Masyarakat Adat Lewuhala Sumbang 10 hektar Kawasan Muro Untuk Taman Laut Lembata

Muru (Muro) adalah warisan leluhur dan menjadi Ritus hidup orang Lewuhala dan masyarakat adat Ile Ape. 

LEWOLEBA – MASYARAKAT Adat Lewuhala yang mendiami pesisir Teluk Waienga, Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata bersepakat untuk melakukan konservasi laut di Moel Wutung (Bekas Kampung yang berubah menjadi gugusan Pulau Karang-red).

Konservasi laut moel Wutung ini menjadi konservasi berbasis adat dan kebiasaan masyatakat adat Lewuhala (murid/Muro).

Hasilnya Muro atau wilayah konservasi laut disepakati seluas 940.345,72 Meter persegi atau kurang lebih 10 hektar berdasarkan titik koordinat yang disepakati bersama Belen Raya Lewuhala, Pemerintah Desa Todanara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah II Sikka, Flotim dan Lembata difasilitasi LSM Barakat, 18 Maret 2026.

Menjadi Taman Laut Lembata

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah II Sikka, Flotim Lembata, Siprianus Seru menjelaskan dalam sudut pandang menjaga, memelihara, dan melindungi sebuah area di lautan dikenal dengan istilah Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Laut.

“Hari ini kita menetapkan kawasan konservasi laut berbasis adat. Ada tiga prinsip konsevasi yaitu konservasi berbasis masyarakat, konservasi berbasis adat dan konarvasi berbasis religius. Dan Muro/muru yang difasilitasi LSM Barakat hari ini adalah konservasi berbasis adat”, ungkap Seru.


Siprianus Seru, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTT Wil II Sikka, Flores Timur dan Lembata

Aturan Hukum tentang Konservasi 

Seru menjelaskan secara aturan kawasan konservasi di laut (perairan) lahir dari 2 nomenklatur yaitu UU 45 tahun 2009 dan PP 60 tahun 2007 dengan nama Kawasan Konservasi Periaran (KKP), dan nomenklatur UU 1 tahun 2014 Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K), kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kategori yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 23 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17 tahun 2008, dan Permen KP 30 tahun 2010.

Kategori kawasan konservasi laut yang tercantum dalam 3 Peraturan Menteri tersebut kemudian disesuaikan dan diatur dalam PERMEN KP 31 tahun 2020 (Pengelolaan Kawasan Konservasi).

Dalam Permen 31 tahun 2020 tersebut, terdapat bentuk Pengelolaan Kawasan Konservasi mulai dari Pembentukan, Pemanfaatan, Pengelolaan, hingga Evaluasi, dengan menggunakan sistem Zonasi.

Menurut Seru, Muro atau muru yang merupakan kearifan lokal dapat dikategorikan sebagai taman laut.

“Penetapan kawasan konservasi laut dengan kategori taman bertujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Dan memiliki luas yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan; Berpotensi sebagai warisan dunia alami; Memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam atau kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pariwisata alam perairan yang berkelanjutan; Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; Mempunyai keterwakilan ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli atau alami”, tegas Seru.

Ia mengungkapkan Pulau Lembata, dengan luas wilayah 1.259,76 km² dan jumlah penduduk 141.391 jiwa, dikelilingi oleh wilayah laut seluas 3.393.995 km² (72,83%) dan memiliki garis pantai sepanjang 493 km tersebar di 77 desa pesisir.

Dihadiri Bupati Lembata, Ritual Muru Yang direstui Leluhur

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, Rabu 18 Maret 2026 menghadiri langsung pelaksanaan ritual adat Muru/Muro di Desa Todanara, kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT. Muru/ Muro bukan sekedar ritual tetapi menjadi Ritus hidup masyarakat adat Lewuhala. Karena menjadi Ritus hidup muro/muru menjadi tradisi sakral masyarakat pesisir yang menandai dimulainya masa pengaturan dan perlindungan sumber daya laut atas persetujuan belen raya (pemangki adat_red) Lewuhala.

Ritual Muro/muru dipimpin oleh tiga molang (dukun adat), yakni Elias Emi, Antonius Arakian, dan Yakobus Asan. Mereka memimpin seluruh rangkaian upacara bersama para tokoh adat dan perwakilan suku yang terlibat, disaksikan Bele Werang (suku Soro Making), Raya Werolang (Suku Halimaking), Bele Lein dari (Suku Domaking), Raya Lein (Suku Dulimaking).

Prosesi dimulai dengan pemasangan loro atau titik ritual. Loro ini dipercaya sebagai pusat kekuatan adat yang dapat digunakan sepanjang waktu untuk memohon restu laut.

Melalui simbol ini, masyarakat yang hendak melaut diyakini akan memperoleh perlindungan dan rezeki yang berlimpah.

Tahapan berikutnya adalah upacara pemberian makan kepada “penunggu” laut dan darat—yang dimaknai sebagai leluhur serta makhluk tak kasatmata menjaga keseimbangan alam. Dalam ritual ini, berbagai suguhan disiapkan, termasuk kepada ikan laut mulai dari “raja ikan” hingga anak-anak ikan.

Salah satu bagian penting dalam ritual adalah prosesi menggantung ayam (pekke eha) sebagai media penanda diterima atau tidaknya persembahan oleh leluhur. Tanda penerimaan dibaca dari posisi kaki ayam. Jika kaki terbuka dan lurus, maka ritual dinyatakan diterima. Sebaliknya, jika tidak, akan dicari penyebabnya melalui tanda-tanda yang terlihat pada kaki ayam tersebut.

Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan tuak lolon yang diawali oleh Belen Raya, tuan tanah, pemerintah desa, serta kelompok adat lainnya.

Rangkaian ini kemudian melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, Namawata dan Ili Woka, para tamu undangan, perwakilan dinas, Ketua Barakat, Idep serta berbagai suku yang hadir.

Stef Lodan Making, pemangku Adat Lewuhala menjelaskan, ritual Peke Eha ini juga menjadi penanda resmi dimulainya pemasangan “muro”, yakni larangan adat untuk mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat setempat, tetapi juga diumumkan kepada wilayah sekitar, bahkan hingga ke daerah seberang.

“Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi adat berupa denda, kambing atau babi. Nilai denda disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa (Perdes), berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung tingkat pelanggaran”, tegas Stef Lodan.

Muru adalah warisan leluhur dan menjadi Ritus hidup orang Lewuhala dan masyarakat adat Ile Ape.

Kehadiran Bupati Lembata dalam ritual ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya lokal sekaligus upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui kearifan lokal masyarakat adat.

Butuh Kerendahan Hati

Benediktus Bedil, Direktur LSM Barakat menjelaskan sejak tahun 2016, Barakat melalui serangkaian kajian sosial-budaya, ekonomi, dan ekologi, dan ternyata muro terbukti sebagai sistem tata kelola berbasis komunitas yang mengatur ruang, waktu, relasi sosial, dan tanggung jawab ekologis. Ia adalah bentuk nyata dari manajemen sumber daya alam berbasis masyarakat yang hidup, adaptif, dan berakar kuat pada nilai-nilai lokal.

Lebih dari itu, dalam konteks krisis iklim global, praktik ini berkontribusi langsung pada perlindungan ekosistem pesisir—mangrove, lamun, dan perairan dangkal—yang merupakan bagian dari blue carbon ecosystems, penyerap karbon paling efektif di planet ini.

Secara sederhana bisa dibilang : ketika Barakat memfasilitasi masyarakat adat menjalankan muro, untuk melakukan kerja-kerja mitigasi perubahan iklim yang selama ini dielu-elukan dalam forum-forum global; Lembaga ini tidak didukung malah sebaliknya dicurigai, dituduh memicu konflik, dituduh membawa kepentingan tersembunyi. bahkan dituduh “menjual” masyarakat adat demi mendapatkan dana. Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang menciptakan konflik?

Masyarakat yang menjaga alamnya, atau cara pandang luar yang memaksakan tafsir sempit terhadap praktik yang tidak dipahaminya?

Tuduhan bahwa upaya ini adalah bentuk komodifikasi tradisi adalah klaim yang tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan kapasitas masyarakat adat itu sendiri. Seolah-olah mereka tidak memiliki kesadaran, tidak memiliki agensi, dan mudah dimanipulasi.

Ini bukan hanya soal salah paham. Ini adalah bentuk ketidakadilan epistemik—ketika pengetahuan lokal dianggap inferior dibandingkan cara pandang luar.

“Yang sedang kami lakukan sesungguhnya adalah sebaliknya: sebuah upaya kolektif untuk merevitalisasi pengetahuan leluhur yang mulai tergerus. Ini adalah proses memperkuat kembali sistem nilai yang selama ini justru terbukti mampu menjaga keseimbangan alam”, ungkapnya. 

Dalam kerangka global, apa yang dilakukan masyarakat adat sejalan dengan prinsip Solusi Berbasis Alam dan Adaptasi Berbasis Lokal – dua pendekatan yang kini diakui sebagai kunci dalam menghadapi krisis iklim.

Ironisnya, ketika dunia mulai mengakui pentingnya pendekatan ini, kita justru sibuk meragukannya di tingkat lokal.

Lebih jauh lagi, muro adalah bentuk nyata dari keadilan antar generasi (intergenerational justice). Ia mengingatkan bahwa bumi ini bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi hari ini, tetapi ruang hidup yang harus dijaga untuk mereka yang belum lahir.

Maka, tuduhan bahwa praktik ini “menjual masyarakat adat” perlu dijawab dengan tegas: yang sedang terjadi bukan penjualan, melainkan perlindungan.

Bukan eksploitasi, melainkan penguatan.

Bukan penyimpangan, melainkan pemulihan.

Jika ada yang merasa terganggu, mungkin yang perlu dipertanyakan bukan praktik muro-nya, tetapi cara kita memandang kearifan lokal itu sendiri.

“Di tengah bumi yang semakin rapuh, kita tidak kekurangan solusi. Kita justru kekurangan kerendahan hati untuk belajar dari mereka yang telah lama hidup selaras dengan alam. Dan jika kita terus gagal memahami itu, maka bukan hanya muro yang akan hilang—tetapi juga kesempatan kita untuk menyelamatkan masa depan bersama”, tutur Ben Bedil. +++sandro.wangak

2 Comments

  1. Selamat siang abng,saya sedikit bertanya saja abng,kenapa sehingga ada namanya bopor,apal dan moel dan siapa yang PAKE nama bopor,apal dan moel itu abng…
    Dan kenapa sehingga ada sejarah tentang bopor,apal dan moel abng…
    Terimakasih abng

  2. Saya tertarik pada judulnya bang tentang Masyarakat adat lewohala suda menyumbangkan 10 hektare ini,,,,Dan sya bertanya Apakah semuan proses ini suda di lalui 100% .??? Terimakasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *