suluhnusa.com_Mengikuti dan menyimak kasus gadis kecil Angeline, membuat hati kita seakan teriris oleh kisah tragis gadis malang itu. Betapa tidak .
Sejak kecil dia sudah tidak diasuh ibu kandungnya untuk alasan ekonomi. Sebaik baik apapun seorang ibu yang bukan ibu kandung, masih lebih baik dengan ibu kandung sendiri.
Walaupun dalam beberapa kasus ada juga beberapa anak yang dianiaya ibu atau ayah kandung sendiri.
Seperti diketahui, Angeline adalah seorang anak ketiga dari pasangan suami istri asal Banyuangi yang bernama Hamida dan Rosidi, yang lalu memberikan anaknya pada seorang berkebangsaan asing dan istrinya yang bernama Margareith Megawe.
Mereka mengasuh Angeline bersama dua anaknya yang bernama Cristina dan Ivon
Awalnya mungkin hidup bak cinderella bagi Angeline. Tapi itu hanya pada awal awalnya saja saat bapak angkatnya yang berkewarganegaraan asing itu masih hidup. Namun setelah bapak angkatnya meninggal, Angeline mendapat siksaan dari ibu angkatnya.
Entah sebab Margareith berkepribadian ganda, atau sebab warisan yang diberikan pada Angeline lebih banyak (sedang didalami pihak kepolisian) Margareih menyiksa Angeline kecil yang malang.
Penyiksaan itu sempat diketahui oleh guru dan tetangga yang sering melihat Angeline kecil dimarahi ibu angkatnya.
Para gurunya di sekolahpun seringkali terkena imbas dari penyiksaan 8terhadap Angeline. Kadang harus memandikannya di sekolah karena dia sangat bau saat tiba di sekolah dan teman temannya tidak mau mengajaknya sekedar duduk atau bermain. Tentu saja tubuhnya menjadi bau, sebab anak sekecil itu sudah diberi tugas memberi makan ayam yang jumlahnya puluhan, bahkan tangannya pernah berdarah dipatuk ayam.. duh..Angeline.. malang benar nasibmu.
Penderitaan Angeline tidak berakhir sampai disitu. Dia bahkan sering terlihat kelaparan saat di sekolah diberikan makanan oleh gurunya, dia makan dengan lahap.
Kemungkinan besar Angeline juga ditelantarkan oleh ibu angkatnya.
Dalam kehidupan sekitar kita mungkin masih ada Angeline Angeline yang lain. Walaupun kita semua mungkin berharap, jangan ada lagi Angeline yang lain, anak anak kita yang mengalami nasib se tragis Angeline.
Dalam hal ini kepekaan kita terhadap lingkungan sekitar amat diperlukan. Sifat individual, yang menganggap keluarga dia urusan dia , keluarga saya urusan saya, itu semestinya bisa dikikis sedikit demi sedikit.
Bukan mengajarkan untuk ikut campur urusan keluarga orang lain tapi mulai bersikap peduli dalam batas batas aturan perudangan yang berlaku di negara ini.
Kadang kita bersikap ewuh pakewuh dalam hubungan kita dengan tetangga. Hal itu mesti dikikis sedikit demi sedikit.
Tentu kita harus bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mempunyai dasar yang jelas.
Dalam banyak kasus kekerasan, anak anak yang paling sering mendapatkan ketidak adilan, mungkin disebabkan karena mereka tidak dapat membela dirinya sendiri dan begitu lemah dari orang orang dewasa.
Semestinyalah orang dewasa terdekat dengan mereka yang dapat melindungi mereka dari tindak kekerasan. Namun seringkali ditemukan penganiyayaan terhadap anak anak, paling sering dilakukan oleh orang terdekat mereka !
Untuk itu penting sekali adanya sosialisasi tentang hak hak anak yang dilindungi oleh undang undang. Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan ada beberapa poin tentang hak anak diantaranya berhak untuk hidup, berhak mendapat perlindungan, berhak untuk pendidikan, rekreasi dan lain lain.
Banyak orang yang mungkin sudah tahu tentang Undang Undang Perlindungan anak, tapi saya yakin tidak semua orang tahu, kemana mereka harus melaporkan jika melihat pelanggaran pelanggaran undang undang ini dalam masyarakat.
Seperti kasus Angeline, mungkin guru guru dan tetangga sudah tahu dan peduli dengan nasib Angeline , tapi tidak tahu kemana harus mengadu.
Dalam hal inilah perlu keaktifan lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kepolisian dan pihak pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat agar bisa memahami dengan jelas hak hak anak dan kewajiban orang tua yang diatur dalam undang undang, serta dimana harus mengadu, jika mengetahui terjadi pelanggaran.
Hal ini, saya yakin bisa menekan secara signifikan terjadinya penganiayayaan terhadap anak anak, dan anak anak juga akan mendapat hak hak nya secara benar dan maksimal.
Angeline …
ketika tangan tangan srigala menghapus jejakmu
aku hanya bisa menatapmu di depan pintu
sekalipun hatiku luruh bersama bayanganmu
dadaku retak penuh haru
gadis kecilku….
beristirahatlah dalam damaimu
luh dias
kita tetap berjuang untuk mempertahankan anak negeri yang selama ini mengalami hal serupa seperti angeline namun diabaikan oleh siapapun termasuk oleh orang tua kandung maupun oleh penegak hukm