Berdosakah, Bila Wartawan Menyembah Pada Fakta ?

suluhnusa.com_Ini hanyalah sekedar catatan tentang bagaimana menulis dengan damai, yang menganut prinsip damai. Damai dalam pemberitaan. Damai untuk wartawan. Dan damai untuk publik.

Beberapa wartawan suluhnusa.com yang tersebar di seluruh Indonesia, selalu saya arahkan untuk tidak hanya mengindahkan dasar-dasar penulisan berita, dengan 5 W + 1 H. tetapi harus di + 1 S. [ S ]  yang saya maksudkan adalah SAVE. Saya selalu menekankan bahwa menulis dengan hati damai dan berita yang disajikan memenuhi genre humanis. Unsur kemanusiaan. Unsur kedamaian. Dan para pembaca yang membaca berita yang damai akan mendoakanmu untuk tetap menjadi salah satu wartawan yang mengusung paham jurnalisme damai.

Dan apabila sudah menulis mengikuti dasar-dasar penulisan berita dengan 5 W + 1 H + 1 S, wartawan tersebut sedang menciptakan kedamaian bagi dirinya sendiri dan mewartakan damai bagi pembaca.

Wartawan yang membawa damai adalah wartawan yang tidak menyembah pada kasus sebagai fakta semata, tetapi wartawan yang mampu melihat kasus sebagai fakta juga mampu memberikan solusi pada penyelesaian kasus tersebut. Baik solusi hukum. Solusi adat. Solusi birokrasi. Solusi Agama. Solusi kemanusiaan dan banyak solusi lain tergantung fakta kasus itu yang mencuat.

Sangat luar biasa apabila, wartawan tersebut hanya menggunakan fakta kasus itu sebagai contoh dalam pemberitaan, dengan melihat secara komprehensive tentang kasus tersebut berikut menawarkan solusi.

Memang bukan sebuah kecelakaan juralistik, juga bukan sebuah dosa, apabila wartawan hanya menulis tentang kasus sebagai fakta tanpa ada solusi. Dan media atau wartawan yang menulis tentang kasus sebagai sebuah fakta disebabkan karena wartawan tersebut ingin menyajikan berita menarik. Aspek bisnis tentu terselip dalam headline-penyembahan fakta ini.

Tetapi banyak pula wartawan dan media yang lupa, bahwa ada kelompok pembaca yang merindukan berita yang bukan saja menyembah pada fakta tetapi lebih pada solusi apa yang ditawarkan dalam menulis fakta kasus itu.

Terlalu sering wartawan tidak merasa damai ketika sedang menulis suatu kasus. Juga terlalu sering, seorang wartawan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya karena terlalu sering pula diancam. Juga bukan pula wartawan, publik pun tak merasa damai. Public atau pembaca tak lagi merasa nyaman ketika membaca sebuah berita menarik yang menjadi headline, dengan fakta sorot isu. Ada rasa kuatir. Ada rasa cemas. Ada prediksi yang bukan-bukan. Juga ada kesimpulan emosional.

Perasaan tidak damai yang dialami oleh wartawan yang menulis berita dan pembaca yang membaca berita tersebut, karena keduanya sedang memalingkan wajah nurani menjauhi kedamaian. Alangkah indah bila damai bukan.? Demikian pula dengan berita. Indah nian ketika pembaca membaca berita tentang sebuah kasus dengan hati damai. Karena pembaca tidak hanya disuguhkan fakta empiris tentang kasus tetapi juga soal solusi.

Sekedar contoh; tanggal 4 Maret 2014, Aliansi Jurnalis Independen Denpasar mengeluarkan empat pernyataan penting menanggapi upaya pemukulan terhadap wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), Yoyok Rahayo.

AJI Denpasar melalui Ketuanya, Rofiqi Hasan menekankan jurnalisme damai pada point keempat dalam pernyataan mereka.

AJI Denpasar juga menghimbau jurnalis dan media untuk menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme damai yang menjembatani dialog antara kelompok masyarakat dan menghadirkan solusi diantara kelompok yang berkonflik,” demikian isi pernyataan pada point ke empat AJI Denpasar tersebut.

Tentu, Rofiqi Hasan, sebagai wartawan senior yang menulis untuk Koran Tempo, tidak ingin kejadian yang menimpa Yoyok Raharyo itu dialami oleh wartawan lain di Bali dan Indonesia.

Pada point ketiga, AJI menulis, Bagi kalangan Jurnalis dan media, AJI menghimbau  hendaknya peristiwa ini menjadi pengingat untuk kembali menegakkan kode etik jurnalistik dengan menulis secara independen, akurat dan berimbang.

Apa yang disampaikan oleh AJI Denpasar pada point ketiga ini menggarisbawahi soal berimbang. Menulislah dengan berimbang. Mesti ada konfirmasi. Mesti ada cek and ricek. Tak dapat dipungkiri, bahwa dalam satu fakta kasus ada kepentingan yang bermain. Dan wartawan dilarang membela kepentingan yang sedang bermain itu. sekali lagi menulislah secara berimbang, independen dan akurat. Wartawan atau media dalam kasus apapun harus berpihak pada kepentingan publik.

Kembali ke kasus, upaya pemukulan terhadap Yoyok Raharyo. Pertanyaannya, apakah Yoyok Raharyo dengan medianya Radar Bali menulis berita tidak berimbang, tidak akurat dan atau tidak independen mengakibatkan ada kelompok tertentu yang merasa tersinggung emosional lalu terjadi upaya pemukulan itu.? Hanya publik Bali yang bisa menilai.  

Lalu point kedua pada pernyataan sikap AJI Denpasar meminta kepada masyarakat dan publik untuk menghormati undang-undang pers. Bahwa, AJI Denpasar menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan Bali. Apabila tidak puas dengan pemberitaan media dapat menempuh prosedur yang ditentukan dalam UU Pers.  

Penekanan ini disampaikan oleh AJI Denpasar agar masyarakat tidak lalu menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian. Kembali ke judul pertanyaan di atas. Benarkah Radar Bali dan Yoyok dalam menulis berita lebih mengedepankan kasus sebagai fakta, sehingga sebagian kelompok tersinggung lalu terjadi upaya pemukulan itu.? Bila benar, elokkah perilaku masayarakat tersebut.? Salah dan Berdosakah Radar Bali dan Yoyok, bila menulis berita lebih menekankan pada kasus sebagai fakta.? Tiga pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan membaca Undang-Undang Pers.

Point pertama, AJI Denpasar mengecam dan menyesalkan aksi pemukulan itu. bahwa, AJI Denpasar menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dalam mencari informasi.

Sekedar untuk di ketahui bahwa, upaya pemukulan terhadap wartawan Radar Bali, Yoyok ini terjadi pada  minggu 3 Maret 2014 di Kantor Gubernur Bali usai dialog public Gubernur Bali, Made Mangku Pastika bersama berbagai elemen masyarakat menanggapi polemik Spanduk yang bertuliskan “PENGGAL KEPALA MANGKU P”, dengan cap jempol darah yang sedang heboh saat ini di Bali. Spanduk ini diduga ditulis oleh aktivis Jalak (Jaringan Tolak Reklamasi) Sidakarya. Dan penyelesaian terhadap kasus ini, sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Dan Gubernur Mangku Pastika mengundang seluruh masyarakat Bali termasuk Aktivis Jalak Sidakarya untuk hadir dalam dialog tersebut, sayangnya, mereka tidak hadir.

Nah, kembali ke soal, jurnalisme damai. Seorang jurnalis yang berperspektif damai akan menuliskan berita secara positif, menggunakan diksi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan konflik urnalisme damai perlu dikembangkan, sehingga masyarakat yang tengah terlibat konflik akan termotivasi untuk berdamai. Dalam kasus Spanduk “PENGGAL KEPALA MANGKU P” dengan Cap jempol darah ini, hampir semua media di bali, baik Harian, Mingguan, Bulanan dan Media Online serta Elektronik, rasanya lebih menyembah pada fakta. Artinya, lebih menulis pada fakta yang terjadi tanpa menyertakan solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Berdosakah wartawan dan media yang menyembah pada fakta ? Jawabannya ada pada insting dan nurani seluruh jurnalis yang ada di Bali termasuk saya.

Istilah jurnalisme damai pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Johan Galtung pada tahun 1970-an. Menurut Jacklyn dan Mc Goldrict, jurnalisme damai mempunyai berbeda dengan jurnalisme konflik. Jurnalisme damai menjunjung tinggi kebenaran dan selalu mencari solusi yang terbaik. Sedangkan jurnalisme perang lebih mementingkan kekerasan dalam konflik. Dalam hal ini peran media sangat beragam, tergantung sudut pandang masing-masing pihak.

Media dapat menjadi alat propaganda bila digunakan untuk menjatuhkan salah satu pihak. Dan media juga dapat menjadi peredam konflik bila suatu berita diinformasikan secara akurat dan berimbang dengan solusi sebagai fokus isu.

Jadi, ketika suatu pemberitaan kemudian tidak memberi kebaikan untuk masyarakat; sebut saja, karena cara pemberitaannya yang kurang mempertimbangkan bagaimana menyelesaikan konflik, atau malah cara pemberitaan itu berpotensi menbuat konflik jadi semakin berkepanjangan; maka patut jurnalisme damai (peace journalism) harus diusik dalam nurani para jurnalis.

Jurnalisme damai tidak memihak pada salah satu pihak yang bertikai, tetapi lebih menyorot aspek-aspek apa yang mendorong bagi penyelesaian konflik. Dari tujuan tersebut, maka yang diangkat adalah hal-hal yang sifatnya mendukung ke arah perdamaian. Dalam suatu konflik, selalu ada pihak-pihak tertentu yang mengharap ke arah damai.

The last but not list pada catatan ini, bahwa wartawan dan media harus belajar pada kantor pegadaian. Bahwa, saat menulis berita kasus sebagai fakta mesti terus mendengungkan motto pegadaian dalam hatinya, menyelesaikan masalah tanpa masalah. 

Dan dimanapun jurnalis itu bekerja mesti tahu motto daerah itu,misalnya Bali dengan semboyan semoga pemikiran yang baik datang dari segala penjuru tidak serta merta diabaikan begitu saja dalam melahirkan karya Jurnalistik. Begitupun pula dengan Jurnalis di daerah lain. (sandro wangak)

2 Comments

  1. Kalau Fakta disembah berarti sejenis berhala begitu..
    Menyembah hanya Tuhan, lain-lain bukan Tuhan tak perlu disembah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *