Pada Pasal 372, Niko Ladi Pasrah

suluhnusa.com_Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Nikolaus Ladi, Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, pasrah mendengarkan dakwaan jaksa Penuntut Umum.

Dia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Didampingi empat penasehat Hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu, 19 Agustus 2015, Niko nampak santai dan tidak banyak bicara.

Dia didampingi Penasehat hukum yang diketuai oleh Lourensius Mega Man, S.H dengan anggota, Isak Lalang Sir, S.H, Indrakusuma Yulianto, S.H dan Suyari Timbo Tulung, S.H.

Sidang dipimpin Dr. Ketut Sudira, .H didampingi, Theodora Usfunan, S.H dan Andi Edy Viyata, S.H dibantu Panitera Pengganti, Helena Diaz, S.H.

JPU Bambang Suparyanto perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu sebelumnya, Polres Flotim memperkirakan asset Niko Ladi di Larantuka, mencapai di atas Rp 5 miliar.

Pekiraan ini merujuk pada aset Niko itu, antara lain satu hotel bintang di Watowiti, tiga kendaraan roda empat, yakni inova, avannsa dan dump truk, dua rumah permanen berlokasi di Sarotari dan Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao yang kini dikontrak Pemerintah Kecamatan Larantuka, Kantor LKF Mitra Tiara beserta tanah di Kelurahan Amagarapati.

“Aset Niko ini semuanya dalam pengawasan polisi. Mobil masih ada, dua unit rumah yang dibeli saat ini sedang dikontrak, serta bangunan Kantor Mitra Tiara beserta tanah. Kami belum mentaksasi, tapi berkisar di atas Rp 5 miliar,” kata Kapolres Flotim, AKBP Dewa Putu Gede Artha, S.H, melalui Kasubag Humas, Erna Romakia, bulan April 2015 lalu.

Erna mengatakan, Niko Ladi juga memberikan pinjaman kepada sejumlah pengusaha dan politisi di Flotim yang nilainya di atas puluhan juta rupiah. Erna menjelaskan, dalam perkara kasus dugaan pencucian uang LKF Mitra Tiara yang melibatkan tiga karyawan Mitra Tiara, polisi sudah menyita kendaraan roda empat dan roda enam.

“Penyitaan aset tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Larantuka,” kata Erna. (sandrowangak/maksimusmasankian)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *