SULUH NUSA, LEMBATA – Penyidik Polres Lembata berhasil mengungkap pelaku kejahatan penyiraman air keras kepada Meisya, siswi Kelas II SMPN Nubatukan, 14 Oktober 2024.
CA pria paru baya yang diduga masih ada hubungan keluarga dengan korban tegah melakukan kejahatan keji terhadp Meisya dengan alasan sepeleh. Pelaku diduga sakit hati karena korban yang masih duduk di Kelas II SMPN Nubatukan ini tidak meladeni perasaan cinta dari pelaku.
Pantauan SuluhNusa.Com di Polres Lembata, Pelaku ditahan sekitar 11.45 wita usai diperiksa secara marathon oleh penyidik PPA polres Lembata. CA saat diciduk dari RSUD Lewoleba, digelandang ke Mapolres Lembata dan langsung menghadap Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Yupiter Selan di ruangan Kapolres Lemnbata, 14 Oktober 2024.
Dihadapan Kapolres dan Kajari, CA mengakui semua perbuatanya termasuk modus dan motifnya. Saat ini Pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya. Pelaku CA sehari hari sering dipanggil Ko Ceng atau Ci Neng.
Kapolres Lembata, AKBP AKBP I Gde Eka Putra Astwa melalui Kasat Reskrim, Donni Sare, kepada SuluhNusa.com menjelaskan tersangka berhasil diamankan di RSUD Lewoleba usai besuk korban.
“Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban di RSUD Lewoleba,” tegas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu – abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya dipotong.
“Ada juga kain yang digunakan untuk menutup motor agar tidak diketahui warga. Semua barang bukti dikubur di salah satu kuari yang terletak tidak jauh dari rujab bupati Lembata. Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” tegas Donni Sare.
Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.
Disinggung terkait motif, Kasat Donni Sare, mengungkapkan, pelaku CA, mersa sakit hati karena korban Meisya Witak tidak meladeni perasaan sayang dan cinta dari pelaku.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada SulihNusa,com, 14 Oktober 2024, menghimbau kepada seluruh masyarakat Lembata agar senantiasa waspada dalam setiap aktivitas. Pasalnya, modus kriminal yang biasa terjadi di Kota besar saat ini sudah ada di depan mata.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lembata agar senantiasa waspada dalam setiap aktivitas. sekarang kita melihat modus modus kriminalisasi yang biasa terjadi di kota kota besar telah hadir di depan mata kita,” ungkap Ola Tapobali mmelalui pesan WahtsApp kepada SuluhNusa.Com, 14Oktober 2024.
Lebih jauh, Penjabat Ola Tapobali mengutuk kejahatan ini sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
“Ini sesuatu yang tidak berperikemanusiaan. Pelakunya dihukum seberat beratnya sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Paskalis.
Menurut Ola Tapobali, kejadian ini bukan sekedar kejahatan luar biasa tetapi juga menjadi tragedi kemanusiaan, sehingga pihaknya membentuk tim khusus membahas persoalan ini lintas sektor sekaligus mengambil langkah membantu rujuk korban Meisya ke rumah sakit yang memiliki peralatan memadai.
“Kami sudah perintahkan Pak Sekda untuk membahas permasalahan ini lintas sektor, untuk diambil langkah segera merujuk korban ke RS yang lebih memadai. Kebetulan saat ini kami berada di Kupang untuk mengikuti Rakor bersama Bapak Gubernur. Ini masalah kemanusiaan. Keluarganya orang susah. kita harus beri perhatian terhadap kasus ini,” tegas Ola Tapobali.
Sementara ituI remaja putri Meiya Chatlin Witak (13) korban kekerasan penyiraman air keras oleh CA ini belum sepenuhnya pulih. Korban yang sebelumnya dirawat di ruanngan bedah kamar Kelas III dipindahkan ke ruangan ICU RSUD Lewoleba untuk mendapat perawatan yang intensif.
Sesekali Meisya masih memanggil nama Indah witak, kakaknya yang ada di samping sembari memberikan tetesan air melalui sedotan. Mata kirinya benar benar tidak bisa dibuka. Masih tetutup. Dokter belum bisa memastikan kondisi kornea dan selaput matanya, masih menunggu dua atau tiga hari ke depan.
dr. Syafira, yang merawat kondisi Meisya meminta keluarga terus mendampingi korban sembari menjelaskan dirinya terus berusaha untuk memastkan kondisi mata Korban sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
Penjabat Sekda Kabupaten Lembata, Irenius Suciadi juga membenarkan kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan beberapa hari ke depan sebelum dirujuk.
“Kami barusan selesai rapat tim, hadir juga Direktur RSUD Lewoleba dan dokter mata yang menangani pasien korban Meisya. Saat ini terhadap pasien sedang dilaksanakan observasi terhadap keadaan akutnya,” jelas Iren Suciai kepada SuluhNusa.Com 14 Oktober 2024 usai pelaku CA ditahan Polres Lembata. +++sandro.wangak
Sebuah keprihatinan mendalam… mohon agar tersangka dikenakan pasal berlapis. Polisi jangan hanya membidik pasal penyiraman, tapi juga kejahatan terhadap anak dibawah umur. Ini predator anak, maka tidak boleh lunak. Mohon Komnas Perlindungan anak agar mengawal dan mendampingi… Pelaku ini pantas dihukum SEUMUR HIDUP…