suluhnusa.com_ Adalah suatu hal yang ideal apabila di satu sekolah dasar mempunyai guru Bimbingan dan konseling.
Kompetensi tersebut akhirnya bermuara pada mata pelajaran yang diasuh sesuai dengan basic ilmu yang digelutinya.
Pada tingkatan ini dalam diri guru melekat erat tugas yang telah isyaratkan oleh undang-undang tersebut sesuai dengan kompetensi yang di miliki.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bimbingan Konseling juga merupakan ilmu yang diterapkan di sekolah yang mempunyai tujuan dasar sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tersebut.
Secara formal kedudukan Bimbingan Konseling (BK) terdapat dalam sistem pendidikan di Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional beserta perangkat peraturan pemerintahannya sedangkan hal yang berhubungan dengan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 25 ayat 1 dan terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 111 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa:
Pertama,Satuan pendidikan SD/MI/SDLB dalam penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI/SDLB adalah konselor atau guru BK.
Kedua, pada satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat konselor atau guru BK untuk menyeleggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Ketiga, konselor atau guru BK dapat bekerja sama dengan guru kelas dalam membantu tercapainya perkembangan peserta didik/konseli dalam bidang layanan pribadi,sosial,belajar dan karir secara utuh dan optimal.
Realitas menyatakan bahwa di Sekolah Dasar (SD) pemberian layanan konseling selama ini tidak diberikan oleh guru khusus atau guru pembimbing seperti pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Untuk mengambil peran ini guru kelas atau wali kelas merangkap tugas menjadi pembimbing di sekolah ataupun guru yang ada di sekolah tersebut yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan Bimbingan dan konseling untuk menjalankan tugas membimbing siswa ataupun Bimbingan Konseling tidak dijalankan.
Pemberian layanan konseling di Sekolah Dasar (SD) untuk Provinsi NTT belum nampak bahkan hampir tidak ada sesuai dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 1999 pasal 25 ayat 1 dan PERMENDIKBUD Nomor 111 tahun 2014. kalaupun dijalankan oleh guru kelas atau guru yang dipilih sebagai guru pembimbing di sekolah tersebut konsekuensinya jelas yaitu Bimbingan dan Konseling tidak berjalan dengan efektif dengan alasan: pertama, beban tugas yang diemban oleh guru kelas. sebagai guru kelas mempunyai tanggung jawab penuh terhadap anak. selain mengajar yang hampir setiap jam berada dalam ruang kelas, guru kelas juga dibebani dengan seperangkat administrasi lainnya. maka konsekuensinya jelas pada pelaksanaan bimbingan konseling itu sendiri.pelaksanaan bimbingan konseling tidak berjalan maksimal.
Kedua, di Sekolah Dasar (SD) tidak ada guru Bimbingan dan Konseling (BK), Ketiga, di sekolah dasar pelaksanaan bimbingan konseling tidak dipegang oleh guru BK. pelaksanan bimbingan konseling di SD pada umumnya belum berjalan. Kalaupun berjalan itupun guru kelas merangkap sebagai guru BK. ada keuntungan dan kelemahannya guru kelas merangkap sebagai guru BK. keuntungannya adalah guru tersebut mempunyai alat yang praktis untuk mengadakan pendekatan dengan anak dan dapat melihat keadaan anak lebih saksama serta mengamati keadaan anak yang sebenarnya.
Namun mempunyai kelemahan yaitu karena guru kelas berhubungan juga dengan guru mata pelajaran dan berhubungan langsung dengan nilai, maka anak-anak akan menjadi kurang terbuka untuk menyatakan problemnya.
Apa yang diuraikan diatas bukan berarti merendahkan kinerja dari guru kelas ataupun guru yang telah disiapkan dari sekolah sebagai guru bimbingan konseling di Sekolah Dasar (SD). Menjadi pertanyaan apakah di SD harus mempunyai guru BK?
Adalah suatu hal yang ideal apabila di satu sekolah dasar mempunyai guru Bimbingan dan konseling. Hal ini sesuai dengan amanat PPNomor 28 tahun 1999 pasal 25 dan PERMENDIKBUD Nomor 111 tahun 2014 dan kebutuhan dasar dari anak tersebut sesuai dengan tugas pokok seorang guru BK.
Peran guru BK dalam membentuk karakter siswa
Pelayanan Bimbingan dan Konseling bersumber pada kehidupan manusia itu sendiri. Realitas menyatakan bahwa tidak semua orang bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.
