suluhnusa.com_Ribuan warga belajar non Formal Paket A setara SD, Paket B setara SLTP dan Paket C setara SMU/SMK yang ada di Nusa Tenggara Timur yang yang pernah mengikuti ujian pada tahun 2013 lalu dan dinyatakan lulus, kini boleh bernapas lega.
Mengapa tidak, setelah di desak beberapa kali bahkan pernah dilaporkan ke Komisi Ombudsman perwakilan NTT akhirnya Kepala Dinas P dan K NTT Drs Sinun Petrus Manuk mau angkat bicara.
Jumat, 6 Juni 2014 lalu melalui Kepala Seksi PAUDNI Goris Kopong Bahin menjelaskan, sejak 2013 proses percetakan ijasah dialihkan ke Pusat, karena terjadi perubahan sehingga semuanya menjadi terlambat.
Sehingga pada 19 Mei 2014 silam menurut Goris pihaknya ke Jakarta untuk menanyakan kepastian ijasah dimaksud dan mendapat jawaban bahwa pada minggu kedua Juni 2014 ini ijasah paket A B dan C sudah dapat dikirim ke provinsi masing- masing.
“Persoalan ini terjadi karena ada perubahan dalam mekanisme proses pencetakan yang sekarang dialihkan di cetak di Jakarta, dan baru baru ini kami sudahke Jakarta untuk tanyakan bahwa minggu kedua bulan Juni ini sudah bisa dikirim ke Propinsi,” jelas Goris.
Sebelumnya, Peserta ujian Paket A, B dan paket C melalui Gerakan Rakyat Tagih Janji (GERGAJI NTT) mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur Drs Sinun Petrus Manuk untuk mundur dari jabatan karena dinilai tidak mampu mengemban tugas diemban.
Hal ini karena hingga kini belum diketahui bagaimana nasip ratusan ratusan peserta Ujian Nasional Paket (UNPK) Paket A, B dan C yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan Lulus Ujian tahap ke-dua 2013 silam. Sebab meskipun telah dinyatakan lulus ujian tetapi belum ada penerbitan ijasah.
Akibatnya banyak diantara mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi maupun tidak bisa mencari pekerjaan meskipun telah mengantongi surat keterangan Lulus Ujian dari Dinas PPO setempat.
Goris Takene Ketua GERGAJI NTT (Gerakan Rakyat Tagih Janji NTT) di Kupang Senin 02 Juni 2014 lalu mengatakan, persoalan ini mesti disikapi secara serius oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Dinas pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Sebab bagaimanapun merekalah yang mengetahui secara jelas mengapa persoalan ini bisa terjadi, mengapa hanya terjadi pada tahun 2013 sementara tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi masalah serupa.
“Saya kira persoalan ini sudah terjadi satu tahun ini, meskpun saya juga mengetahui persoalan ini terjadi sebelum masanya pak Piet Manuk tetapi saya kira mesti disikapi secara cepat supaya tidak muncul pertanyaan-pertanyaan lain, atau kalau memang tidak mampu mundur sajalah masih banyak yang bisa urus pendidikan,” demikian Takene.
Ia juga mengharapkan agar ke depan ada perbaikan terkait kinerja di lingkungan dinas terkit agar persoalan yang sama tidak lagi terjadi pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu Ir Marthen Dira Tome mantan Kabid PLS NTT yang kini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua NTT yang dihubungi media ini melalui sms dari Kupang mengatakan, secara pribadi dirinya prihatin dengan apa yang dialami ratusan anak bangsa di Kota Kupang dan di NTT secara umumnya.
Karena menurut Dira Tome, masalah ini bukan soal bicara tentang selembar ijasah tetapi nasip anak bangsa secara umumnya khususnya mereka yang telah dinyatakan lulus ujian, sebab tanpa legalitas bahwa pernah mengenyam pendidikan yang dibuktikan dengan Ijasah maka sudah tentu mereka akan mengalami kesulitan saat mencari pekerjaan maupun untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Karena itu Dira Tome juga mempertanyakan, mengapa tahun-tahun sebelumnya semuanya bisa diproses secara cepat dan tepat waktu tetapi sekarang mengalami keterlambatan seprti saat ini,” katanya.
Di tempat terpisah Henny Falukas (23)warga RT 01 Kelurahan Bello Kota Kupang salah satu peserta UNPK tahap dua 2013 yang terdaftar pada PKBM Valentin mengutarakan kekecewaannya.
Karena beberapa bulan lalu pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Kupang dengan menunjukan Surat Keterangan Lulu Ujian yang dikeluarkan Dinas PPO Kota Kupang, tetapi karena sampai batas waktu perjanjian dirinya dengan perusahaan ia tidak bisa menunjukan Ijasah/SKHUN sehingga dirinya diberhentikan.
Ia mengaku hal ini juga dialami beberapa temannya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Ia berharap kejelasan dari dinas terkait karena setiap kali menanyakan kepada pihak PKBM selalu melemparkan alasan ke Dinas Pendidikan NTT.(Goris Takene)