SULUH NUSA,FLORES TIMUR– Masyarakat Desa Watowara dan Desa Tenawahang terkhusus Dusun Waidan, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur mengelar Aksi Demontrasi dan Orasi usai menggelar rapat klarifikasi terhadap persoalan Lahan Sengketa Lapangan Sepak Bola, di Aula Kantor Camat Titehena, Rabu, 08 Juni 2022.
Yang memimpin rapat terkait persoalan Sengketa Tanah Lapangan Sepak Bola yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam ) Kecamatan Titehena dan didampingi oleh Kapolsek Titehena dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Titehena dihadiri oleh Masyarakat Desa Watowara, Masyarakat Desa Tenawahang terkhusus Dusun Waidan.
Kepada SULUH NUSA (WEEKLYNE MEDIA NETWORK) Kondradus Sang Angin alias Bung Angin salah satu orang muda asal Desa Watowara Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur membenarkan hal ini dan menceritakan kronologis sebab munculnya persoalan dan aksi demonstrasi tersebut.
Konradus Angin menceritakan bahwa penyelesaian persoalan sengketa lapangan sepak bola tersebut ditemukan adanya konspirasi-konspirasi yang di bangun oleh Pemerintah Kecamatan Titehena dalam memutuskan masalah tersebut.
Bung Angin menceritakan bahwa Lahan Lapangan Sepak Bola tersebut adalah milik Desa WatoWara Dalam rapat tersebut, imbuhnya, berbagai pendapat dan pernyataan yang di bangun dalam sesi diskusi tersebut.
Bung Angin juga menambahkan bahwa dalam forum pertemuan tersebut telah menghasilkan konsep berita acara penyelesaian lahan sengketa lapangan sepak bola Desa Watowara, hanya sayangnya, berita acara tersebut bukannya di tandatangani saat itu, tetapi dipending dulu oleh Pihak Kecamatan Titehena.
Bagi Bunga Angin ini merupakan mekanisme yang salah yang sedang dibangun di Kecamatan Titehena. “ berita acara bukannya ditandatangani dihadapan peserta forum melainkan dipending dulu sambil menunggu panggilan dari pihak Kecamatan Titehena, bagi saya ada konspirasi dalam ruang siding dalam tubuh Pemerintah Kecamatan Titehena. Konyol dan sangat disesalkan atas keputusan tersebut “ Ungkapnya
Atas ketidakpuasaanya terhadap keputusan tersebut, Bunga Angin, keluar dari ruang siding dan mengambil mikrofon dan melakukan demonstrasi dan orasi di depan Kantor Camat Titehena di tengah masyarakat dan Pemerintah Desa Watowara, Masyarakat Dusun Waidan serta di hadapan Pemerintah Kecamatan Titehena. Ada beberapa point penting yang menjadi tuntutan masyarakat Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur sebagai berikut
1. Kecamatan titehena di duga sedang memelihara benalu yang ada di dalam staf Kecamatan Titehena, bahwa sesungguhannya OPD Pemerintah Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur, merekrut kembali tenaga honorer Kabupaten APBD 2 , bekerja kembali di Kecamatan Titehena dimana tenaga honorer tersebut, sudah dipecat di salah satu intansi Pol PP Flores Timur, dan direkrut kembali dan bekerja sebagai staf Pemerintahan Kecamatan Titehena.
2. Bahwa oknum tersebut, memiliki Kartu Tanda Anggota Aktif (KPA) salah satu Partai Politik di Flores Timur, yang dimana bahwa sesungguhnya tidak ada aturan yang mengatur, bahwa aparatur daerah diizinkan untuk memiliki keanggotaan KPA, bahwa walaupun tenaga honorer sesungguhnya harus diperlakukan tupoksi yang sama setara dengan ASN.
3. Bahwa Pemerintah Kecamatan Titehena juga diduga memberikan pelayanan kepada ke-14 Desa di Kecamatan Titehena dengan penuh kepentingan individu sehingga ada begitu banyak persoalan yang dialami masyarakat di ke 14 Desa. Dan Pemerintah kecamatan Titehena menjadi biang keladi persoalan yang di tengah masyarakat yang mengakibatkan menghambat roda pembangunan dan pelayanan di desa
4. Pemerintah Kecamatan Titehena juga sedang memilihara salah satu staf Kecamatan Titehena yang merupakan honor daerah dengan moral yang buruk di tengah masyarakat, bahwa staf tersebut sering membuat kegaduhan di tengah masyarakat serta sering merusak fasilitas publik yang milik pemerintah serta melakukan peneberobosan fasilitas publik yang ada di Desa Watowara yakni di lapangan umum Desa Watowara, tetapi tidak ada penegasan dan sangsi moral yang diberikan oleh Pemerintah Kecamatan Titehena kepada staf tersebut.
Tuntutan masyarakat Desa Watowara, bahwa, atas nama masyarakat dan orang muda Desa Watowara dan Dusun Waidan kami menuntut kepada Pemerintah Daerah Flores Timur dan Pemerintah Kecamatan Titehena dengan beberapa point tuntutan di bawah ini sebagai berikut
1. Menuntut kepada pihak Kecamatan Titehena agar segera melakukan evaluasi staf Kecamatan Titehena dan memberikan ketegasan sangsi kepada staf yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah representasi pemerintah kecamatan Titehena
2. Menegaskan kepada Pemerintah Kecamatan Titehena agar menekan betul kepada semua staf Kecamatan Titehena agar memberikan penjelasan dan pelayanan regulasi sebenar-benarnya di tingkat desa, hindari dari kepentingan individu.
3. Menuntut betul kepada Pemerintah Daerah Flores Timur melalui OPD Kecamatan Titehena agar segera memecat staf yang direkrut kembali pasca dipecat salah satu staf di intansi OPD kabupaten Flores Timur tersebut karena tidak ada regulasi untuk merekrut kembali staf yang telah dipecat. Dan pemerintah Daerah Flores Timur harus memberikan ketegasan betul kepada Pemerintah Kecamatan Titehena agar harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kecamatan Titehena
4. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur agar segera melakukan evaluasi terhadap OPD Kecamatan Titehena karena diduga bahwa terjadinya konspirasi-konspirasi yang dibangun dalam tubuh staf Kecmatan Titehena sehingga bobroknya pelayanan yang terjadi di Kecamatan Titehena serta Kecamatan Titehena memelihara baik benang bobrok yang ada di dalam tubuh staf Kecamatan Titehena dengan dibuktikan hari ini begitu banyak kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat di 14 Desa karena disebabkan penjelasan penafsiran regulasi tata aturan kelolah pemerintah Desa dari team Kecamatan dengan penuh kepentingan sehingga muncul dinamika dan persoalan yang ada di tengah masyarakat desa.
++ bastiankopong/sandrowangak



