
KUPANG – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang. Kasus ini negara dirugikan Rp 509.023.300,00 (lima ratus sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
Kasus dugaan korupsi dana desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata menjerat tiga tersangka. Mereka yang terlibat Alexander Ignasius Robiwala sebagai penyedia juga menjerat Mardinus Tue Kolin sebagai Kepala Desa dan Yosep Bala sebagaibsekertaris Desa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan, 28 Mei 2025.
Ketiga tersangka ini menjalani sdang perdana, Selasa, 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang,
“Untuk kasus Desa Nuba Atalojo telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kupang atas nama terdakwa Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg ata nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala”, jelas Selan.
Ketiganya didakwa dugaan Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Yohanes Simarmata, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat Dakwaan, terhadap Dakwaan tersebut Para Terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan direncanakan pada pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan Pengadaan Mobil Dump Truk Hino 136 Hd 6.8 Ps.
Kronologis masalah
Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Atalojo Yosef Bugal Manuk, menyampaikan bahwa pihak pemerintah Desa Nuba Atalojo sudah mengadukan Alexander Robiwala selaku pihak ketiga di Polres Lembata.
Pada saat proses lelang, pihak ketiga menyebutkan harga mobil tersebut sebesar Rp 365 juta. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pihak ketuga menyebutkan harga mobil sudah naik maka uang harus dikirim lagi.
Yosef sendiri mengakui total uang yang dikirim ke pihak ketiga sudah mencapai Rp 400 juta lebih, dikirim tiga kali.
Pada tahun 2021 pemerintah desa hadirkan Alexander Robiwala sebagai pihak ketiga untuk membicarakan harga mobil dump truk,” kata Yosef saat ditemui di Lewoleba, sebelumnya.
Pada pertengahan tahun 2021, pemerintah desa mulai mengirim uang kepada pihak ketiga tersebut tiga tahap hingga totalnya menjadi Rp 400 juta lebih.
Pengiriman tahap pertama dan kedua, katanya, dilakukan oleh Bendahara Pemerintah Desa Nuba Atalojo. Pengiriman tahap ketiga dilakukan oleh bendahara Bumdes.
Setelah uang tahap kedua dikirim, pihak ketiga berjanji kepada Yosef akan mengirim mobil dump truk itu ke desa Nuba Atalojo pada Januari 2022. Yosef mulai curiga karena sampai dengan Maret 2022 mobil yang dipesan tidak pernah tiba di desa untuk serah terima.
Pada akhir tahun 2022, dia dan bendahara Bumdes mengirim uang sebesar Rp 100 juta lagi kepada Alex Robiwala.
“Saya ditelpon lagi oleh bendahara Bumdes untuk kirim uang kepada pihak ketiga lagi,” ucapnya.
Saat itu Yosef langsung menelepon pihak ketiga dan meminta dia segera membawa mobil yang dipesan ke Lewoleba untuk proses serah terima kepada pemerintah desa.
Akan tetapi sampai tahun 2025 Pihak ketiga tidak pernah menepati janjinya sampai menjadi masalah hukum. +++sandro.wangak