Ada orang yang bisa menyelesaikan masalanya sendiri tanpa butuh bantuan orang lain sedangkan ada sebagian orang yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.dalam hal ini anak SD juga tidak luput dari permasalahan yang ada.
Usia SD merupakan usia emas di mana anak berkembang untuk menemukan akunya, nilai-nilai dasar moral dan belajar untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar . oleh karena itu peran guru BK di Sekolah Dasar sangatlah penting untuk membentuk pribadi anak yang berkualitas sehingga menjadi peletak dasar yang baik untuk perkembangan anak selanjutnya karena tujuan dari Bimbingan adalah memberikan pelayanan bimbingan kepada siswa dalam rangka upaya siswa dapat menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.(Prayitno 1997:23)
Faktor Pentingnya Penerapan Bimbingan Konseling di SD
Pertama Aspek perkembangan IPTEK, Perkembangan zaman yang serba canggih ini banyak menimbulkan modernisasi di segala bidang kehidupan manusia. Termasuk anak SD.
Bahkan melalui media elektronik maupun cetak kita bisa melihat atau membaca fenomena masalah yang terjadi pada diri anak SD. misalnya kekerasan seksual, tawuran, merokok dan lainnya. baik sebagai korban maupun pelaku. Untuk itu guru bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan dalam upaya memberikan pemahaman dengan cara yang tepat sehingga bisa mencegah atau menyelesaikan masalah di Sekolah tersebut .
kedua Aspek pendidikan tujuan utama dari pendidikan itu sendiri adalah memanusiakan manusia.
Dan bagaimana siswa itu menjadi manusia yang dicita-citakan maka butuh arahan/bimbingan dari orang dewasa atau orang yang menguasai perkembangan peserta didik itu sendiri. Dalam bimbingan konseling aspek pendidikan masuk pada bimbingan belajar.
Dalam bimbingan ini siswa di bantu oleh guru bimbingan konseling untuk mengatasi masalah atau memberikan bagaimana cara belajar yang tepat sesuai dengan karakter anak sehingga memdahkan anak itu sendiri.
ketiga Aspek psikologis,aspek psikologis berkaitan dengan persoalan siswa tersebut dituntut untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. misalnya tidak ada kecenderungan untuk mengabaikan kegiatan sekolah, tidak membuat gaduh di kelas, tidak selalu menyendiri dan respek terhadap persoalan yang berkembang di sekolah.
Kita ketahui bahwa tidak semua siswa menjadi seorang siswa, artinya banyak siswa yang membutuhkan penanganan secara serius , terkait dengan kenakalan mereka. hal ini butuh orang yang khusus untuk menanganinya.
Solusinya
Pertama, mensosialisasikan dan membuat regulasi yang pasti untuk penempatan guru Bimbingan dan Konseling di SD sesuai dengan amanat PP Nomor 28 tahun 1999 pasal 25 ayat 1 dan PERMENDIKBUD Nomor 111 tahun 2014 sehingga semua unsur terutama yang berkaitan dengan bidang pendidikan mengetahui dan mengaplikasikannya dalam lembaga pendidikannya masing-masing.
Kedua,sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 28 tahun 1999 pasal 25 ayat 1 dan PERMENDIKBUD nomor 111 tahun 2014 diatas maka sekolah bisa menghadirkan guru Bimbingan Konseling baik guru honorer maupun Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya hanya membimbing siswa dan tidak mengasuh mata pelajaran yang lain.
Ketiga,mengangkat tenaga konselor atau guru bimbingan konseling satu orang untuk satu gugus atau beberapa sekolah. ini sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 28 tahun 1999 pasal 25 ayat 1 dan PERMENDIKBUD Nomor 111 tahun 2014 bagian kedua
Keempat, kalau memang di daerah tertentu yang mungkin kekurangan guru Bimbingan Konseling dan melihat bahwa keberadaan guru Bimbingan Konseling sangat penting maka alternatifnya sekolah memberikan kepercayaan ini kepada salah satu guru yang ada di sekolah tersebut sebagai guru pembimbing namun sebelumnya diberikan pelatihan/pembimbingan atau bimbingan teknis tentang profesi guru Bimbingan dan Konseling dari yang berwenang.
Dengan demikian apa yang sudah diamanatkan oleh PP Nomor 28 pasal 25 ayat 1 dan PERMENDIKBUD Nomor 111 tahun 2014 menjadi dasar untuk bisa dilaksanakan demi kepentingan dan kebutuhan anak di SD.***
Tobias T. Ruron.
Guru BK SMP Negeri Satu Atap Riangpuho
Anggota Agupena flotim
No. HP.082147728085