KALABAHI – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, berinisial PB, dan tiga orang lainnya berinisial DM, RT, LD, kini dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban yaitu JL dan ALS.
Demikian diungkapkan sumber media ini via telepon pribadinya dan enggan namanya dimediakan pada, Minggu, 20 September 2026, Malam, Pukul 21.49, WITA.
Dalam laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor pada 20 September 2026 dan telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Alor.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan yang diterbitkan Polres Alor, Nomor : STTLP/380/IX/2026/SPKT/POLRES ALOR/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen tersebut, kejadian disebut berlangsung di wilayah Jalan Slamet Riyadi, Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Menurut uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban hendak menuju jalan umum untuk membeli sesuatu. Di tengah perjalanan, korban disebut ditahan oleh sekelompok massa. Korban kemudian berusaha melarikan diri menuju lokasi yang dianggap lebih aman. Namun, dalam perjalanan tersebut, korban disebut bertemu dengan seorang guru yang dalam laporan polisi tercatat sebagai pihak terlapor.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, korban mengaku ditangkap dan dipukul pada bagian hidung. Selain itu, korban juga disebut mengalami pelemparan sandal oleh massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, korban bersama keluarga kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar diproses sesuai hukum dan saat itu juga Polres Alor langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP).
Selain itu juga dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Media ini pada Minggu (20/9/2026) Malam, pelapor menyebutkan bahwa laporan telah ditangani oleh penyelidik Unit II Pidum Satuan Reskrim Polres Alor.
Polisi menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pelapor sesuai proses hukum yang berjalan.
Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sementara itu, informasi yang diterima media ini di waktu yang sama menyebut dugaan penganiayaan tersebut juga berkaitan dengan korban yang disebut masih di bawah umur.
Dokumen laporan polisi yang diperoleh media secara jelas mencatat adanya laporan dugaan penganiayaan dan proses penyelidikan oleh Polres Alor.
Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pihak yang disebut dalam laporan merupakan seorang tenaga pendidik.
Jika benar terdapat keterlibatan dalam peristiwa kekerasan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab seorang tenaga pendidik ketika berada di tengah konflik atau kericuhan masyarakat.
Namun, hal tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Polres Alor sendiri melalui SP2HP menyatakan laporan tersebut sedang ditangani oleh penyelidik dan perkembangan penanganannya dapat ditanyakan kepada penyidik yang menangani perkara.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Media ini juga memberikan ruang yang sama kepada PB, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.+++
j.k
