Polemik SK 163/2026, Ada Nama Deken Lembata Karena Pemda Ingin Dinasehati Gereja Soal Geothermal

Dan Bupati dan wakil bupati juga sudah menyatakan untuk bertemu dengan  pihak gereja untuk menyampaikan permohonan maaf

LEWOLEBA – SURAT KEPUTUSAN Bupati Lembata nomor 163 tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2 x 5 Megawatt menuai kontroversi karena diduga mencantumkan nama Romo Deken Lembata, Rm. Sinyo Da Gomez tanpa konfirmasi.

Hal ini memunculkan reaksi dari Romo Deken karen dirinya tidak mengetahui ihwal Surat Keputusan tersebut.

Sekalipun demikian, Bupati Lembata menyampaikan dirinya tidak mencatut nama Deken untuk kepentingan  geothermal, justru karena bupati menghormati Gereja dan mencintai umat di Lembata, maka pemerintah tidak menutup pintu, tetapi mengajak Gereja hadir bersama dalam proses geothermal lebih awal agar umat atau masyarakat tidk dirugikan.

“Alasannya sederhana. Ini program pemerintah tetap sangat sensitif sehingga kita memasukan nama Deken Lembata agar kita didampingi sekaligus mendapat nasehat dari Romo Deken terkait geothermal. Justru karena bupati menghormati Gereja dan mencintai umat di Lembata, maka pemerintah tidak menutup pintu, tetapi mengajak Gereja hadir bersama dalam proses geotermal lebih awal agar umat atau masyarakat tidk dirugikan”, ungkap Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq saat dikonfirmasi Suluhnusa melalui telepon, 8 Maret 2026.

Menurut Bupati P. Kanis, karena umat yang ada di masyarakat, yang merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan, juga adalah umat yang ada di dalam Gereja.

“Kalau pemerintah berjalan sendiri, orang akan mengatakan pemerintah tidak mendengar umat. Tetapi ketika pemerintah mengajak Gereja bersama melihat dan mendengar umat, itu justru tanda bahwa kita ingin berjalan bersama demi kebaikan”, ungkap Bupati P. Kanis.

Ia meminta publik Lembata melihat hal ini secara jerni bahwa pemerintah Lembata saat ini belum mengambil sikap maka publik boleh menaruh curiga tetapi jangan membenturkan pemerintah dan gereja.

“Pemerintah dan Gereja tidak boleh dipertentangkan, karena kita semua berdiri untuk umat dan masyarakat yang sama.” ungkap Bupati P. Kanis.

Sebab menurut Bupati Kanis, nama Deken Lembata dalam SK Pokja tersebut tidak serta merta sebagai sikap dukungan terhadap PSN Geothermal Atadei.

Uskup Monteiro Minta Nama Deken Dihapus Tapi Tetap Membuka Dialog

Nama Romo Deken Lembata dalam SK Bupati Nomor: 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2 x 5 Megawatt diminta untuk ditinjau kembali.

Nama Rm. Sinyo Da Gone, selaku Deken Lembata masuk dalam lampiran SK tersebut sebagai pengarah diminta untuk dihapus.

Permintaan ini disampaikan oleh Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, SVD melalui teguran langsung terhadap Romo Deken Lembata.

“Tadi siang bapak uskup sudah berbicara dengan saya. Beliau minta penjelasan dari saya, dan saya menjelaskan kepada bapa uskup bahwa saya tidak tahu kalau nama saya masuk dalam struktur. Dan saya juga tidak minta untuk masuk di struktur itu,” jelas Rm. Sinyo Da Gomez, kepada Wartawan di Lembata, 7 Maret 2026 malam.

Selain meminta agar gereja berasa di luar struktur, Uskup Monteiro juga berpesan agar pihak gereja tetap membuka pintu dialog.

“Bapa uskup (Mgr.Yohanes Hans Monteiro, SVD_Red) pesan bahwa kita jangan masuk di struktur itu, kita berada di luar tapi bisa berdialog, diskusi itu kita siap. Tetapi kita jangan masuk dalam struktur,” tutur Rm. Sinyo.

Ia menegaskan bahwa sebagai pastor, dirinya tunduk pada kebijakan uskup selaku pimpinan.

“Bapa uskup sedaratan Flores sudah mengatakan penolakan terhadap geothermal, sehingga saya tidak bisa buat lebih dari itu, saya akan mengikuti kebijakan dan sikap pimpinan saya. Saya kaget ketika nama saya masuk dalam struktur itu, saya tidak tahu mereka punya pertimbangannya apa, dan saya juga tidak pernah dihubungi. Kami sebagai Gereja tentu saja siap untuk berdialog, untuk dimintai pendapat, tetapi sebaiknya jangan masuk di struktur. Bapa uskup kami saja melakukan penolakan, kenapa nama saya ada di situ,” ujarnya.

Keteledoran Kabag Ekonomi, Bupati Perintahkan Revisi SK 163

Informasi yang dihimpun  dari berbagai sumber oleh Suluhnusa.com diketahui nama Romo Deken dimasukan sebagai pengarah dalam SK nomor 163 tahun 2026 tersebut doduga karena keteledoran kabag Ekonomi setda Lembata, El Mandiri.

Sumber Suluhnusa.com yang meminta namanya tidak ditulis menjelaskan sebelum SK tersebut sampai ke meja Bupati Lembata, Kabag Ekonomi El Mandiri ditanya apakah nama nama pihak lain dalam  SK tersebut sudah dikonfirmasi kesediaan untuk masuk dalam SK, jawaban Kabag Ekonomi adalah sudah. Belakangan  baru diketahui ternyata belum

“Karena persoalan ini sangat sensitif maka kami pernah tanya Kabag Ekonomi, apakah sudah dikonfirmasi nama nama yang ditetapkan dalam SK? Beliau jawab sudah. Ternyata belum”, jelas sumber tersebut.

Kabag Ekonomi El Mandiri sampai berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi.

Masih menurut sumber itu, normatifnya  dalam pembuatan SK, jika atas nama tugas dan fungsi atau tim kerja untuk mendukung kinerja Perangkat Daerah, tidak perlu dikonfirmasi, tapi ini dalam rangka yang bersifat strategis dan juga sensitif, jadi perlu konfirmasi dulu dengan pihak pihak terkait apalagi pihak yang ada diluar pemerintahan.

“Tapi sesuai arahan Bupati, Pemda segera revisi SK itu dengan mengeluarkan tokoh agama atau pejabat gereja. Dan Bupati dan wakil bupati juga sudah menyatakan untuk bertemu dengan  pihak gereja untuk menyampaikan permohonan maaf”, ungkap sumber tersebut, kepada Suluhnusa.com, 8 Maret 2026 petang. +++sandro.wangak

2 Comments

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *