LEWOLEBA – Ada ironi yang terus berulang di negeri ini: ketika masyarakat adat berusaha menjaga alam dengan cara mereka sendiri, justru mereka yang dituduh melenceng, memicu konflik, bahkan “menjual” tradisi demi kepentingan tertentu.
Hal yang sama kini terjadi pada praktik muro yang dijalankan oleh masyarakat adat di Lembata.
Secara jujur: kritik yang menyebut bahwa muro telah menyimpang, seringkali berangkat dari pemahaman yang dangkal. Muro direduksi sekadar menjadi larangan sementara mengambil hasil laut, seolah-olah ia hanya aturan teknis, bukan sebuah sistem pengetahuan ekologis yang utuh.
Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks.
Sejak tahun 2016, Barakat melalui serangkaian kajian sosial-budaya, ekonomi, dan ekologi, dan ternyata muro terbukti sebagai sistem tata kelola berbasis komunitas yang mengatur ruang, waktu, relasi sosial, dan tanggung jawab ekologis. Ia adalah bentuk nyata dari manajemen sumber daya alam berbasis masyarakat yang hidup, adaptif, dan berakar kuat pada nilai-nilai lokal.
Lebih dari itu, dalam konteks krisis iklim global, praktik ini berkontribusi langsung pada perlindungan ekosistem pesisir—mangrove, lamun, dan perairan dangkal—yang merupakan bagian dari blue carbon ecosystems, penyerap karbon paling efektif di planet ini.
Secara sederhana bisa dibilang : ketika Barakat memfasilitasi masyarakat adat menjalankan muro, untuk melakukan kerja-kerja mitigasi perubahan iklim yang selama ini dielu-elukan dalam forum-forum global; Lembaga ini tidak didukung malah sebaliknya dicurigai, dituduh memicu konflik, dituduh membawa kepentingan tersembunyi. bahkan dituduh “menjual” masyarakat adat demi mendapatkan dana.
Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang menciptakan konflik?
Masyarakat yang menjaga alamnya, atau cara pandang luar yang memaksakan tafsir sempit terhadap praktik yang tidak dipahaminya?
Tuduhan bahwa upaya ini adalah bentuk komodifikasi tradisi adalah klaim yang tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan kapasitas masyarakat adat itu sendiri. Seolah-olah mereka tidak memiliki kesadaran, tidak memiliki agensi, dan mudah dimanipulasi.
Ini bukan hanya soal salah paham. Ini adalah bentuk ketidakadilan epistemik—ketika pengetahuan lokal dianggap inferior dibandingkan cara pandang luar.
Yang sedang kami lakukan sesungguhnya adalah sebaliknya: sebuah upaya kolektif untuk merevitalisasi pengetahuan leluhur yang mulai tergerus. Ini adalah proses memperkuat kembali sistem nilai yang selama ini justru terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.
Dalam kerangka global, apa yang dilakukan masyarakat adat sejalan dengan prinsip Solusi Berbasis Alam dan Adaptasi Berbasis Lokal – dua pendekatan yang kini diakui sebagai kunci dalam menghadapi krisis iklim.
Ironisnya, ketika dunia mulai mengakui pentingnya pendekatan ini, kita justru sibuk meragukannya di tingkat lokal.
Lebih jauh lagi, muro adalah bentuk nyata dari keadilan antar generasi (intergenerational justice). Ia mengingatkan bahwa bumi ini bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi hari ini, tetapi ruang hidup yang harus dijaga untuk mereka yang belum lahir.
Maka, tuduhan bahwa praktik ini “menjual masyarakat adat” perlu dijawab dengan tegas: yang sedang terjadi bukan penjualan, melainkan perlindungan.
Bukan eksploitasi, melainkan penguatan.
Bukan penyimpangan, melainkan pemulihan.
Jika ada yang merasa terganggu, mungkin yang perlu dipertanyakan bukan praktik muro-nya, tetapi cara kita memandang kearifan lokal itu sendiri.
Di tengah bumi yang semakin rapuh, kita tidak kekurangan solusi. Kita justru kekurangan kerendahan hati untuk belajar dari mereka yang telah lama hidup selaras dengan alam.
Dan jika kita terus gagal memahami itu, maka bukan hanya muro yang akan hilang—tetapi juga kesempatan kita untuk menyelamatkan masa depan bersama.+++
