Dugaan Kekerasan terhadap Dua Anak, Keluarga Tempuh Jalur Perlindungan dan Minta Proses Hukum Transparan

Kasus ini kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. Keluarga korban berharap penanganannya berjalan terbuka, profesional, dan sesuai...

KALABAHI – Dua anak, JL dan ALS, yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan yang diduga melibatkan seorang guru berinisial PB, mendatangi lembaga perlindungan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Senin, 21 September 2026.

Kedatangan kedua korban didampingi orang tua dan keluarga. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh pendampingan sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Keluarga korban menyampaikan laporan dan meminta lembaga perlindungan anak memberikan pendampingan, baik dalam proses hukum maupun dalam upaya pemulihan kondisi korban.

Keluarga berharap perkara tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Mereka juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami berharap korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses perkara berlangsung,” ungkap pihak keluarga korban.

Selanjutnya, langkah keluarga membawa perkara tersebut ke lembaga perlindungan anak menjadi bagian dari upaya memastikan korban tidak menghadapi proses penanganan perkara seorang diri.

Pendampingan dinilai penting agar korban dan keluarga memahami tahapan proses hukum serta mengetahui hak-hak mereka selama perkara ditangani oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan PB dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Status hukum dan pembuktian terhadap pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Karena itu, seluruh pihak diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari memastikan hak dan keselamatan korban sebagai anak tetap menjadi perhatian utama.

Kasus ini kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. Keluarga korban berharap penanganannya berjalan terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam rilis berita Media Suluhnusa.com, Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan yang diterbitkan Polres Alor, Nomor : STTLP/380/IX/2026/SPKT/POLRES ALOR/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen tersebut, kejadian disebut berlangsung di wilayah Jalan Slamet Riyadi, Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.+++


J.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *