suluhnusa.com_Bocah laki-laki berinisial AL (10th) mengalami pelecehan seksual atau disodomi oleh pengasuh panti bernama Eko Siahaan (25th) asal Medan di sebuah Panti Asuhan William Bood, milik Yayasan Bala Keselamatan Jalan Kebo Iwa Utara No 28 Denpasar Utara.
Hal ini terungkap, ketika seorang anak penghuni panti bernama YO (12) mengalami sakit pada tanggal 9 Maret 2015 sehingga semua anak-anak datang untuk menjenguk YO, disitulah korban AL bercerita kepada YO dan keluarganya atas peristiwa yang telah dilakukan Eko kepadanya.
Tak selang berapa lama tepatnya tanggal 11 Maret, Ibu Korban Trince l Takahipe saling telpon dengan ibu YO, dari saling tukar cerita antara mereka terungkaplah aksi bejat Eko terhadap putranya.
Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, Ibu Korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar Unit Perlindungan Anak pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015.
Kronologis kejadian yang dialami bocah asal Sumba ini menurut Pendamping korban Siti Sapura, berawal dari YO, dimana atas sakitnya YO terungkaplah bobroknya Eko kepada AL. Karena AL sangat takut dengan Sersan Eko sehingga dia pun mendiamkan ulah Eko itu.
“AL gak mau lapor ke orang tuanya karena takut dipukul sama sersan Eko, di panti itu ada jenjangnya mulai dari kandidat, sersan, letnan, kapten, mayor, kolonel. Mungkin kolonel ini pemiliknya,” ujar Pengacara yang biasa disapa Ipung ini di Denpasar, 17 Maret 2015.
Ipung menceritakan, kronologi kejadian yang menimpa AL. Menurutnya AL biasa tidur sambil nonton depan TV, pada tanggal Senin 23 Maret 2015, kira-kira pagi hari, tiba-tiba korban digendong dibawa ke kamar pelaku.
“Tanggal 23, itu pelaku masih sebatas cium, korban. Tanggal 26 Maret 2015 sekira waktu siang hari pelaku juga masih cium-cium korban. Jumat 27 Maret waktu pagi hari, korban diangkat dan direbahkan lalu melalukan hubungan hingga pelaku mengeluarkan sperma. Tanggal 28 hari Sabtu malam, pantat korban diberi lotion, dan terjadilah aksi bejat itu,” jelas Ipung.
Menurut Ipung, AL juga merupakan saksi dari temannya berinisial M,(6) yang juga disodomi oleh Eko.
“M ini seorang yatim piatu dia tak berani lapor, AL inilah yang berani lapor,” ungkap Ipung.
Ibu korban rupanya memiliki 4 orang anak yang kesemuanya dititip di panti tersebut. Trince ibu korban juga sempat mendapatkan ancaman dari Mayor panti lantaran ada pemberitaan mengenai pantinya di salah satu media massa.
Hingga saat ini seluruh anak-anak korban kekerasan seksual itu masih tinggal di panti tersebut dengan alasan mayor panti berani menjamin tidak akan ada lagi peristiwa serupa. Hanya YO yang memutuskan untuk meninggalkan panti tersebut dan memilih tinggal bersama ibunya lagi.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh polisi dan pelaku dikenakan Pasal 81 jo 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).(kresia)