan perusahaan lima persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan. Rinciannya, empat persen ditanggung perusahaan, satu persen ditanggung karyawan. (goris takene)