100 Tahun Misi SVD di Lembata, Doktor Oto Gusti Soroti Ketimpangan HAM

 


SULUH NUSA, LEMBATA – PATER Otto Gusti Madung, SVD, ketua STFK Ledalero, Minggu (12/6/2022) menyoroti sejumlah ketimpangan pelaksanan HAM di Indonesia.

 

Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara, atau institusi berkuasa lain, bertentangan dengan sejarah panjang perjuangan Demokrasi dunia, serta bertentangan pula dengan basis teologis perjuangan keadilan dan perdamaian gereja Katholik yakni Cinta kasih yang ditandai peristiwa inkarnatoris, Allah tinggalkan surga dan masuk dalam perjalanan sejarah manusia karena cintanya kepada manusia.

 

Saat tampil sebagai narasumber dalam seminar bertajuk “Mengembangkan Pastoral Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan”, Minggu, 12 Juni 2022, Pater DR. Otto Gusti Madung menyoroti sejumlah ketimpangan pelaksanan HAM di Indonesia.

 

Seminar yang digelar dalam rangka 100 tahun Misi SVD di Lembata itu digelar di Gereja Paroki St. Arnoldus Janssen Waikomo.

 

Ia menjelaskan, orang Katholik harus menolak adanya hukuman mati oleh Negara, sebab sangat bertentangan Hak Asasi Manusia, hak dasar setiap manusia tanpa sekat agama, bangsa maupun ras tertentu.

 

“HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena dia manusia bukan karena saya beragama apa atau bangsa mana atau ras mana. Hak kodrati maka dia melekat dalam diri setiap manusia. Kuasa apa pun termasuk kuasa Negara tidak bisa menghilangkan hak hidup siapa pun,” ungkap Pater Otto Gusti Madung.

 

Pater Otto pun menjelaskan basis teologis mengapa gereja terlibat dalam upaya kebijakan publik pro keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.

 

“Menjadi Gereja berarti mengurus dunia. Basis teologisnya adalah peristiwa inkarnatoris, Allah tinggalkan surga dan masuk dalam perjalanan sejarah manusia. Karena cinta bukan karena manusia masuk ke dalam dosa. SVD terlibat tidak hanya dalam aspek ritual tetapi juga aspek sosial. Beragama secara konsep tetapi juga secara praktis. HAM di sisi lain, adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena dia manusia, bukan karena saya beragama apa atau bangsa mana atau ras mana,” ungkap Pater Gusti Otto Madung.

 

Hak asasi yang dimiliki oleh setiap kita karena kita manusia.

Karena dia hak kodrati. Negara berkuasa sekalipun tidak berkuasa mencabut hak hidup orang lain.

 

“Sebagai orang Kristen, kita harus menolak hukuman mati. Negara tidak punya hak cabut hak hidup manusia,” ujar Doktor Otto Gusti Madung.



Ia menyitir adanya 7 pelanggaran Ham berat yang belum terselesaikan di Indonesia, selama masa Orde Baru. Menurutnya, pelanggaran HAM merupakan bukti kegagalan negara memproteksi warga.

 

Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Ledalero, Maumere, Kabupaten Sikka itu menjelaskan, hingga saat ini Indonesia masih dikuasai oleh para pemilik modal, oligarkhi, yang menguasai Partai politik, walaupun demokrasi mulai berkembang tahun 1999.

 

“Seharusnya dalam demokrasi, sebagai salah satu pilar demokrasi, partai harus demokratis tanpa kultus individu pemilik modal atau trah tertentu,” ungkap Pater Otto Gusti Madung.

 

Doktor lulusan Wina Austria mengambil gelar doktornya di Munchen, Jerman itu mengingatkan peserta seminar tentang sejarah perkembangan HAM.

 

Tahap Pertama muncul di Inggris, dengan dokumen penting yakni piagam Magna Charta dan Bill of Rights. Yang intinya membatasi kekuasaan raja.

 

“Dulu kekuasaan raja absolut. King can do no wrong. Kala itu Raja dipandang sebagai utusan Tuhan atau Dewa. Tuhan tidak berbuat salah. Raja mengidentifikasi diri sebagai wail dari Tuhan. Kekuasaannya tidak boleh dibatasi.Infalibiltas Paus: sisa-sisa dari sistem kerjaan yang masih kita wariskan. Raja pertama yang memiliki konstitusi adalah di Inggris. Membatasi kekuasaan raja yang absolut.



Transisi Menuju Demokrasi:

Membatasi kekuasaan adalah keturunan orang yang berdarah biru (tahap pertama). Tahap kedua semua orang boleh menjadi pemimpin. Setiap orang setara dan punya peluang untuk berkuasa (prestasi demokrasi)

 

Pater otto Gusti Madung menegaskan, ada dua jenis kepedulian yaitu

kepedulian karitatif dan

kepedulian lewat kerja mengubah kebijakan publik.

 

Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Menjadi Gereja berarti mengurus dunia.

 

SVD terlibat tidak hanya dalam aspek ritual tetapi juga aspek sosial. Beragama tidak hanya secara konsep tetapi juga secara praktis termasuk memperjuangkan keadilan dan perdamaian dan keutuhan Ciptaan dalam konsep

HAM. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena dia manusia tanpa melihat latar belakang agama, bangsa atau ras tertentu. +++hosea


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *