MRP dan Ilusi Proteksi : Kronik Mati Suri di Tanah Terkutuk

Catatan : Roberthino Hanebora

Beberapa hari ini, ruang publik kita bising oleh silang sengketa antara Paul Finsen Mayor (DPD RI) dan Agustinus Anggaibak (MRP). Di permukaan, ini tampak seperti perseteruan elit biasa. Namun, jika kita bedah dengan pisau analisis yang jernih, ini adalah letusan gunung es dari kegagalan sistemik bernama Otonomi Khusus (Otsus).

​Kita tidak boleh lupa pada sejarah. Majelis Rakyat Papua (MRP) bukanlah “hadiah” manis dari Jakarta. Ia adalah anak kandung dari pergolakan politik pasca-1961, sebuah kompromi besar yang lahir setelah tuntutan Papua Merdeka membuncah di awal reformasi. Otsus 2001 mendesain MRP sebagai institusi unik—pemegang mandat kultural tertinggi yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi Orang Asli Papua (OAP). Namun hari ini, benteng itu tampak rapuh, gagap, dan kehilangan nyawa di tengah derasnya arus eksploitasi.

Antara Teks dan Realita

​Secara legal-formal, Pasal 19 UU No. 21 Tahun 2001 (yang kini diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2021) meletakkan beban suci di pundak MRP: memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perlindungan hak-hak dasar OAP. Namun, mari kita bicara jujur di hadapan rakyat: Di mana taring MRP saat hutan-hutan adat di pelosok Papua tumbang dalam sunyi demi ekspansi korporasi?

​Bagi masyarakat adat, tanah adalah identitas eksistensial, bukan sekadar komoditas ekonomi. Namun, MRP terjebak dalam labirin formalitas administratif yang dingin. Ia seringkali hanya menjadi “stempel” bagi agenda-agenda pembangunan yang abai terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan. MRP ada di gedung-gedung megah, tapi suaranya tak bergema di garis depan konflik agraria. Inilah tragedi institusi yang lahir dengan mandat besar, namun hidup dalam sangkar emas birokrasi.

​Perut yang Dikunci dari Dalam

​Dosa terbesar dalam konstruksi Otsus hari ini adalah membiarkan MRP menjadi “pengemis” di rumahnya sendiri. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang dimandatkan menjaga hak dasar OAP tidak punya akses kontrol sedikit pun terhadap aliran dana Otsus yang jumlahnya triliunan?

​Dana Otsus mengalir deras melalui APBD langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa melewati pintu kontrol MRP. Ini adalah penghinaan struktural. Tanpa fungsi budgeting (penganggaran) dan kontrol teknis, MRP hanyalah “singa ompong” yang hanya bisa mengaum di media massa sementara kedaulatannya dilumpuhkan oleh mekanisme administrasi pemerintah daerah. Jika MRP tidak tahu ke mana satu rupiah pun dana Otsus itu lari, lantas bagaimana mereka bisa menjamin hak-hak dasar rakyat terjaga?

PP 106 dan Efisiensi Pembungkaman

​Kondisi ini mencapai titik nadir sejak berlakunya PP Nomor 106 Tahun 2021. Hadirnya kursi DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan (Otsus) secara sistematis telah mengambil alih ruang gerak MRP. Tugas dan fungsinya kini tumpang tindih. Negara sedang melakukan efisiensi kontrol: mereka menciptakan “MRP mini” di tingkat legislatif untuk mematikan relevansi politik MRP di tingkat provinsi.

​Akibatnya, MRP mengalami “mati suri institusional”. Ia ada secara fisik, tapi kehilangan ruhnya secara organik. Jika kewenangannya terus-menerus dipretensi oleh lembaga lain, maka wajar jika publik mulai bertanya: Apakah kita sedang memelihara sebuah lembaga yang fungsinya sudah kadaluwarsa atau sengaja dimandulkan?

​Rebut Kembali Mandat atau Musnah dengan Hina

​Debat antara DPD RI dan MRP tidak boleh berhenti pada urusan lapor-melapor ke Dewan Kehormatan. Persoalannya bukan pada “perasaan” para elitnya, tapi pada “fungsi” lembaganya. Kita butuh amendemen radikal terhadap regulasi peran MRP!

​Peran MRP harus dipertegas—bukan sekadar pemberi pertimbangan yang boleh diabaikan, tapi sebagai pemegang keputusan absolut terkait hak ulayat dan kontrol anggaran Otsus secara independen. Jika tidak, maka seruan pembubaran itu pada akhirnya akan mendapatkan legitimasinya dari rakyat yang kecewa.

​Pilihan bagi MRP hanya dua: Bertransformasi menjadi martir bagi kedaulatan rakyat adat, atau perlahan-lahan menjadi fosil birokrasi yang membusuk ditelan sejarah kegagalan Otsus. Rakyat Papua tidak butuh ornamen demokrasi yang mahal; rakyat butuh hutan, tanah, dan harga diri mereka kembali.

​Berhenti bersilat lidah di media. Saatnya MRP kembali ke hulu, ke akar rumput, atau sejarah akan mencatat kalian sebagai monumen kegagalan yang dibangun di atas penderitaan rakyat sendiri. Sima, Nabire.+++

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *